![]() |
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman. |
TANGERANG, KabarViral79.Com – Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi enam Kepala Desa (Kades) yang meninggal dunia dan diberhentikan akibat tersandung masalah hukum.
Proses pemilihan Kades dengan sistem perwakilan itu nampaknya terganjal karena menunggu pengesahan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPRD Kabupaten Tangerang.
Adapun enam Kades yang akan melaksanakan PAW di antaranya:
1. Kades Sukamulya, Kecamatan Sukamulya,
2. Kades Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur,
3. Kades Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan,
4. Kades Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa,
5. Kades Taban, Kecamatan Jambe,
6. Kades Ranca Gong, Kecamatan Legok.
“Dari enam Desa yang akan melaksanakan pemilihan PAW Kades, sebanyak lima desa sudah ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs). Sedangkan Desa Ranca Gong masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Semuanya sedang diproses untuk PAW,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman kepada awak media, Kamis, 22 Mei 2025.
Pelaksanaan PAW, kata Yayat, masih menunggu disahkannya perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, jika DPRD Kabupaten Tangerang telah mengesahkan perubahan Perda tersebut, maka proses PAW dapat dilaksanakan pada tahun 2025.
“Kita masih menunggu perubahan Perda. Kalau sudah disahkan, kita siap melaksanakan proses PAW,” pungkasnya.
Terkait dua desa lainnya, yakni Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, yang Kepala Desanya tersandung kasus hukum, Yayat menegaskan, status mereka masih Plt.
Menurutnya, DPMPD belum bisa memproses PAW, karena status hukum kedua Kepala Desa belum inkrah atau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau nanti sudah ada keputusan hukum dan terbukti bersalah, baru proses PAW bisa dijalankan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Firma Mera, Mohamad Ekoriadi menanggapi terkait terganjalnya proses PAW di enam desa akibat proses pengesahan regulasi oleh DPRD.
Menurutnya,hal itu tidak boleh terjadi karena proses administrasi pelayanan di desa memerlukan jabatan Kades yang definitif agar bisa melayani masyarakat secara maksimal.
“Jabatan Kades walau PAW itu melalui proses pemilihan, jadi secara politik ada daya dukung masyarakatnya, sehingga dalam menjalankan pemerintahan lebih kuat. Semoga para anggota DPRD segera mengesahkan perubahan Perda itu, jangan berlama-lama,” tandas Ekoriadi. (Reno)