![]() |
| Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Bireuen, Azhari, S.Pd., M.Pd. membuka penyuluhan dan penerangan hukum melalui tim Kejaksaan setempat kepada puluhan pelajar UPTD SMPN 1 Jeumpa, Selasa, 11 Agustus 2026. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada puluhan pelajar UPTD SMPN 1 Jeumpa dan UPTD SMPN 1 Jeunieb, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Materi yang disampaikan antara lain tentang perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta penggunaan media sosial secara bijak.
Penyuluhan disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum. Para siswa didampingi guru selama mengikuti kegiatan tersebut.
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Bireuen, Azhari, S.Pd., M.Pd., mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung selama 17 hari dan menyasar 30 sekolah jenjang SMP yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen.
"Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan inisiatif strategis Kejaksaan RI untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada siswa. Kami berharap melalui kegiatan ini para siswa memahami dan menjauhi perilaku yang dapat berujung pada persoalan hukum," ujar Azhari.
Menurutnya, keterlibatan tim Kejari sebagai narasumber penting agar pemahaman hukum disampaikan secara tepat dan profesional. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan siswa dalam kehidupan di sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
![]() |
| Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum serahkan cenderamata kepada siswa SMPN 1 Jeumpa saat Penyuluhan Hukum, Selasa, 11 Agustus 2026. |
"Melalui kegiatan ini para pelajar dapat memahami batasan perilaku yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menurut hukum, kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah, lingkungan keluarga maupun masyarakat," harapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD SMPN 1 Jeumpa, Marthunis Rahmawati, S.Pd., mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum membantu siswa memahami aturan dan konsekuensi dari setiap tindakan.
"Kegiatan ini sangat membantu siswa memahami hukum sejak dini, bertingkah laku sesuai aturan, serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, sekolah, dan keluarga,” ujarnya. (Joniful Bahri)


