**SERANG** kabarviral79.com – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melayangkan somasi keras dan permintaan klarifikasi kepada Pimpinan PT Bank KB Bukopin Tbk. Kantor Cabang Serang. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan pencatutan nama dan salah sasaran penagihan yang menimpa seorang anggota TNI bernama Supriatna.
Kasus ini mencuat setelah Supriatna memberikan kuasa penuh kepada Saeful Bahri, Ketua Umum GMAKS, untuk melakukan advokasi non-litigasi terkait permasalahan perbankan yang dihadapinya. Berdasarkan dokumen somasi tertanggal 13 April 2026, peristiwa ini bermula pada awal tahun:
20 Januari 2026 Supriatna didatangi oknum yang mengaku utusan Bank Bukopin yang menagih tunggakan angsuran selama dua bulan.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan fakta bahwa foto yang tertera dalam dokumen akad kredit tersebut bukanlah foto Supriatna selaku pihak yang namanya tercantum.
Supriatna dengan tegas menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak menandatangani akad kredit (SPK), serta tidak pernah menerima pencairan dana apa pun dari Bank Bukopin Cabang Serang.
Dalam lampiran dokumen, terlihat bukti foto kegiatan akad kredit yang tercatat terjadi pada 30 September 2022 dengan nama debitur Supriatna dan Account Officer (AO) atas nama Dedi Irawan. Namun, pihak GMAKS meyakini telah terjadi praktik perbankan yang tidak sesuai prosedur (*fraud*) karena perbedaan identitas fisik pada foto tersebut.
Melalui surat bernomor *Istimewa/SOMKLARF-GMAKS/IV/26*, GMAKS menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak bank:
1. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai legalitas pinjaman dalam waktu 3\24 jam.
2. Menunjukkan bukti asli Akad Kredit dan Rekening Koran yang membuktikan adanya aliran dana yang sah.
3. Melakukan pembersihan nama baik debitur dari sistem informasi perbankan jika terbukti terjadi kesalahan identitas.
Saeful Bahri menegaskan bahwa jika tidak ada tanggapan serius dari pihak Bank Bukopin, pihaknya tidak ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum melalui laporan kepolisian dan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten.
"Kami meminta transparansi penuh. Jika ini adalah praktik *fraud* atau pencatutan nama oleh pihak ketiga, maka harus segera diselesaikan agar tidak merugikan hak-hak klien kami," tegasnya dalam dokumen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, surat somasi tersebut juga telah ditembuskan kepada Direktur Bank Bukopin Pusat dan Kepala OJK Provinsi Banten.
