-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Usai Temui Menteri Agraria, Bupati Mukhlis Tuntaskan RTRW Bireuen, Tinggal Tunggu Penetapan Qanun

By On Jumat, April 17, 2026

Bupati Bireuen, Mukhlis bertemu dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di ruang kerja Kementerian di kawasan Kebayoran Baru, Kamis, 16 April 2026.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST, berhasil menuntaskan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen yang sempat terhambat selama beberapa tahun. 

Kepastian tersebut diperoleh setelah pertemuan dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di ruang kerja kementerian di kawasan Kebayoran Baru, Kamis, 16 April 2026. 

“Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini, hanya menunggu proses lebih lanjut secara administrasi,” ujar Mukhlis. 

Ia menjelaskan, setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama legislatif akan segera menetapkannya dalam bentuk Qanun Kabupaten Bireuen. 

Regulasi tersebut nantinya menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang serta pengendalian pembangunan daerah. 

Proses penyusunan RTRW Kabupaten Bireuen sendiri telah berlangsung panjang sejak 2018, saat dokumen tersebut dinyatakan perlu direvisi. 

Pada 2019, penyusunan dokumen revisi dilakukan hingga tuntas dan dilanjutkan dengan tahap asistensi ke Kementerian terkait. 

Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan proses transisi berjalan cukup lama. Meski demikian, pembahasan di tingkat daerah tetap berjalan melalui 12 kali pertemuan antara pihak eksekutif dan legislatif. 

Selanjutnya, substansi RTRW disepakati melalui berita acara DPRK dan memperoleh persetujuan Gubernur Aceh pada September 2022. 

Dokumen tersebut kemudian melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, sebelum akhirnya disetujui Kementerian Hukum dan HAM RI pada Februari 2023. 

Pada 6 Juni 2024, RTRW Bireuen juga telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. 

Namun, karena pengesahan Qanun melewati batas waktu, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001, proses tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat sejak Oktober 2024. 

Sejak Januari 2025, penyesuaian terhadap Permen ATR/BPN terkait RTRW Bireuen terus dilakukan hingga akhirnya mendapat persetujuan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, dan resmi ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah wajib menetapkan Qanun RTRW paling lambat 15 hari setelah Permen ATR/BPN tersebut diterbitkan. (Joniful Bahri)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »