-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

HRD Desak APH Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Warga Aceh Singkil Tewas di Sumut

By On Minggu, April 19, 2026

Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan Daud (HRD).  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan Daud (HRD), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap empat warga Aceh Singkil yang terjadi di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 8 Desember 2025 lalu. 

Desakan tersebut disampaikan HRD setelah menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat Aceh Singkil usai membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Singkil, Jumat, 17 April 2026. 

Menurut HRD, kasus tersebut harus diusut secara transparan karena menyangkut tindak pidana serius dan rasa keadilan masyarakat. Saat ini, perkara tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tapanuli Tengah. 

“Saya menerima laporan dari tokoh masyarakat Aceh Singkil terkait kasus yang menimpa saudara kita di Manduamas. Satu korban meninggal dunia. Ini bukan perkara biasa, tetapi dugaan pembunuhan berencana. Ini persoalan kemanusiaan dan tindak pidana serius,” ujar HRD. 

Ia meminta seluruh proses hukum dibuka secara terang kepada publik tanpa ada yang ditutupi maupun tebang pilih. 

Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Aceh maupun Sumatera Utara. 

HRD menilai, insiden tersebut telah melukai rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban dan masyarakat di dua provinsi. 

Karena itu, dirinya berencana melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian serius. 

Ia menegaskan, korban harus memperoleh keadilan mulai dari tahap pemeriksaan, penuntutan, hingga pengungkapan motif di balik kejadian tersebut. 

Selain itu, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

HRD juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan penuh kepada para saksi dan keluarga korban selama proses hukum berlangsung. 

“Negara ini adalah negara hukum, bukan hukum rimba. Pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa di Manduamas harus diusut hingga ke akar-akarnya,” tegas anggota DPR RI dua periode itu. 

Ia menambahkan, tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari jerat hukum serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi maupun rekayasa. 

Sebelumnya, empat warga Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi korban penganiayaan di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin, 08 Desember 2025. 

Salah satu korban, Munawir Tumangger (56), meninggal dunia pada 24 Februari 2026 akibat luka serius di bagian kepala yang dideritanya dalam peristiwa tersebut. 

Saat ini, proses hukum kasus itu tengah berjalan di PN Tapanuli Tengah. Dari sejumlah pelaku, tiga orang masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tapanuli Tengah. (Joniful Bahri)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »