-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diduga Langgar Izin dan Edarkan Miras, Cafe Resto Star Queen Dilaporkan GMAKS ke DPRD Kabupaten Serang

By On Senin, Januari 19, 2026



SERANG, KabarViral79.Com – Aroma pelanggaran hukum kembali mencuat di Kabupaten Serang. Sebuah tempat usaha yang mengatasnamakan diri sebagai Cafe & Resto Star Queen di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, diduga kuat telah menyalahgunakan izin operasional dan secara terang-terangan mengedarkan minuman keras (miras).

Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Melalui surat resmi tertanggal 19 Januari 2026, GMAKS secara tegas melayangkan permohonan inspeksi mendadak (sidak) kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang, dengan tembusan ke Bupati, Sekda, Satpol PP, hingga Camat Kramatwatu.

Dalam laporannya, GMAKS menyoroti praktik usaha Cafe Resto Star Queen yang dinilai melenceng jauh dari izin yang dikantongi. Tempat yang terdaftar sebagai cafe dan restoran tersebut diduga beroperasi layaknya tempat hiburan malam (THM), lengkap dengan fasilitas karaoke dan aktivitas hingga dini hari.

Tak hanya itu, peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut disebut telah mencederai komitmen Kabupaten Serang sebagai “Kabupaten Madani”, sekaligus berpotensi melanggar peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan miras.

Ketua GMAKS, Saeful Bahri, dengan nada keras menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini merupakan bentuk kegagalan pengawasan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada tempat usaha yang jelas-jelas menyalahgunakan izin dan merusak tatanan sosial masyarakat. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut moral, ketertiban umum, dan marwah Kabupaten Serang,” tegas Saeful Bahri.

Ia menilai, aktivitas yang berlangsung hingga larut malam tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar, bahkan dinilai mencoreng lingkungan pendidikan di kawasan Pakupatan.

“Kalau aparat terus tutup mata, jangan salahkan masyarakat jika menilai ada pembiaran. DPRD dan Satpol PP harus berani turun langsung dan bertindak tegas. Jika terbukti melanggar, izin harus dicabut, bukan sekadar ditegur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saeful Bahri mendesak DPRD Kabupaten Serang agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak ragu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak tempat usaha yang diduga bandel. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »