Lebak, KabarViral79.Com – Bom informasi mengejutkan melanda dunia kesehatan Kabupaten Lebak. Hampir seluruh klinik yang beroperasi di wilayah ini diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) apa pun. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang dokter spesialis kandungan berinisial ST membongkar fakta secara terbuka dan tidak berpihak dalam klarifikasi bersama pengacara Resti Komalawati, SH., M.H., di Klinik Utama Tanti Kirana, Rangkasbitung, pada Jumat (26/12) pukul 13.00 WIB.
Dani Saeputra, aktivis pemerhati sosial kesehatan Banten, mengeluarkan pernyataan keras yang tidak bisa lagi diabaikan. Ia menuntut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebak untuk berhenti membungkam dan segera mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.
“Ini bukan masalah kecil lagi. Jika dibiarkan, ini adalah bentuk pembodohan dan penyalahgunaan terhadap masyarakat yang mempercayakan nyawa mereka kepada fasilitas kesehatan,” tegas Dani dengan nada menegangkan.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan timnya mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai tidak bisa ditutupi, di antaranya:
Pengawasan terhadap tenaga medis sama sekali tidak ada, bahkan terdapat dugaan tenaga yang tidak berkompeten menangani pasien.
Peralatan medis digunakan tanpa pemeriksaan berkala dan dinilai tidak sesuai dengan standar nasional.
Dokumentasi medis dibuat secara sembrono dan tidak akurat, yang dapat mengancam keselamatan pasien serta menjadi persoalan hukum jika terjadi sengketa.
“Malpraktik bukan hanya kata kosong di sini. Bisa berupa kesalahan diagnosis yang merusak tubuh, kesalahan pengobatan yang menyebabkan komplikasi berat, kelalaian perawatan yang membuat kondisi pasien memburuk, hingga penggunaan alat yang tidak layak yang bisa berujung fatal,” tandasnya.
Menurut Dani, dampak dari kondisi tersebut tidak hanya menyakitkan secara fisik dan emosional bagi pasien dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku ke dalam tuntutan hukum berat serta merusak kredibilitas dunia kesehatan di Kabupaten Lebak.
Ia pun memberikan ultimatum keras kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
“Tanyakan secara terbuka dan gamblang, bagaimana proses perizinan seluruh klinik bisa lolos. Jangan biarkan dugaan kongkalikong antara dinas dan pihak klinik demi keuntungan semata terus mengganggu sistem kesehatan yang seharusnya melayani rakyat,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain itu, Dani Saeputra juga mendesak Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) agar turun tangan secara serius dan tidak memihak.
“ASKLIN memiliki wewenang dan tanggung jawab moral untuk meningkatkan mutu serta menetapkan standar pelayanan. Jangan biarkan nama baik asosiasi tercoreng hanya karena tidak berani bersikap terhadap kasus yang jelas merugikan masyarakat,” pungkasnya.
(Tim/Red)
