![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH saat menandatangani MoU dengan LPS bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 13 Februari 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU tersebut sebagai langkah strategis, memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara dan penyelesaian aset perbankan bermasalah, di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Kamis 13 Februari 2025.
Pada MoU tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH dan Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, SH, MH, Kepala Divisi Likuidasi Bank II LPS, Pengawas Likuidasi Bank II LPS, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bireuen, Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang (DL) dan para anggota Bank LPS.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi menegaskan, tujuan kerja sama ini untuk memastikan bahwa setiap penyelesaian hukum terkait aset perbankan dan kewajiban Bank yang telah dicabut izinnya dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Kejaksaan, sambung Munawal, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan litigasi jika diperlukan.
“Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu LPS dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun mewakili LPS dalam proses litigasi di pengadilan,” katanya.
![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH berfoto bersama dengan perwakilan LPS, Daly Rustamblin, Direktur Group Likuidasi Bank, usai MoU, di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 13 Februari 2025. |
Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Penjamin Simpanan, Daly Rustamblin selaku Direktur Group Likuidasi Bank menyampaikan, kolaborasi ini sangat penting untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas LPS dalam menjamin simpanan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset Bank yang bermasalah.
Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, LPS optimis bahwa penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif, sehingga stabilitas sistem keuangan dapat tetap terjaga.
Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance) kepada LPS dalam proses penyelesaian aset dan kewajiban Bank.
Pendampingan dan bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri dalam upaya penyelesaian masalah hukum terkait aset bank yang telah dicabut izinnya.
Representasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam litigasi jika LPS menghadapi gugatan hukum terkait tugas dan wewenangnya.
Terakhir, upaya hukum lainnya, seperti mediasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Menurut Daly Rustamblin, dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Bireuen dan Lembaga Penjamin Simpanan berharap dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam sektor keuangan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini menjadi wujud nyata komitmen kedua institusi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan nasional sebagaimana Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” sebutnya. (Joniful Bahri)