![]() |
| Bupati Bireuen, H. Mukhlis saat menyampaikan sejumlah pernyatan kepada wartawan saat jumpa pers dalam rangka sinergi dan kolaborasi pasca bencana banjir dan tanah longsor, Rabu, 31 Desember 2025, di Pendopo setempat. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah otoritas pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, bukan pemerintah kabupaten.
Penegasan tersebut disampaikan Mukhlis saat menjawab pertanyaan wartawan terkait fungsi dan kewenangan dinas teknis serta Polisi Hutan, menyusul terjadinya bencana banjir dan tanah longsor yang diduga dipicu aktivitas penebangan kayu ilegal.
Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan silaturahmi yang dirangkai dengan kegiatan ngopi bersama insan pers di Pendopo Bupati Bireuen, Rabu, 31 Desember 2025.
Mukhlis mengajak masyarakat untuk menyikapi musibah banjir dan longsor dengan sikap bijak.
Ia menyebut, bencana tersebut sebagai momentum untuk refleksi diri sekaligus memperkuat hubungan sosial dan spiritual di tengah masyarakat.
“Kita harus berbesar hati. Mungkin ini adalah ujian dari Allah SWT. Mari kita ambil hikmah positif dari musibah ini,” ujarnya.
Terkait langkah penanganan bencana, Mukhlis menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen telah bergerak cepat melakukan tindakan darurat guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak terpenuhi.
“Yang terpenting masyarakat tidak kelaparan. Saya sudah menginstruksikan seluruh Camat agar melaporkan kebutuhan pengungsi langsung kepada saya,” tegas Mukhlis.
Untuk mempercepat koordinasi dan distribusi bantuan, Pemkab Bireuen menetapkan Pendopo Bupati sebagai posko induk penanggulangan bencana, sehingga penyaluran logistik dapat dilakukan secara terarah dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhlis juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang dinilai berperan aktif dalam mengawal isu kebencanaan di daerah. (Joniful Bahri)
