-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Rehabilitasi Jalan Rp 7,7 Milyar: Kompetensi Kontraktor, Konsultan, PPTK dan Pengawas Dinas PUPR Banten Dipertanyakan

By On Selasa, September 09, 2025

Papan informasi kegiatan rehabilitasi jalan yang dilaksanakan DPUPR Provinsi Banten

TANGERANG, KabarViral79.Com Regulasi dan ketentuan pelaksanaan rekondisi jalan perkerasan kaku beton merupakan kegiatan yang ketentuan teknisnya berstandar nasional yang telah dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemeliharaan Jalan yang mencakup ketentuan teknis, perencanaan, dan pelaksanaan pemeliharaan serta rekonstruksi jalan beton, termasuk persyaratan mutu agregat, prosedur desain, dan penggunaan standar teknis yang sesuai seperti SNI 8457:2017.

Serapan anggaran APBDP Banten dalam kegiatan Rehabilitasi Jalan Provinsi Banten titik lokasi di Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan wadah organisasi masyarakat yang berperan sebagai pemerhati kegiatan pengadaan barang dan jasa konstruksi milik pemerintah, berbagai rangkaian kegiatan yang sudah berjalan mencapai sekitar 30 persen terlaksana.

Mekanisme pelaksanaan Rehabilitasi jalan yang yang di laksanakan oleh kontraktor pelaksana CV HANAN PUTRA PRATAMA yang menelan  anggaran dari APBDP Banten tahun 2025 sebesar  Rp. 7 761 631 000,- (tujuh milyar tujuh ratus enam puluh satu juta enam ratus tigapuluh satu ribu rupiah) dinilai layak untuk dilakukan evaluasi oleh institusi terkait, Inspektorat maupun Kejaksaan Tinggi Banten.

Kegiatan yang dituding hanya memikirkan keuntungan, tanpa ada sosialisasi dan dianggap tidak mempertimbangkan potensi kerugian masyarakat pelaku usaha kecil, menengah dan mikro di sekitar kegiatan rekondisi yang terdampak langsung, mengeluhkan pola kerja kontraktor CV HANAN PUTRA PRATAMA, lantaran akses kegiatan usaha  terputus, karena pembobokan jalan, pengupasan dan pengerukan dengan alat berat eksavator yang juga dilaksanakan siang hari dianggap tidak mampu memilih waktu dan skala prioritas lokasi yang tepat, yang tidak terlalu mengganggu jalanya usaha masyarakat sekitar.

Pelaksanaan bobokan jalan dilaksanakan secara menyeluruh, kenyamanan lintasan terganggu, jalan dihancurkan, merusak fungsi kenyamanan lintasan jalan,  kemacetan cukup panjang, yang menurut masyarakat sekitar kerap terjadi konflik antar pengguna jalan yang melintas dalam satu jalur jalan dengan  lebar tiga meter juga kerap terjadi.

Alternatif jalan terlalu jauh dan memutar, pola buka tutup lintasan dalam pengaturan lalulintas swadaya masyarakat sekitar tidak melibatkan dinas dan institusi terkait, sering menimbulkan konflik sesama pengguna jalan yang melintas, dugaan kelengkapan ijin Andalalin juga terabaikan, masyarakat sebagai penerima manfaat, dan para pelaku usaha mengeluhkan, rangkaian kerja kontraktor pelaksana. 

Kondisi yang cukup meresahkan masyarakat harusnya dipikirkan, dengan menerapkan sistem pelaksanaan kegiatan yang  meminimalisir kegaduhan.

Fungsi kenyamanan  jalan lintasan yang satu jalur untuk dua arah di rusak, pola buka tutup juga di laksanakan dari swadaya masyarakat yang di duga tidak ada kompensasi anggaran dari kontraktor pelaksana, wajar semrawut, namanya juga swadaya masyarakat,” keluh salah satu pelaku usaha di sekitar lokasi kegiatan yang merasa sangat terganggu.

“Itu salah satu yang akan kami konfirmasi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, baik  melalui Bidang Perencanaan, PPTK, Konsultan maupun Kepala Dinas. Apalagi sikap salah satu pengawas Dinas PUPR Provinsi Banten, Toni yang dituding tidak beretika, dalam mengemban maklumat pelayanan publik, beberapa kali dihubungi lewat telpon dan chat WhatsApp tapi diabaikan dan enggan menanggapi. Atas dasar kejanggalan tersebut, kami sudah mengirimkan surat audiensi untuk mengklarifikasi dengan pihak pihak terkait, diantaranya, bidang perencanaan, PPTK, dan konsultan,” ujar Ketua FMC yang akrab disapa Gacon, Selasa, 09 Juli 2025.

Gacon mengungkapkan, rangkaian pelaksanaan kegiatan pembangunan konstruksi pondasi jalan dinilai juga cukup janggal.

“Kondisi volume kedalaman pengupasan dipertanyakan, karena dikhawatirkan tidak lurus  sejajar dan terjadi beda tinggi dengan jalan lama yang tidak terkena rekondisi, seperti contoh satu segmen yang sudah terselesaikan dengan volume sekitar tiga kali seratus meter, pengecoran rigiet beton bertulang, terjadi beda tinggi yang bisa mengganggu kenyamanan lintasan jalan, tidak ada penyiraman air sebagai langkah perawatan beton, dengan konstruksi jalan beda tinggi, cukup berpotensi terjadinya laka dan kerusakan kendaraan,” tuturnya. 

“Apabila konstruksi jalan beda tinggi yang elevasi kemiringan sambungan beda tinggi jalan sering di buat  tidak beraturan konstruksinya,” imbuhnya.

Kejanggalan lainnya, kata dia, yaitu penggunaan matrial jenis batu makadam, kondisi jenis tanah yang cukup lentur, tapi pola pemadatan lebih domain dengan jenis matrial batu beskos yang lebih banyak jenis matrial pasirnya. 

“Hasilnya terlihat kondisi pemadatan ruas jalan terlihat masih lentur, tidak kokoh, dan kondisi seperti itu langsung dilanjutkan dengan kegiatan pengecoran lantai kerja atau LC dengan ketebalan 10 centimeter tanpa ada alas plastik, air semen terserap material pasir yang dikondisikan sebagai salah satu susunan matrial konstruksi pengisi pemadatan pondasi jalan,” jelasnya. 

Sementara , kata Gacon, jalan Cisoka di saat malam hari hingga pagi hari merupakan salah satu lintasan truk tambang penuh muatan tanah yang tonasenya dianggap melebihi kapasitas sesuai ketentuan. (Reno)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »