-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Keterlibatan TNI dalam Penegakan Hukum: Kejaksaan Sedang Mundur dari Semangat Reformasi?

By On Rabu, Juli 30, 2025

Direktur Indonesia Youth Democracy, Abduh Fatih. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan penyidikan kasus korupsi belakangan ini menuai sorotan tajam.

Pasalnya, praktik ini dinilai berpotensi menggerus semangat reformasi dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer dalam penegakan hukum.

Alih-alih memperkuat institusinya sendiri, Kejaksaan justru dinilai mulai berlindung di bawah bayang-bayang kekuatan militer.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemunduran prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang selama ini diperjuangkan sejak era reformasi bergulir.

“Kejaksaan tidak seharusnya menyeret TNI terlalu dalam ke dalam urusan penegakan hukum sipil. Ini langkah mundur yang mencederai semangat reformasi dan berbahaya bagi independensi lembaga penegak hukum,” tegas Direktur Indonesia Youth Democracy, Abduh Fatih.

Abduh juga menilai, keterlibatan militer dalam proses hukum sipil mengirim sinyal buruk bagi publik, bahwa Kejaksaan sedang abai terhadap prinsip supremasi sipil. Dalam negara demokratis, penegakan hukum seharusnya dijalankan oleh aparat sipil, bukan dikawal oleh kekuatan militer.

“Jika Kejaksaan terus menarik TNI dalam proses hukum, kita harus mulai bicara soal evaluasi total terhadap institusi ini. Jangan sampai lembaga penegak hukum justru jadi ancaman bagi tatanan civil society yang adil dan berimbang,” tambahnya.

Ia mengingatkan, langkah-langkah semacam ini bukan hanya soal teknis pengamanan atau simbol kerja sama, tetapi punya implikasi besar terhadap kepercayaan publik dan arah reformasi hukum nasional.

Kejaksaan seharusnya memperkuat internalnya, menjamin keamanan dan integritas penyidik melalui mekanisme profesional yang berbasis hukum, bukan melalui pendekatan koersif militeristik.

“Penegakan hukum sipil harus dijauhkan dari bayang-bayang senjata. Karena keadilan sejati tidak pernah tumbuh dalam tekanan,” tutup Abduh.

Langkah-langkah Kejaksaan yang kini diragukan komitmennya terhadap supremasi sipil patut menjadi perhatian serius, sebelum kita benar-benar kembali ke masa lalu yang kelam. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »