![]() |
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi DD dan ADG Dayah Baro, Jeunieb, Bireuen. |
BANDA ACEH, KabarViral79.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Tahun anggaran 2018-2020. Sidang putusan digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, kepada wartawan menjelaskan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun vonis Hakim terhadap para terdakwa, yakni RZ selaku Pj Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018, dihukum satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 51 juta.
Selain itu, A selaku Pj Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019-2020, divonis satu tahun delapanbulan penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 28 juta.
Lalu F, selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019-2020, dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 22,8 juta.
Selanjutnya, R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015-2021, divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 620.055.547.
Penyimpangan yang ditemukan, di antaranya penyertaan modal BUMG yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan RAB, kegiatan bimbingan teknis aparatur Gampong tanpa pertanggungjawaban, realisasi APBG yang tidak sesuai pagu, hingga pengadaan barang dengan harga kemahalan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, sedangkan terdakwa menerima putusan Hakim,” ujar Wendy. (Joniful Bahri)