LEBAK, KabarViral79.Com – Pasar Curugbitung yang terletak di Desa Curugbitung, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, tampak tak terurus.
Bangunan Pasar Curugbitung seluas kurang lebih 250 m² itu dibangun di lokasi yang jauh dari perumahan masyarakat.
Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Lebak, Yani mengatakan, Pasar Curugbitung tersebut dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lebak Tahun 2013 di atas tanah hibah dari pihak swasta ke pihak Pemda Lebak.
“Saat ini kami sedang menelusuri informasi dari berbagai pihak mengenai sejarah pembangunan Pasar Curugbitung. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa Pasar Curugbitung dibangun di atas tanah hibah pihak swasta dengan menggunakan DAK Tahun 2013,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan muncul setelah selesainya pembangunan Pasar Curugbitung. Ada pihak keluarga yang mengklaim bahwa tanah yang dipakai bangunan Pasar Curugbitung adalah miliknya.
“Pihak keluarga belum pernah melakukan penjualan atas tanah tersebut ke pihak manapun. Hingga saat ini belum ada penyelesaian antara Pemda Lebak dengan Keluarga yang mengklaim tanah tanah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, SH mengatakan kepada media, Selasa, 10 Juni 2025, pembangunan Pasar Curugbitung dibangun seolah tanpa perencanaan dan kajian teknis sebelumnya.
“Setelah kami menelusuri dan menelaah kegiatan pembangunan Pasar Curugbitung, kegiatan ini seolah tanpa perencanaan dan kajian teknis sebelumnya, sehingga DAK Kabupaten Lebak dipakai untuk membangun pasar, tetapi tidak pernah dipakai sama sekali,” ujar Ana yang akrab disapa Bule.
“Ini patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pasar Curugbitung. Kami meminta APH untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi pembangunan Pasar Curugbitung,” tutupnya. (Reno)