CILEGON, KabarViral79.Com – Seminar Nasional dengan mengusung tema “Mencari Format Ideal Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam RKUHAP untuk Sistem Peradilan yang Berkeadilan”, menghadirkan empat narasumber pakar hukum pidana, bertempat di lantai dua Sekretariat Yayasan Al Khairiyah, Jumat, 07 Maret 2025.
Seminar Nasional tersebut membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mulai berlaku per 1 Januari 2026 mendatang.
Acara tersebut resmi dibuka oleh H. Ali Mujahidin, SH.I, MM, MH selaku Ketum Pengurus Besar Al Khairiyah.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu narasumber, yaitu Basuki, SH, MH, MM menekankan pentingnya peran Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegak hukum, Advokat memiliki peran penting dalam pengawasan penyidikan, perlindungan hak tersangka, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
Advokat juga berperan dalam menjaga proses penuntutan yang adil dan mewakili terdakwa di pengadilan.
Selanjutnya, narasumber yang lain, yaitu Prof. Dr. Rena Yulia, SH., MH menjelaskan beberapa perubahan penting dalam RKUHAP, di antaranya penghapusan penyelidikan dan diganti dengan penyidikan, serta pembentukan hakim pemeriksa pendahuluan untuk mengawasi proses penyidikan.
Menurutnya, RKUHAP juga mengatur hak dan perlindungan korban dalam proses penegakan hukum.
Seminar nasional tersebut, didukung Mahupiki Banten, Prodi HKI Universitas Al Khairiyah, Ikatan Alumni Universitas Al Khairiyah dan HMI Universitas Al Khairiyah
Untuk diketahui, sejumlah narasumber dalam seminar nasional tersebut, di antaranya Basuki, SH., MM., MH (pakar pidana dan Sekjen Indonesian Jurits Practitioners and Legal Scholars/ IJPL), Prof. Dr. Rena Yulia, SH,. MH. (pakar pidana dan Direktur Criminal Law Institute), Prof. Dr. Dadang Herli. S., S.IP,. SH,. SS,. MH,. M.SI,. M.KN (pakar pidana dan anggota Mahupiki Banten, Peri Sandi Huizche (seniman Banten dan akademisi ISI Surakarta).
Sementara, moderator diisi oleh Dr. M. Nur Fajar Al Arif Fitriana, SH,. MH. (*/red)