-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tambang Emas Diduga Tanpa Izin di Desa Sogong Marak dan Menjamur, Para Penambang Seakan Kebal Hukum

By On Kamis, Juni 05, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Blok Cikamsi, Kampung Cipetir, dan Blok Awi Lega, Kampung Patat, Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, semakin marak dan menjamur. Para penambang seolah kebal hukum, Rabu (04/06/2025).

Hasil investigasi tim media dan LSM yang turun langsung ke lokasi beberapa hari lalu menunjukkan banyaknya lubang tambang ilegal yang tersebar di berbagai titik, terutama di dua lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah satu pengelola tambang menyebut bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan seseorang berinisial AS jika ada pihak luar yang datang ke lokasi.

“Kalau ada tamu dari pihak manapun, biasanya diarahkan ke Pak AS. Kami para penambang sudah dikondisikan ke beliau,” ungkap beberapa penambang kepada tim media.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media menemui langsung AS di salah satu lubang tambang miliknya. Ia membenarkan pernah menerima sejumlah uang terkait aktivitas tersebut.

“Memang dulu pernah ada seperti itu, Kang. Tapi paling Cuma dapat sekitar Rp500 ribu, untuk sekadar ngopi. Kalau ada rekanan juga, uangnya sudah habis,” kata AS.

Saat ditanya tentang lubang milik WN yang dikabarkan sedang menghasilkan, AS menyatakan, “Itu Cuma informasi saja, sekarang sudah jelek lagi.”

Terkait kabar adanya pemanggilan dari pihak Krimsus Polres Lebak terhadap seseorang berinisial AN, AS membenarkan hal tersebut.

“Iya, memang pernah ada panggilan dari Krimsus Polres Lebak, tapi itu hanya klarifikasi saja. Saya juga ikut mendampingi,” jelasnya.

Menanggapi fenomena ini, Ketua LSM Rakyat Indonesia (LSM-RI), Ujang Jambe, angkat bicara. Ia menyayangkan maraknya tambang ilegal yang seolah-olah tak tersentuh hukum.

“Saya bersama tim media melihat langsung aktivitas tambang ilegal di Blok Cikamsi dan Blok Awi Lega. Apalagi lubang yang diduga milik WN dan AS itu tidak jauh dari permukiman. Bagaimana jika terjadi longsor? Sangat berbahaya. Para penambang ini seakan kebal hukum,” tegas Ujang Jambe.

Ia juga meminta pihak Satpol-PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak karena keberadaan lubang tambang yang dekat dengan permukiman warga sangat membahayakan.

(Tim/Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »