-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jaksa Limpahkan Berkas Pidana Pencucian Uang Tersangka Ratu Sabu N ke Pengadilan Bireuen

By On Selasa, Maret 04, 2025

JPU Kejari Bireuen melimpahkan berkas perkara TPPU atas tersangka N (Ratu Sabu-red) beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri setempat, Senin, 03 Maret 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka N (Ratu Sabu-red) beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin, 03 Maret 2025.

Kasus TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka N. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi SH MH kepada wartawan menyebutkan, TPPU ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka N. 

Sebelumnya, kata dia, tersangka N telah divonis hukuman mati oleh PN Medan, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah dalam kasus pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

“Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 8 Mei 2024, karena tersangka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. 

Menurut Munawal Hadi, tersangka N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia.

Barang bukti yang diserahkan dalam kasus TPPU ini, Kendaraan roda empat Toyota Alphard tahun 2022 warna putih.

“Kendaraan roda empat Honda CRV tahun 2015 warna merah milano dan beberapa rekening milik tersangka N,” ungkapnya. 

Tersangka N diduga melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Selanjutnya JPU Kejari Bireuen menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Bireuen untuk memulai proses persidangan,” terangnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »