-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tim Khusus Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Ganja, Seorang Petani Aceh Tengah Ditangkap

By On Sabtu, Februari 21, 2026

Barang bukti 50 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan serta mengamankan seorang terduga pelaku asal Acèh Tengah di kawasan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Minggu dini hari, 15 Februari 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 50 kilogram dan menangkap seorang terduga pelaku di kawasan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Minggu dini hari, 15 Februari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Sabtu, 21 Februari 2026 mengatakan, terduga pelaku berinisial AW (58), seorang petani asal Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, sekitar pukul 02.54 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga karung goni besar dan satu karung goni kecil berisi ganja kering dengan total berat sekitar 50 kilogram. Selain itu, turut disita satu unit minibus Toyota Avanza berwarna hitam bernomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam, serta KTP milik AW.

Menurut Joko Krisdiyanto, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 13 Februari 2026. Informasi tersebut menyebutkan akan ada pengangkutan ganja menggunakan minibus dengan nomor polisi BL 1841 GW yang bergerak dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menuju wilayah  hukum kabupatèn Bireuen.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan kendaraan. Dari hasil penyelidikan, minibus tersebut terdeteksi melintas menuju Bireuen,” ujarnya.

Pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Bireuen. Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan minibus yang dikemudikan AW.

Dalam pemeriksaan awal, AW mengaku mengambil ganja dari seseorang berinisial Z di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, untuk diantarkan kepada penerima berinisial G di wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara. Kedua orang tersebut kini masih dalam proses penyelidikan.

AW kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Aceh, sementara aparat terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »