-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polemik BLT DD 2024 Desa Situregen: Oknum Prades Akhirnya Buka Suara

By On Sabtu, Januari 25, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Polemik dugaan penggelapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2024 di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat. Kasus ini menyeret beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat, termasuk tudingan langsung terhadap pengelolaan dana yang tidak transparan.

Diketahui, pada Kamis (23/1) dan Sabtu (25/1), Kepala Desa Situregen, Abdul Muhyi, meminta pertanggungjawaban dari oknum perangkat desa terkait penggelapan dana tersebut agar segera diselesaikan. Namun, hingga kini, masalah itu terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Kasus ini mencapai titik baru ketika salah satu perangkat desa yang terlibat akhirnya angkat bicara. Kasi Pemerintahan Desa Situregen menyampaikan pernyataannya kepada media. Ia mengakui kesalahan yang terjadi namun menekankan bahwa tanggung jawab harus dibagi secara adil di antara pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau saya sudah mengaku salah. Tapi harapan saya, semua yang terlibat bertanggung jawab. Tinggal dibagi saja, siapa yang mengambil dan menggunakan uang itu. Jangan saling tuding, karena saya siap bertanggung jawab,” ungkapnya Rabu 15 Januari 2025.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Situregen mengungkapkan alasan belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Ia mengaku belum menyelesaikan pengembalian dana BLT DD secara penuh.

“Saya belum berani memberikan pernyataan karena pengembalian belum selesai sepenuhnya. Setelah semuanya selesai, saya akan langsung mengundurkan diri dan menjelaskan semua secara terbuka,” jelasnya pada Kamis (23/1).

Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Situregen mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada pemerintah desa sejak Juli 2024. BPD mendesak agar penyaluran BLT DD dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran, mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin.

Namun, hingga Januari 2025, bantuan untuk 41 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) belum disalurkan sepenuhnya. Pemerintah desa baru menyalurkan bantuan secara bertahap setelah kasus ini mencuat. Pada Kamis (23/1), bantuan untuk dua bulan sebesar Rp600 ribu per KPM disalurkan. Kemudian, pada Sabtu (25/1), bantuan untuk empat bulan senilai Rp1,2 juta per KPM kembali disalurkan.

Polemik ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari masyarakat, terutama bagi 41 KPM yang selama 10 bulan tidak menerima hak mereka. Publik menilai bahwa kasus ini mencerminkan buruknya pengelolaan dana desa dan minimnya transparansi di tingkat pemerintahan desa.

(Cup/Uday/Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »