![]() |
Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim).
Azhar mengaku ditanya soal peran Kemenkes dalam perencanaan anggaran RSUD Koltim.
Dia mengatakan, penyidik menggali pengetahuannya terkait perencanaan dan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menjadi sumber dana dari pembangunan RSUD Kolaka Timur.
“Ya ditanya peran Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran DAK itu aja. Kalau DAK kan pasti dari pusat, enggak mungkin dong kalau DAK bukan dari pusat,” ujar Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Azhar mengatakan, proses pembahasan DAK biasanya tidak dilakukan di DPR, melainkan dilakukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Di DPR DAK lain lagi, DAK itu biasanya dengan Bappenas sama Kemenkeu lah,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK memanggil Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim, pada Selasa, 23 September 2025.
KPK juga memanggil Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa Fitranto, dalam perkara yang sama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.55 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
KPK juga menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 09 Agustus 2025.
Lima orang tersangka dalam kasus itu di antaranya:
1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim
2. Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim 4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) 5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep.
Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. (*/red)