Lebak, KabarViral79.Com – Kinerja wartawan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang mengendap selama berbulan-bulan mendapat apresiasi dari masyarakat.
Deden Haditiya, seorang warga Kecamatan Panggarangan sekaligus pegiat sosial yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sadar Anti Korupsi, menyampaikan penghargaan atas peran jurnalis dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menekankan pentingnya peran media dalam mengungkap indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Deden, upaya pemberitaan oleh wartawan seharusnya ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian atau Kejaksaan, tanpa harus menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat. Dalam pernyataannya, ia berharap APH dapat bersikap proaktif dalam merespons indikasi tindak pidana di tengah masyarakat.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi keberanian wartawan dalam menjalankan fungsinya menginformasikan indikasi tindak pidana korupsi. Meski berisiko, informasi yang mereka sajikan sudah cukup menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dokumen serta pihak terkait tanpa menunggu aduan masyarakat. Aparat harus bersikap proaktif agar tidak menimbulkan kecurigaan lain,” ujar Deden.
Deden juga menyoroti kelemahan sistem pengawasan desa yang dinilai kecolongan.
“Banyak laporan keuangan desa yang dianggap baik, tetapi faktanya ada anggaran BLT yang mengendap berbulan-bulan dan hampir lolos dari pengawasan. Jika tidak ada wartawan yang berani mengungkap fakta ini, kemungkinan besar dana tersebut akan disalahgunakan atau tidak disalurkan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana telah terjadi karena penggunaan dana desa sudah dilaporkan secara administrasi maupun melalui rapat pertanggungjawaban, meskipun faktanya dana tersebut fiktif dan baru disalurkan setelah adanya pemberitaan. Deden berharap penegak hukum segera bertindak agar tidak menimbulkan keraguan atas keadilan di Kabupaten Lebak.
Di tempat terpisah, Ketua Pokja PWI Lebak Selatan, Asep Dedi Mulyadi, mengimbau wartawan untuk tetap bersikap kritis dalam menjalankan fungsi sebagai pilar keempat demokrasi. Ia juga mengingatkan agar wartawan selalu mematuhi kode etik jurnalistik.
“Selain kritis, wartawan harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Lakukan cek dan ricek secara matang, hindari menjustifikasi peristiwa hukum tanpa dasar, dan sajikan pemberitaan yang berimbang,” pesan Asep.
(Cup/Uday/Red)