Rejang Lebong, KabarViral79.Com - Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, kian menguat. Kepala Desa Baru Manis kini disorot publik setelah muncul indikasi mark up anggaran, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan SPJ fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sumber internal berinisial JB (40), kejanggalan sudah tercium sejak tahap perencanaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembukaan badan jalan desa. Konsultan perencanaan disebut telah menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan, yang mengindikasikan perencanaan sengaja “dibesarkan” dibanding kondisi riil di lapangan.
“Volume di RAB tidak sebanding dengan pekerjaan fisik. Ini bukan sekadar salah hitung, tapi terkesan disengaja dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap JB.
Fakta lain yang memantik sorotan adalah penggunaan pihak ketiga dari Curup Timur sebagai pelaksana proyek. Ironisnya, pihak ketiga tersebut hanya mengerjakan pekerjaan dengan nilai sekitar Rp85 juta, sementara pagu anggaran proyek tercatat ratusan juta rupiah, bahkan disebut-sebut melebihi Rp191 juta.
Selisih anggaran yang mencolok ini memperkuat dugaan mark up RAB, di mana nilai anggaran diduga dinaikkan jauh dari kebutuhan riil proyek.
Lebih parah lagi, pihak ketiga mengaku tidak mengetahui besaran pagu anggaran sebenarnya, namun tetap diminta menandatangani SPJ (Surat Pertanggungjawaban) secara mendadak di kawasan Pasar Atas.
“Kalau pihak pelaksana tidak tahu nilai proyek tapi diminta tanda tangan SPJ, patut diduga kuat SPJ tersebut tidak sesuai fakta alias fiktif,” tegas JB.
Tak hanya proyek jalan desa, dugaan penyimpangan juga mengarah pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Tahun 2024 dengan pagu anggaran Rp70.587.400, yang hingga kini tidak jelas bentuk fisik maupun manfaatnya di lapangan.
Kegiatan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan, sehingga mengarah pada kegiatan fiktif.
Jika dugaan ini terbukti, Kepala Desa Baru Manis berpotensi dijerat berbagai sanksi, antara lain:
• Sanksi Administratif
▪ Pengembalian kerugian negara
▪ Pemberhentian sementara atau tetap sebagai kepala desa
• Sanksi Pidana
▪ Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor
▪ Ancaman pidana penjara dan denda
▪ Penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi
Awak media memperoleh informasi bahwa kasus ini dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Baru Manis belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah berulang kali diupayakan konfirmasi.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini diusut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga marwah Dana Desa sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Ndr)
