Kepahiang, Bengkulu — Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mengguncang publik. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Desa Sumber Sari setelah muncul dugaan kuat adanya rekayasa laporan kegiatan keuangan desa yang dikirim ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.
Tak tanggung-tanggung, dugaan tersebut disebut berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, mulai 2023 hingga 2025, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.
Data penyaluran Dana Desa yang beredar memperlihatkan ratusan juta rupiah dialokasikan untuk berbagai kegiatan pembangunan, kesehatan, ketahanan pangan hingga informasi publik. Namun ironisnya, sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian antara laporan yang dikirim ke pusat dengan kondisi nyata di lapangan.
Anggaran Fantastis, Hasil Dipertanyakan
Pada tahun 2023 saja, Desa Sumber Sari menerima Dana Desa sebesar Rp 680 juta lebih. Salah satu kegiatan yang paling menyita perhatian adalah pembangunan prasarana jalan desa senilai Rp 210 juta.
Tak hanya itu, anggaran ketahanan pangan juga muncul dalam dua item berbeda dengan total lebih dari Rp 140 juta. Sementara kegiatan informasi publik desa mencapai Rp 25 juta lebih.
Publik mulai mempertanyakan: di mana bentuk fisik kegiatan tersebut? Apakah benar seluruh pekerjaan telah direalisasikan sesuai laporan?
Kecurigaan semakin menguat karena sejumlah kegiatan muncul berulang dalam nomenklatur yang hampir sama, seperti:
• penyelenggaraan Posyandu,
• operasional pemerintah desa,
• peningkatan kapasitas perangkat desa,
• hingga kegiatan PAUD dan pendidikan non-formal.
Pola seperti ini dinilai rawan dijadikan celah “pecah anggaran” untuk menyamarkan penggunaan dana.
Tahun 2024 Lebih Fantastis: Posyandu Tembus Rp 319 Juta
Memasuki tahun 2024, Dana Desa meningkat menjadi Rp 818 juta lebih. Namun lonjakan anggaran justru memunculkan pertanyaan baru.
Bagaimana tidak, kegiatan pembangunan sarana Posyandu dan Polindes tercatat hingga tiga kali dengan total fantastis mencapai lebih dari Rp 319 juta.
Rinciannya:
• Rp 14 juta,
• Rp 210 juta,
• Rp 94 juta.
Jumlah sebesar itu membuat masyarakat heran karena kondisi fasilitas kesehatan desa disebut tidak menunjukkan pembangunan bernilai ratusan juta rupiah.
Belum lagi anggaran:
• jaringan komunikasi desa Rp 33 juta,
• informasi publik Rp 42 juta,
• sambungan air bersih Rp 70 juta,
• dan ketahanan pangan Rp 137 juta.
“Kalau memang anggaran sebesar itu benar direalisasikan, harusnya dampaknya sangat terlihat di lapangan,” ujar salah satu sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tahun 2025 Diduga Pola Lama Terulang Lagi
Alih-alih mereda, dugaan justru semakin kuat di tahun 2025. Dana Desa kembali dikucurkan sebesar Rp 690 juta lebih.
Beberapa item yang kini menjadi perhatian publik antara lain:
° pembangunan MCK umum Rp 49 juta,
° jalan usaha tani Rp 44 juta,
° sarana Posyandu Rp 64 juta,
° sarana PAUD Rp 27 juta,
° hingga informasi publik desa lebih dari Rp 30 juta.
Kegiatan Posyandu kembali muncul berulang dalam beberapa item berbeda. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola pelaporan berulang yang sengaja dimainkan dalam administrasi keuangan desa.
Dugaan Rekayasa OM-SPAN Bisa Berujung Hukum
Jika dugaan ketidaksesuaian laporan dengan fakta lapangan terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administrasi desa.
Praktik tersebut dapat mengarah pada dugaan:
° laporan fiktif,
° mark-up anggaran,
°manipulasi realisasi kegiatan,
° hingga penyalahgunaan Dana Desa.
Karena laporan OM-SPAN menjadi dasar pencairan dan pertanggungjawaban keuangan negara, maka apabila terdapat data yang dimanipulasi, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana korupsi.
Desakan Audit Investigasi Menguat
Kini desakan publik mulai mengarah kepada:
• Inspektorat,
• Dinas PMD,
• BPKP,
• Kejaksaan,
hingga aparat penegak hukum lainnya,
agar segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Desa Sumber Sari.
Masyarakat meminta pemeriksaan dilakukan bukan hanya di atas meja melalui dokumen administrasi, tetapi juga dengan pengecekan fisik langsung seluruh kegiatan yang telah dilaporkan ke pemerintah pusat.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan, publik mendesak agar pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
