![]() |
| Tokmas Desa Cimandiri, Raja Uday Sirait. |
LEBAK, KabarViral79.Com - Tokoh Masyarakat (Tokmas) Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, mengutuk keras aksi oknum debt collector yang diduga menganiaya dua anggota Brimob di wilayah Serang.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Raja Uday Sirait, salah satu Tokmas Desa Cimandiri yang juga pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lebak Selatan.
Menurutnya, tindakan kekerasan dan pengeroyokan tersebut melanggar hukum dan tidak memiliki dasar pembenaran apa pun.
"Saya mewakili warga masyarakat Desa Cimandiri meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Tindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Raja Uday Sirait kepada wartawan, Kamis, 04 Juni 2026.
Raja Uday mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, profesional, dan prosedural terhadap seluruh pelaku yang terlibat.
Ia berharap insiden serupa tidak terulang kembali dan meminta semua pihak menyelesaikan sengketa lewat jalur hukum, bukan kekerasan.
Di akhir pernyataannya, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menjaga ketertiban, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang. (Cup/Tim)
