![]() |
Timbunan sementara tambang batu bara dari lokasi Blok Ciman milik Perum Perhutani di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak |
Lebak, KabarViral79.Com – Tambang batu bara ilegal di lahan milik Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur, tepatnya di Blok Ciman, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, terus beroperasi. Para penambang diduga mengabaikan larangan dari petugas Perum Perhutani, Kamis, 5 Juni 2025.
Padahal sebelumnya, petugas Perum Perhutani telah beberapa kali menggelar operasi dan memasang plang larangan di beberapa titik lokasi. Namun, para pelaku/kordinator lapangan (korlap) tambang batu bara tersebut justru semakin membandel.
Saat dikonfirmasi di lokasi, HRD, yang disebut sebagai pemilik tambang/korlap, mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas pekerja di lapangan.
“Saya hanya kerja di lapangan, Kang. Kalau ada apa-apa silakan menghubungi DD saja karena batu bara saya dibeli sama dia,” ujar HRD beberapa hari yang lalu.
Saat diminta keterangan terkait lubang batu bara milik HRD apakah barangnya dibeli oleh DD, pihak yang disebut tak menampik hal tersebut.
“Iya, itu batu baranya dibeli ku saya,” kata DD singkat.
Sebelumnya pernah diberitakan bahwa petugas Perhutani bernama Ence menyatakan pihaknya sudah geram dan berencana melakukan operasi besar-besaran.
“Bila perlu, kami bakar lubang-lubang itu. Kami sudah siapkan aksi!” tegasnya.
Pantauan tim awak media, tenda-tenda tambang ilegal masih berdiri kokoh, bahkan beberapa lubang batu bara di Blok Ciman masih beroperasi.
(Tim/Red)