-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dugaan Perampasan Lahan dan Pembongkaran Bangunan Milik Orang Lain, Pemiliknya Suwondo Walili Meminta Keadilan

By On Minggu, April 26, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Dugaan terhadap perampasan lahan dan pembongkaran bangunan yang di lakukan secara paksa tanpa adanya ketentuan hukum yang sah dan tidak ada hasil putusan dari pengadilan. 

Lahan dan bangunan tersebut milik Suwondo Walili (SW) berada di lokasi jalan raya ciptayasa, Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. 

Kini pemilik lahan dan bangunan, SW di hadapan wartawan pada Sabtu 25 April 2025, menyesali atas tindakan aparatur negara.

SW meminta keadilan kepada para pelaku yang mengatasnamakan pemerintahan daerah Kabupaten Serang serta pemerintah daerah Provinsi Banten yang telah bertindak sewenang-wenang tanpa proses hukum. 

Lalu tanpa kejelasan suatu kebutuhan dalam rencana program terhadap peruntukan lahan dan tidak melalui hasil putusan dari pengadilan, bangunan milik SW di eksekusi (di bongkar secara paksa). 

"Sangat disesalkan sikap arogan dan prilaku para pejabat telah bertindak sewenang-wenang kepada saya (Suwondo Walili) berani melampaui ketentuan hukum serta keberpihakan pada kepentingan kelompok," ujarnya. 

Dugaan Perampasan Lahan milik SW, pemilik mengantongi buku Akte Jual Beli (AJB) Tahun 2010, yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Rudi Suhartanto selalu Camat Ciruas saat itu dan terakhir tahun 2025, SH masih membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

"Sampai saat ini saya masih memegang surat AJB-nya dan secara catatan tanah tersebut masih ada pemiliknya yang belum dibatalkan secara hukum. Lagi pula Pak Rudi sendiri selaku pejabat PPAT Kecamatan Ciruas belum membatalkan," ucapnya. 

Mengenai dugaan telah melampaui kewenangan hukum bukan hasil putusan pengadilan serta tidak mencerminkan Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab juga keadilan sosial. 

Dengan dalih surat teguran dan surat pemberitahuan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, telah terjadi pembongkaran bangunan secara paksa dimana mereka menyebutnya sebagai bangunan liar dan pembongkaran tersebut di lakukan tanpa melalui prosedur mediasi hukum dengan pihak-pihak yang memilki kepentingan. 

"Tanpa seizin pemiliknya bertindak arogan dengan mengatas namakan pemerintahan daerah Provinsi Banten dan pemerintahan daerah Kabupaten Serang, dengan dalih surat teguran dan surat pemberitahuan seenaknya main bongkar bangunan milik orang lain tanpa ada penyelesaian," tuturnya. 

Di atas lahan yang masih dalam persoalan, secara materiil dan mentalitas SW di rugikan. 

"Alasan saya meminta keadilan sangat sederhana karena apa yang saya peroleh segala sesuatunya dapat belanja dapat beli, setidaknya ada penyelesaian sebagai pengganti atas apa yang pernah saya miliki," jelasnya. (Welfendry)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »