LEBAK, KabarViral79.Com – Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan lebih dari sepuluh terduga pelaku terhadap tiga anak di bawah umur dan sempat menghebohkan warga Lebak Selatan, kini telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, IPDA Limbong, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 25 April 2025. “Sudah SPDP, Kang. Sedang melengkapi berkas perkara,” ujar IPDA Limbong singkat.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Ibu Puji, yang turut mendampingi para korban, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons.
Dari informasi yang dihimpun tim redaksi, kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, aktivis, dan tokoh setempat. Kecaman keras disuarakan terhadap para pelaku yang diduga sebelumnya memaksa korban mengonsumsi minuman keras atau obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksi bejat mereka. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
(Tim/Red)