![]() |
Kepala BKPSDMK Zaldi, AP, S.Sos. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Sebanyak 510 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Bireuen, Aceh, dijadwalkan akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada bulan Oktober 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, Zaldi, AP, S.Sos, kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025.
“Penyerahan SK ini merupakan kelanjutan dari tahapan seleksi PPPK yang telah berlangsung sejak tahun lalu,” ujar Zaldi.
Zaldi menjelaskan, seleksi PPPK Tahap I melalui Computer Assisted Test (CAT) diikuti sebanyak 4.210 peserta. Ujian dilaksanakan di Prakside Gayo Petri Hotel, Takengon, pada 3-9 November 2024. Dari total peserta, sebanyak 510 orang dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu.
Rinciannya, 205 orang lulus formasi tenaga guru, 119 tenaga kesehatan, dan 186 tenaga teknis.
“Bagi peserta yang belum lulus sebagai PPPK penuh waktu, tetap diberikan kesempatan bekerja sebagai PPPK paruh waktu di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) masing-masing,” jelasnya.
Tahap II: 75 Peserta Lulus, Pemberkasan Dimulai Juli 2025
Selain itu, Zaldi juga menginformasikan hasil seleksi PPPK Tahap II. Ujian dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya pada 4 Mei 2025, dan Hotel Pade, Banda Aceh, pada 15-17 Mei 2025.
Sebanyak 1.854 peserta mengikuti seleksi CAT PPPK Tahap II, dan 75 orang dinyatakan lulus. Mereka terdiri atas 45 tenaga guru, 20 tenaga kesehatan, dan 10 tenaga teknis.
Dengan demikian, total kelulusan PPPK Tahap I dan II di Kabupaten Bireuen mencakup 250 tenaga guru, 139 tenaga kesehatan, dan 196 tenaga teknis.
Zaldi menambahkan, peserta yang lulus seleksi Tahap II wajib menjalani proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NIK). Pemberkasan dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen secara daring melalui laman resmi BKN: https://sscasn.bkn.go.id.
“Proses pemberkasan berlangsung sejak 1 hingga 31 Juli 2025. Ini merupakan tahap penting sebelum penerbitan NIK,” terang Zaldi. (Joniful Bahri)