![]() |
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim merupakan hak hukum tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menanggapi gugatan praperadilan Nadiem ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Hal ini juga diatur dalam KUHAP serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014,” ujar Anang.
Menurutnya, mekanisme praperadilan justru menjadi bentuk kontrol terhadap aparat penegak hukum.
“Yang sebetulnya ini juga merupakan check and balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menanggapi klaim pihak Nadiem yang menyinggung belum adanya audit kerugian keuangan negara, Anang menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk ke ranah materi pokok perkara.
“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara. Praperadilan itu konsepnya hanya menyangkut sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas pada penetapan tersangka, itu saja,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu menyoal penetapan tersangka sekaligus penahanan Nadiem.
“Penetapan tersangkanya tidak memenuhi dua alat bukti yang sah, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yaitu BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanan juga tidak sah,” ujar Hana. (*/red)