Lebong, KabarViral79.Com – Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Nibung, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, yang dipimpin oleh Pj Kepala Desa (Kades), melakukan pergantian perangkat desa, Senin 15 September 2025.
Pergantian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, serta melibatkan konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat kepada Kepala Desa.
Pj Kepala Desa Bukit Nibung, Murizal Ansori, saat ditemui di kantor desa membenarkan bahwa memang ada pergantian perangkat desa Bukit Nibung. Pergantian perangkat desa Bukit Nibung sudah melalui musyawarah desa (Musdes) dan rekomendasi dari Kecamatan Bingin Kuning,” katanya.
“Kami sudah berkonsultasi secara tertulis kepada camat dan meminta rekomendasi sebelum melakukan pemberhentian,” ungkapnya.
“Kemudian kami sudah meminta persetujuan Bupati Lebong untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Bukit Nibung,” jelasnya.
(Red/Yudi)
 
