![]() |
| Tim bersama Polres Bengkayang berhasil mengamankan Dedi Saputra di kawasan Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung. |
BANDA ACÈH, KabarViral79.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Unit 3 Subdit Siber berhasil menangkap Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Iptu Adam Maulana.
Dedi Saputra yang dikenal sebagai pendeta asal Aceh diamankan di wilayah Bengkayang setelah tim penyidik menindaklanjuti laporan Nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi melalui Kanit Siber, Iptu Adam Maulana menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025 terkait unggahan bernuansa ujaran kebencian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Bertolak ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat.
Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang berhasil mengamankan Dedi Saputra di kawasan Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung.
Saat itu, Dedi sedang bepergian bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan awal sebagai saksi.
Setelah dilakukan gelar perkara melalui konferensi video, penyidik resmi menetapkan Dedi Saputra sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Pada 19 Februari 2026, tersangka dibawa ke Aceh dan tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 untuk pemeriksaan lanjutan.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang direkam pada 19 Februari 2026, Dedi yang didampingi kuasa hukum dari LBH menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh, termasuk para ulama dan teungku.
Ia mengakui pernyataannya di akun TikTok @tersadarkan5758 telah menimbulkan kegaduhan serta berjanji menghapus seluruh konten dan tidak lagi aktif di media sosial.
Kasus ini kini ditangani penuh oleh Ditreskrimsus Polda Aceh, dan proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut. (Joniful Bahri)
