![]() |
Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana obat-obatan yang mengandung psikotropika atas nama tersangka AP dari BBPOM Aceh, Selasa, 26 Agustus 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana obat-obatan yang mengandung psikotropika atas nama tersangka AP dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Selasa, 26 Agustus 2025. Penyerahan berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, perkara tersebut bermula pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, kata dia, petugas BBPOM mendapat informasi adanya paket berisi obat keras jenis tramadol yang dikirimkan tersangka AP dengan penerima bernama Ryan.
Petugas BBPOM kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bireuen untuk melakukan pemantauan. Paket tersebut diantar kurir kepada Ryan di Jalan Lung Daneun, Gampong Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen. Setelah diamankan, isi paket diperiksa dan ditemukan 400 butir tramadol serta 10 butir Riklona (Clonazepam).
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka AP di Dusun Blang Karieng, Gampong Alue Krueb.
Setelah dikonfirmasi, AP mengakui paket tersebut miliknya. Petugas bersama Geuchik dan keluarga tersangka melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah obat keras lain, di antaranya tramadol, riklona, trihexyphenidil, dumolid, eurofiss, alprazolam berbagai merek, hingga atarax.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 400 butir tramadol, 10 butir riklona, tambahan puluhan butir obat keras berbagai jenis, strip kosong alprazolam, buku catatan penjualan obat, serta satu unit handphone iPhone 15.
“Tersangka AP diduga kuat melanggar Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas Kasi Intel Kejari Bireuen.
Usai Tahap II, tersangka AP resmi ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Joniful Bahri)