-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kajari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan untuk Penghentian Penuntutan Restoratif

By On Jumat, Oktober 10, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH bersama Jaksa Fasilitator memimpin proses perdamaian, perkara tindak pidana penganiayaan, di Balai Restorative Justice (RJ) Kejari Bireuen, Kamis, 09 Oktober 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH bersama Jaksa Fasilitator memimpin proses perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial B, di Balai Restorative Justice (RJ) Kejari Bireuen, Kamis, 09 Oktober 2025. 

Upaya perdamaian ini dilakukan sebagai tahapan pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang akan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen dan dihadiri keluarga korban, tersangka, perangkat gampong, serta penyidik.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH bersama Jaksa Fasilitator memimpin proses perdamaian, perkara tindak pidana penganiayaan, di Balai Restorative Justice (RJ) Kejari Bireuen, Kamis, 09 Oktober 2025. 

Dalam forum tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Perkara ini bermula pada 10 Juli 2025, ketika tersangka bersama anak saksi L sedang berada di sawah Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Saat itu, korban RH datang melarang aktivitas membajak sawah, hingga terjadi perdebatan antara korban dengan anak saksi L,” terangnya. 

Keributan berlanjut hingga ke pinggir sawah, dan dalam situasi tegang tersebut, tersangka yang memegang sebilah parang mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai bagian kepala depan korban dan mengeluarkan darah. Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri karena panik.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Setelah tercapai kesepakatan damai di Balai RJ Kejari Bireuen, perkara ini selanjutnya akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI guna mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »