SERANG, KabarViral79.Com – Polda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dengan kondisi tangan terikat dan luka di leher yang ditemukan di sebuah jembatan di wilayah hukum Polres Serang Kota pada Minggu, 30 November 2025.
Korban diketahui merupakan seorang sopir ride-hailing Gocar, sementara pelaku berinisial AN berhasil ditangkap pada 6 Desember 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku demi menguasai barang milik korban.
Modus: Pesan Gocar dengan Akun Palsu
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat sebelum kejadian, pelaku AN tengah mencari kendaraan untuk dipergunakan dan kemudian timbul niat melakukan tindak pidana. Pelaku memesan layanan Gocar menggunakan akun palsu dari wilayah Citra Raya menuju Serang.
Saat naik ke kendaraan, pelaku telah menyiapkan kawat sebagai alat eksekusi. Di tengah perjalanan, AN meminta korban berhenti sejenak. Dari kursi belakang, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kawat hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memindahkan tubuh korban ke bagian belakang lalu mengambil alih kemudi. Mobil kemudian dibawa menuju daerah Pabuaran untuk mencari lokasi pembuangan jasad.
Pelaku Buang Identitas Korban dan Ganti Nomor Kendaraan
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang identitas korban dan mengganti pelat nomor kendaraan. AN kemudian melarikan diri berpindah-pindah lokasi, mulai dari Serang, Pandeglang, hingga kembali ke Serang.
Namun upaya pelarian tersebut tidak berhasil. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan pembuntutan dari wilayah Labuan hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Cipare, Serang Kota, tepat di depan RS Bhayangkara.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Dua ponsel milik korban dan pelaku
Satu buah kawat
Satu jaket warna hitam
Satu celana
Satu pasang sandal
Satu topi
Kendaraan milik korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi, yakni untuk menguasai barang-barang milik korban. Polisi juga memastikan bahwa ini merupakan tindak kriminal pertama yang dilakukan AN, yang diketahui berlatar belakang mahasiswa namun sedang menganggur.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, identitas korban berhasil diungkap melalui pemeriksaan sidik jari di lokasi kejadian.
Imbauan Kepolisian
Kombes Pol Dian mengimbau seluruh pengemudi ojek online maupun taksi daring untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesanan pada malam hari atau dari akun yang tidak jelas.
“Kami meminta para driver ojol dan taksi online untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan keamanan diri saat menerima penumpang. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan,” ujar Kombes Pol Dian.
Polda Banten memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Eka Bulbul)
