Tangerang, KabarViral79.Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tangerang, Kamis (22/1/2026).
Nota Kesepakatan ini mencakup sinergitas pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta pembimbingan kemandirian klien pemasyarakatan di wilayah Banten, khususnya di Kota Tangerang. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan bukti nyata kesiapan dan kesigapan Kanwil Ditjenpas Banten dalam implementasi KUHP baru.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten menegaskan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks.
“Pemasyarakatan tidak dapat dijalankan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor agar pembimbingan kemasyarakatan dan reintegrasi sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan, pembimbingan, serta kemandirian klien pemasyarakatan agar siap kembali ke tengah masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, klien pemasyarakatan tidak hanya dibimbing secara hukum, tetapi juga dipersiapkan menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
“Keberhasilan pemasyarakatan adalah tanggung jawab bersama. Kita perlu menghapus stigma negatif dan membuka ruang bagi setiap individu untuk memperbaiki diri serta kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui Nota Kesepakatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemerintah Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan serta memberikan dampak nyata bagi klien pemasyarakatan. Kerja sama ini juga diharapkan menjadi contoh kolaborasi berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
