![]() |
| Mantan Manteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. |
Oleh: Ija Suntana
Perlu disadari—dan tampaknya sudah—bahwa KPK tidak pernah bekerja di ruang publik yang steril. KPK bekerja di tengah masyarakat yang sensitif, di tengah media yang mempercepat persepsi, dan di tengah sejarah panjang relasi kuasa yang membuat publik mudah curiga.
Kalau saya umpamakan, saat ini KPK lebih mirip ruang gawat darurat rumah sakit. Penuh tekanan, suara gaduh, kepanikan, dan keputusan yang harus diambil cepat di tengah banyak mata yang menatap.
Di satu sisi, ada harapan besar bahwa “pasien”—dalam hal ini keadilan—akan diselamatkan. Di sisi lain, ada kecemasan yang tak terucap, jangan-jangan tindakan yang diambil justru memperburuk keadaan.
Celakanya, seperti halnya di ruang gawat darurat, tidak semua tindakan KPK bisa dijelaskan secara rinci pada saat itu juga. Ada keputusan yang harus diambil cepat, berbasis penilaian profesional, bahkan terkadang menggunakan diskresi.
Setiap gerak menjadi bermakna. Setiap jeda menjadi tanda tanya. Bahkan pilihan yang paling rasional sekalipun bisa dipersepsi berbeda ketika dilihat dari luar ruang tindakan. Di ruang seperti ini, waktu tidak hanya berjalan—ia menekan.
Dalam tekanan kegawatdaruratan, persepsi publik tidak menunggu penjelasan lengkap. Ia bergerak lebih cepat, membentuk penilaian dari potongan-potongan informasi, dari ekspresi, dari keputusan yang tampak tidak biasa.
Diskresi Mantan Menteri Agama
Dalam kasus pengalihan status tahanan Yaqut Choulil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji, di atas kertas, merupakan diskresi yang sah secara hukum. Mungkin, karena mempertimbangkan kemanusiaan, kondisi objektif, dan situasi konkret yang secara norma undang-undang sah dilakukan.
Dalam logika yuridis, diskresi bukan penyimpangan, melainkan instrumen untuk mencapai keadilan substantif.
Namun, problemnya muncul ketika diskresi itu keluar dari ruang teks dan masuk ke ruang persepsi publik.
Publik tidak membaca hukum seperti hakim membaca berkas. Publik merasakan hukum seperti seseorang merasakan keadilan dalam hidupnya—melalui pengalaman, perbandingan, dan emosi yang terbentuk dari akumulasi ketidakpercayaan.
Di sinilah diskresi, sebenar apa pun prosedurnya, menjadi rentan secara sosial.
Dalam kasus alih tahanan rumah Yaqut Choulil Qoumas, yang sedang menjadi sorotan, persoalannya bukan semata-mata, apakah ini sesuai aturan, tetapi bergeser menjadi mengapa ini terjadi?
Dua pertanyaan di atas hidup di dua dunia berbeda. Yang pertama hidup di ruang yuridis—rasional, prosedural, dan argumentatif. Yang kedua hidup di ruang sosio-psikologis—emosional, komparatif, dan sering kali intuitif. Dan KPK hari ini berdiri tepat di persimpangan dua dunia itu.
Di satu sisi, KPK bisa saja benar secara hukum. Semua prosedur dipenuhi, semua dasar normatif tersedia, semua alasan bisa dijelaskan. Namun di sisi lain, publik bekerja dengan logika berbeda.
Mereka membandingkan, mengingat, dan merasakan. Mereka bertanya, apakah perlakuan KPK seperti ini juga tersedia bagi orang biasa?
Celakanya lagi, persepsi publik tidak membutuhkan bukti lengkap. Ia cukup diberi satu celah, lalu akan berkembang seperti retakan kecil di kaca yang perlahan menjalar ke seluruh permukaan.
Dalam konteks ini, diskresi menjadi celah itu—legal secara norma, tetapi ambigu secara rasa. KPK tidak sedang menghadapi masalah legalitas, melainkan masalah legitimasi. Dan legitimasi tidak dibangun hanya dengan kepatuhan pada aturan, tetapi dengan kemampuan membaca rasa keadilan masyarakat.
Kita—terutama KPK—sudah tahu semua bahwa hukum bisa saja objektif, tetapi kepercayaan publik selalu subjektif.
Ia dibentuk oleh sejarah panjang ketimpangan, oleh pengalaman kolektif melihat hukum yang kadang tegas ke bawah dan lentur ke atas.
Dalam situasi seperti ini, diskresi berubah makna. Ia tidak lagi dipandang sebagai kebijaksanaan, tetapi berpotensi ditafsirkan sebagai privilege.
Bahkan, ketika tafsir itu tidak benar sekalipun, persepsi tersebut tetap hidup dan sering kali lebih kuat daripada klarifikasi resmi.
Dalam situasi ini, KPK menghadapi dilema di antara rule of law dan rule of perception. Yang pertama menuntut konsistensi prosedural. Yang kedua menuntut sensitivitas sosial. Keduanya sama penting, tetapi tidak selalu sejalan.
Jika KPK hanya berpegang pada yang pertama (rule of law), ia berisiko kehilangan kepercayaan. Jika terlalu tunduk pada yang kedua (rule of perception), ia berisiko kehilangan integritas hukum.
Maka, persoalan sebenarnya bukan apakah diskresi itu boleh atau tidak—karena secara hukum, ia jelas boleh. Persoalannya adalah kapan dan dalam konteks apa diskresi itu digunakan.
Dalam kasus yang tidak menjadi sorotan, diskresi mungkin berjalan sunyi. Namun, dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik, diskresi berubah menjadi tindakan yang “terlihat” dan membuka ruang tafsir.
Karena itu, setiap keputusan KPK bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga tindakan komunikasi sosial.
Ia tidak hanya menjawab pertanyaan, “Apa yang benar menurut hukum?”, tetapi juga harus menjawab—atau setidaknya menyadari—pertanyaan yang lebih sunyi, tapi lebih kuat, “Apakah ini terasa adil?”
Jika pertanyaan kedua ini diabaikan, maka sekuat apa pun argumentasi hukum dibangun, ia akan selalu terdengar seperti penjelasan yang datang terlambat—benar, tetapi tidak lagi dipercaya.
Penulis adalah seorang Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Sumber: kompas.com
