SERANG, KabarViral79.Com - Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai itikad baik di hadapan hukum, seharusnya Suwarni sebagai Tergugat I, ketika ada panggilan dari pengadilan untuk sidang, wajib hadir kalau dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Hal itu dikatakan penasehat hukum penggugat, yaitu Advokat Suganda SH, MH, terkait sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 04 Desember 2025..
Dalam perkara ini, kata Suganda, Tergugat I, yaitu Suwarni dan kuasa hukumnya, hadir di ruang sidang PN Serang, pada sidang pertama pada Selasa, 02 Desember 2025, penasehat hukum Suwarni baru mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Serang bersamaan saat sidang pertama berlangsung dan berkas legalitas belum dilegalisir di PTSP PN Serang, diartikan sebagai pihak yang dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir pada sidang pertama.
Pada sidang kedua, Kamis, 04 Desember 2025, Suwarni sebagai Tergugat I mangkir dalam persidangan tanpa kejelasan sehingga Tergugat I terkesan tidak beritikad baik dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Tergugat II, yaitu PT Patron Media Inspirasi (media tranparansi publik) yang hadir Pimred, tetapi tidak membawa dokumen legalitas badan hukum, surat kuasa dan surat tugas dari pimpinan perusahaan yang jelas, dengan demikian hal ini dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir dalam persidangan.
Tergugat III, yaitu PT Media Bahri Sejahtera (media online kabar bahri) lengkap datang memenuhi undangan persidangan.
Kemudian Turut Tergugat, yaitu Dewan Pers tidak hadir dalam persidangan yang kedua tersebut, sehingga Majelis Hakim menunda dan akan memanggil kembali dipersidangan selanjutnya pada 16 Desember 2025 mendatang.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025," ucap Suganda didampingi Advokat Ir. Ari Setiadi, SH. (Agus S)

