![]() |
Kejari Bireuen memusnahkan berbagai barang bukti (BB) dan sitaan yang berasal dari tindak pidana umum, meliputi kasus narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), termasuk satu unit senjata AK 56. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan berbagai Barang Bukti (BB) dan sitaan yang berasal dari tindak pidana umum, meliputi kasus Narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bireuen, Jumat, 08 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K, M.Med.Kom, unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, dan tamu undangan lainnya.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya untuk kategori Narkotika Sabu 2.030 gram (40 perkara), Ganja 3.900 gram (7 perkara) lalu Psikotropika 57 butir (2 perkara).
Di samping itu 35 unit handphone, 9 bong, 3 timbangan digital, 8 mancis, 5 kotak rokok, 14 lembar plastik, 3 kaca pirex, 2 gunting, 8 tas/dompet, 1 goni, 1 koper, dan 1 ember cat.
Sementara kategori Oharda, 1 gunting, 2 parang, 6 potong pakaian, 6 obeng/tang, 1 kayu, 1 gagang cincin.
Kategori Kamnegtibum/TPUL, 5 unit handphone, 1 flashdisk, 12 potong pakaian, 2 simcard, 1 senjata api AK 56 dan magazen, dan 9 butir peluru.
Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode, seperti pembakaran, penghancuran, serta pencampuran narkotika jenis sabu dengan air agar tidak dapat digunakan kembali. Senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian.
“Kami memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, semuanya terdokumentasi untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti,” tegas Munawal Hadi.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan serta penetapan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP. (Joniful Bahri)