Lebak, KabarViral79.Com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekira pukul 13.30 WIB, di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial WN (30), warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
“Petugas Unit II Sat Resnarkoba Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Saepudin berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jum’at (26/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok yang berisi 20 paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, serta 1 unit handphone merek Oppo warna biru.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
AKP Epi Cepiyana juga menegaskan bahwa Polres Lebak terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. (Uday/Cup)

