![]() |
| Asper BKPH Bayah KPH Banten, Lucyta Sakagiri. |
LEBAK, KabarViral79.Com - Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Luckyta Sakagiri akan melayangkan surat laporan resmi kepada Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Banten.
Langkah tegas ini diambil menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) di kawasan hutan petak 10 Blok Talun, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat, 05 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Luckyta melalui pesan suara pada Sabtu, 06 Juni 2026.
Ia menegaskan, pihaknya tengah meminta arahan formal dari pimpinan pusat terkait temuan di lapangan.
"Untuk tindak lanjut sidak kemarin, saya akan membuat laporan dan surat kepada pimpinan untuk memohon arahan. Surat balasan dari pimpinan paling lambat akan turun pada hari Senin," ujar Luckyta.
Menurut Luckyta, berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh aktivitas di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tersebut harus dihentikan sementara.
Hal ini dikarenakan pihak pengembang belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Meski demikian, Luckyta memilih untuk menunggu arahan dan perintah pimpinan terkait hal ini secara mendalam sebelum ada keputusan tertulis dari pimpinan Perhutani.
"Saya belum bisa memberikan pernyataan mengenai hal ini. Harus ada dasar yang kuat, yaitu hitam di atas putih. Jadi kami menunggu langkah dan tindak lanjut dari pimpinan seperti apa, nanti hasilnya akan kami sampaikan untuk kepentingan bersama," pungkasnya.
![]() |
| Petugas Perhutani BKPH Bayah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak), di kawasan hutan petak 10 Blok Talun, Desa Girimukti, Cilograng, Lebak. |
Sebelumnya diberitakan, proyek PLTMH ini dimenangkan oleh PT GHL sebagai pemegang tender. Sementara itu, pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada PT NKE melalui skema kerja sama business-to-business (B2B).
Namun, penggunaan lahan Perhutani untuk proyek tersebut diduga kuat belum memiliki izin operasional yang lengkap.
Lucyta menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk infrastruktur energi pada prinsipnya diperbolehkan.
Meski demikian, pihak pengembang wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, lingkungan, dan legalitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kelengkapan perizinan merupakan instrumen penting. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Lucyta saat meninjau lokasi, Jumat, 05 Juni 2026.
Ia mengingatkan, kelalaian dalam mengurus izin dapat memicu konsekuensi hukum, hambatan administratif, hingga penghentian keberlanjutan proyek.
Perhutani meminta pengelola PLTMH untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses birokrasi.
“Jika pihak PT NKE tidak segera melengkapi proses perizinan yang dipersyaratkan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Lucyta.
Merespons hal tersebut, perwakilan PT GHL, Dega membenarkan bahwa dokumen perizinan proyek tersebut saat ini masih tertahan di sistem dinas terkait.
“Perizinan masih dalam proses pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan hingga saat ini belum terbit. PT GHL merupakan pemegang tender kegiatan, sedangkan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada PT NKE,” ungkap Dega saat dikonfirmasi. (Tim/Red)

