![]() |
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa berinisial M dalam sidang perkara tindak pidana narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa berinisial M dalam sidang perkara tindak pidana narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. M dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Jadi, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa diduga kuat sebagai pengendali peredaran sabu seberat sepuluh kilogram dari Aceh Tamiang yang akan dikirim ke Lampung.
“Tuntutan pidana mati ini diajukan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat membahayakan generasi muda dan bertentangan dengan upaya pemberantasan narkotika secara tegas,” ujar Kajari Munawal.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 24 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh petugas Ditresnarkoba Polda Aceh pada Sabtu, 21 September 2024. Berdasarkan informasi dari informan, terdakwa ditangkap saat melintas dengan mobil Mazda Biante bernomor polisi 1806 VMO di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Dalam penangkapan tersebut, terdakwa mengakui perannya sebagai pengendali peredaran sabu yang melibatkan dua orang lainnya, yaitu TS (dalam penuntutan terpisah) dan A (masih dalam daftar pencarian orang).
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan mengamankan sejumlah barang bukti yang selanjutnya disita untuk proses hukum lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Aceh.
Perkara ini menjadi sorotan karena besarnya jumlah barang bukti dan tuntutan maksimal yang diajukan oleh jaksa. (Joniful Bahri)