![]() |
| Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memberikan penjelasan terkait kebijakan pembelian sebagian sapi meugang dari luar daerah dalam penyaluran bantuan kemasyarakatan Presiden untuk masyarakat terdampak bencana.
Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu, efisiensi harga, serta menjaga stabilitas pasar daging di daerah.
Ia menjelaskan, bantuan sebesar Rp2.250.000.000 dari Presiden Republik Indonesia (RI)!telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bireuen pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembelian sapi meugang untuk 91 desa yang terdampak bencana.
Pada malam harinya, pemerintah daerah mengikuti rapat virtual bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, yang membahas petunjuk penggunaan bantuan tersebut.
Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa bantuan harus disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang tunai, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 12 Februari 2026.
Namun, setelah rapat tersebut, rangkaian hari libur nasional langsung berlangsung, yakni cuti bersama Nyepi pada 18 Maret, Hari Raya Nyepi pada 19 Maret, serta cuti bersama Idul Fitri pada 20 Maret 2026. Kondisi ini membuat waktu persiapan menjadi sangat terbatas.
“Dengan tenggat waktu yang singkat, kami harus memastikan daging meugang tetap sampai ke masyarakat tepat waktu,” ujar Muhajir.
Melalui rapat terbatas, pemerintah daerah memutuskan pengadaan sapi dilakukan dengan komposisi 60 ekor dari luar Aceh dan 32 ekor dari dalam Kabupaten Bireuen.
Keputusan ini diambil karena keterbatasan pasokan lokal yang mampu memenuhi kriteria, seperti berat, umur, dan harga sapi.
Selain itu, pembelian dalam jumlah besar di dalam daerah dikhawatirkan akan mengganggu ketersediaan dan memicu kenaikan harga daging di pasar lokal menjelang Idul Fitri.
Adapun harga pembelian sapi berada pada kisaran Rp 22 juta hingga lebih dari Rp 30 juta per ekor, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa berdasarkan jumlah penduduk.
"Harga tersebut telah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 22, infaq, serta biaya pendukung lainnya," ucap Muhajir Juli.
Dalam proses distribusi, satu ekor sapi dilaporkan mati. Pemerintah daerah telah mengambil langkah cepat dengan menggantinya, sehingga total sapi yang didistribusikan menjadi 92 ekor untuk 91 desa terdampak.
Pemkab Bireuen memastikan seluruh bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran dan tidak mengganggu momentum tradisi meugang bagi masyarakat. (Joniful Bahri)
