-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kemenangan Keadilan: Ketua Umum LSM Trinusa Dinyatakan Bebas, Loyalitas Anggota Terbukti

By On Senin, Desember 01, 2025

 


Bekasi, KabarViral79.Com – Setelah melewati perjuangan panjang sekitar 14 kali sidang, akhirnya Ketua Umum LSM Trinusa dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Ini bukan sekadar hasil hukum, tetapi juga simbol keteguhan, solidaritas, dan loyalitas seluruh anggota yang mengawal setiap langkah proses persidangan.

Sejak tuduhan pemerasan di Pasar SGC mencuat, Ketua Umum Trinusa menjadi sasaran tekanan publik dan media. Namun, keyakinan pada integritas dan kebenaran hukum tidak pernah goyah.

Dalam setiap sidang, Ketua Umum tampil tegas, membela nama baik organisasi dan menegaskan ketidakbersalahannya.

Selama proses persidangan, anggota dari seluruh DPD, DPC, DPAC, dan simpatisan setia hadir, mengawal setiap sidang, menunjukkan kesetiaan dan keberanian yang luar biasa.

Mereka bukan hanya hadir fisik, tetapi juga menjaga moral, menjaga nama baik organisasi, dan menunjukkan bahwa Trinusa tidak pernah sendiri.

Salah satu koordinator lapangan menyatakan.

“Kami hadir bukan untuk membuat keributan, tapi untuk berdiri tegak bersama pimpinan kami. Ini adalah bukti bahwa solidaritas dan loyalitas adalah kekuatan terbesar kami,” ungkapnya pada, Senin (1/12/2025).

Pada tanggal 1 Desember 2025, setelah persidangan panjang dan penuh tantangan, majelis hakim memutuskan bahwa Ketua Umum tidak bersalah. Tuduhan yang menimpa Ketua Umum tidak terbukti secara hukum, sehingga seluruh dakwaan gugur.

Kemenangan ini bukan sekadar pembebasan individu, tetapi juga kemenangan moral bagi seluruh anggota LSM Trinusa, yang membuktikan bahwa kebenaran dapat ditegakkan melalui kesabaran, disiplin, dan solidaritas.

Hasil ini menjadi pengingat bahwa kekuatan organisasi terletak pada loyalitas dan komitmen anggotanya. Semua pihak yang setia mendampingi Ketua Umum telah menorehkan sejarah heroik — berdiri tegak menghadapi tekanan, menjaga nama baik lembaga, dan membuktikan bahwa Trinusa adalah organisasi yang bersih, berani, dan berintegritas.

Koordinator nasional menambahkan,

“Kemenangan ini adalah milik kita semua. Ini bukti bahwa jika kita bersatu, teguh pada prinsip, dan setia pada kebenaran, keadilan akan selalu berpihak pada yang benar.”

Kasus ini menegaskan bahwa keteguhan moral, solidaritas, dan keberanian anggota dapat menaklukkan segala tekanan.

Dengan putusan bebas ini, LSM Trinusa muncul lebih kuat, lebih bersih, dan lebih berani dari sebelumnya, siap melanjutkan perjuangan demi keadilan, kebenaran, dan kepentingan masyarakat.

Toko Penjual Obat Terlarang di Bekasi Digerebek Polisi, Delapan Orang Diamankan

By On Senin, Juli 14, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Pihak Kepolisian menggerebek toko obat-obatan terlarang di Jl Cempaka, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Sebanyak delapan orang, yang terdiri dari pegawai toko dan pembeli obat, diamankan.

“Jadi kemarin penggerebekannya, jam 15.00 WIB. Pelaku yang kita amankan seluruhnya ada delapan orang, terdiri dari pembeli sama pegawai toko tiga orang,” ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison kepada wartawan, Minggu, 13 Juli 2025.

Edison menyebut, toko yang digerebek itu merupakan penyuplai obat-obatan terlarang untuk penjual eceran di berbagai daerah Jawa Barat. Dia mengaku terjun langsung melakukan pengintaian hingga penggerebekan.

“Jadi lokasi ini semacam distributor, yang beli di situ agen (pengecer Tramadol) dari mana-mana, ada yang dari Purwakarta, Cianjur, terus daerah Bogor Timur seperti Jonggol, Cielungsi, Klapanunggal, semua (pengecer) belinya di toko itu. Jadi itu toko partai besar lah penjualannya,” tuturnya.

Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan dari hasil pengembangan penangkapan pelaku pencurian motor, tawuran, hingga geng motor di Cileungsi, Bogor.

Para pelaku yang ditangkap terungkap mengkonsumsi obat terlarang yang dibeli dari toko tersebut.

“Jadi kan beberapa kali kejadian tawuran, maling motor, terus geng motor itu setelah ditangkap, anak-anak SMP yang tawuran itu mereka minum tramadol, kemudian yang maling motor minum Tramadol. Nah ternyata mereka belinya itu di lokasi yang kemarin saya gerebek itu,” kata Edison.

“Jadi ada pelajar Klapanunggal bawa senjata tajam kita amankan, kemudian kita cek urine, hasilnya ada yang minum ciu, ada ada juga yang minum Tramadol. Saya tanya di mana belinya, dia ngaku beli di toko itu, lokasinya di perbatasan (Bogor) di daerah Jatisampurna Bekasi,” imbuhnya.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan 5.907 butir obat terlarang berbagai jenis dan merek, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 4,1 juta. Pihaknya juga mengamankan dua unit motor, yang ditinggal kabur oleh pemiliknya saat penggerebekan.

“Keseluruhan total obat terlarang yang diamankan 5.907 butir. Kemudian uang yang diamankan sebanyak Rp 4.104.000, itu uang hasil penjualan hari itu. Selain itu, kita juga amankan dua unit motor, diduga pemiliknya kabur ketika kita lakukan penggerebekan,” ujar Edison.

“Selanjutnya, setelah pendataan pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti kasusnya, jadi pengembangan kasusnya di Polres Bogor,” pungkasnya. (*/red)

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

By On Jumat, Mei 30, 2025

 


Bekasi, KabarViral79.Com — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyerukan agar aparat penegak hukum segera memproses laporan Richard Simanjuntak terkait dugaan penggelapan asal-usul anak kandungnya. Ia mengingatkan semua pihak agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yang kini menjadi objek sengketa keluarga.

 “Saya minta kasus ini jangan berlarut-larut. Anak bukan barang rebutan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, agar tidak berdampak buruk secara psikologis maupun sosial terhadap si anak,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (30/05/2025).

Pernyataan tegas Wilson Lalengke disampaikan menyusul langkah Richard Simanjuntak, warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang pada Selasa (26/05/2025) lalu mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai bukti tambahan dalam laporan hukumnya.

Salinan yang diserahkan merupakan putusan PTUN Bandung Nomor 99/G/2024/PTUN.BDG, yang menyatakan batal dan tidak sah Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam perkara ini, Richard Simanjuntak dan istrinya, Nurhaida Pakpahan, bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Hendri Marihot, S.H dan Sucipto, S.H. Sedangkan Kepala Disdukcapil Bekasi bertindak sebagai tergugat.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak tergugat tidak mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan.

Richard menyebut, akta kelahiran tersebut terbit atas dasar keterangan palsu yang diduga diberikan oleh Herpen Cibero dan Tiorina Banurea, yang kini telah ia laporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/3907/VII/2024) dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

 “Anak saya diambil paksa oleh Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung istri saya, saat masih berumur 7 bulan pada Agustus 2014 di Jakarta Timur. Setelah itu, anak saya diserahkan ke Herpen Cibero, lalu diuruskan akte lahirnya dalam waktu satu hari,” beber Richard.

Ia menambahkan, menurut keterangan saksi dari Disdukcapil Bekasi, penerbitan akte lahir minimal membutuhkan waktu tiga hari, sehingga ia meyakini ada kejanggalan dan manipulasi dalam proses tersebut.

Richard, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenuhan Hak Anak di Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, mengaku bahwa tindakan para terlapor telah menyesatkan banyak pihak, termasuk lembaga pendidikan dan masyarakat. Bahkan, ia menyebut anaknya kini tidak mengakui keberadaan orang tua kandungnya sendiri karena tumbuh besar di bawah narasi yang keliru.

“Saya hanya ingin keadilan. Kasus ini bukan soal saya pribadi, tapi soal bagaimana negara hadir melindungi hak anak atas identitas dan keluarga yang benar,” pungkas Richard.

Kronologis kedatangan Richard Simanjuntak ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi dalam rangka penyerahan salinan putusan PTUN Bandung Nomor: 99/G/2024/PTUN.BDG:

1. Latar Belakang Sengketa.

Pada tahun 2014, telah diterbitkan Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT-27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Richard Simanjuntak dan Nurhaida Pakpahan, pasangan suami istri yang berdomisili di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, merasa dirugikan atas penerbitan akta kelahiran tersebut.

Mereka menggugat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena menduga akta kelahiran tersebut terbit berdasarkan keterangan palsu.

2. Proses Hukum di PTUN Bandung.

Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 99/G/2024/PTUN.BDG.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Syafaat, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya, setelah meneliti bukti dan mendengarkan saksi, menjatuhkan putusan pada Senin, 8 Desember 2024.

3. Isi Putusan PTUN Bandung.

Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya.

Gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, antara lain:

- Menyatakan akta kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero batal/tidak sah.

- Memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut oleh tergugat.

- Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 665.000.

Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada banding dari pihak tergugat dalam jangka waktu yang ditentukan.

4. Dugaan Tindak Pidana dan Pelaporan ke Polisi.

Berdasarkan putusan tersebut, Richard meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh:

- Herpen Cibero,

- Tiorina Banurea.

Dengan bantuan Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung dari istri Richard.

Richard menyebut anak kandungnya diambil paksa saat berusia 7 bulan oleh Jonas dan diserahkan kepada Herpen Cibero di Jakarta Timur pada Agustus 2014, kemudian dibawa ke Bekasi untuk dibuatkan akta kelahiran secara sepihak.

5. Laporan Polisi.

Laporan awal diajukan oleh Richard ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3907/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 10 Juli 2024.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 11 Juli 2024 dengan surat pelimpahan Nomor: B/17498/VII/RES.7.4/2024/Ditreskrimum.

6. Penyerahan Salinan Putusan PTUN Bandung.

Pada Selasa, 26 Mei 2025, Richard Simanjuntak mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk:

- Menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai tambahan alat bukti surat.

- Penyerahan dilakukan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

Richard menyebut bahwa ini penting untuk melengkapi laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Ia berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dapat menuntaskan kasus ini hingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia menyebut hal ini sejalan dengan semangat “Polri yang Presisi” sebagai program transformasi Polri yang menekankan prinsip prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan.

Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa beserta jajarannya dapat bekerja secara Presisi — prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan — sesuai arahan Kapolri.

 “Negara harus hadir dalam situasi seperti ini. Jangan biarkan keluarga hancur hanya karena kelalaian atau permainan oknum. Fokuskan solusi terbaik bagi anak, bukan ego orang dewasa,” tegas Wilson.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu penting: hak identitas anak, integritas data kependudukan, dan tanggung jawab penegak hukum dalam sengketa keluarga. Seluruh mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum di Bekasi. (TIM/Red)

Begini Kronologi Coran Tower di Bekasi yang Roboh Timpa Empat Pekerja, Satu Tewas

By On Selasa, Januari 28, 2025


BEKASI, KabarViral79.Com – Satu orang dilaporkan tewas dalam insiden coran bangunan tower yang roboh di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Senin, 27 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Awalnya para pekerja sedang melakukan pencopotan bekisting (triplek penadah cor).

“Menurut keterangan saksi Saudara Warsono, para pekerja awalnya sedang melakukan pencopotan bekisting (triplek penadah cor) bangunan tower di atas musala Al-Aqsa,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin, 27 Januari 2025.

Saat itu, kata Ade Ary, para pekerja sempat ngopi dan beristirahat. Selesai beristirahat, mereka kemudian melanjutkan pekerjaannya.

“Saat bekerja kembali terjadi ambruknya stacking yang menimpa para pekerja yang mengakibatkan adanya korban tertimpa empat orang pekerja bangunan,” kata Ade Ary.

Menurutnya, keempat korban saat itu langsung dilarikan ke RS Bella Kota Bekasi.

“(Keempat korban terdiri atas) tiga orang luka-luka dan satu orang syok,” ujarnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tambun Utara, AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan, satu orang tewas dalam insiden tersebut. Korban tewas terjepit reruntuhan bangunan.

“Korban tewas atas nama Rustadi (43),” kata Kukuh.

“Mayatnya masih terjepit. (Posisinya) di gedung,” imbuhnya.

Korban meninggal dunia Rustadi (43). Sementara, korban luka di antaranya Tarsum (43) mengalami luka sakit pada tangan bagian siku sebelah kanan dan syok, Karmad Suhendri (40), Warsono (29) mengalami luka lengan sebelah kiri dan lutut sebelah kiri, Belin Satupa (30) mengalami luka di kepala atas sebelah kiri (enam jahitan) dan mengalami syok, Dedi (27) mengalami luka lecet pada kaki sebelah kanan dan mengalami syok. (*/red)

Disdik dan Diskominfo Dinilai Jadi Biang Masalah dalam Proses PPDB di Aplikasi Bebunge yang Carut Marut di Kabupaten Bekasi

By On Rabu, Juli 17, 2024



BEKASI, KabarViral79.Com - Poros Pemuda Mahasiswa Kabupaten Bekasi melakukan Aksi Jilid 2 di Kantor Diskominfo Kabupaten Bekasi, Selasa 16 Juli 2024.

Menidak lanjuti Aksi jilid pertama di Disdik Kabupaten Bekasi, Poros Pemuda Mahasiswa Kabupaten Bekasi kembali menggelar Aksi Jilid 2 di Diskominfo Kabupaten Bekasi dalam mempersoalkan carut marut Proses Pendaftaran PPDB di Kabupaten Bekasi.

"Belakangan ini memang kami sedang gencar-gencarnya mengkritisi terkait proses PPDB yang kami nilai sangat carut marut yang melibatkan dua instansi yang terlibat, yakni Disdik dan Diskominfo. Dua instansi tersebut tidak berkerja secara profesional dalam menjalankan Proses PPDB, dan banyak oknum yang bermain, serta penuh dengan praktik permainan mafia gaya baru di dunia Pendidikan yang kami duga ada permainan KKN di dalamnya" ujar Adib, selaku Ketua Presidium Poros Pemuda Mahasiswa Kab. Bekasi.

Sesuai dengan hasil observasi, kata Adib, pihaknya menemukan banyak sekali perserta Didik yang memang sudah memenuhi syarat dari NISN, NIK KK-nya serta zonasinya yang seharus nya bisa diterima di sekolahan tersebut, tetapi malah tidak diterima dan lokasi zonasinya malah berubah. 

"Kita ketahui bersama bahwasannya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi dalam proses PPDB melalui aplikasi Bebunge tetapi dalam proses tersebut masih banyak sekali permasalahan-permasalahan yang tidak dapat diselesaikan. Bahkan malah mempersulit masyarakat dalam mendaftarkan anaknya, karena sempat sistemnya eror di Aplikasi tersebut, serta merugikan masyarakat yang anaknya tidak masuk di sekolahan yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan," jelasnya.

Hal ini menjadi perhatian bersama karena Disdik dan Diskominfo yang terlibat di dalam proses PPDB tidak dapat bekerja secara profesional dalam menjalankan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). 

"Pada saat kami beraudiensi dengan ke dua dinas tersebut (Disdik dan Diskominfo) mereka cendrung saling melempar kesalahan. Kami pun mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh terhadap dua dinas tersebut serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberantas mafia di dunia Pendidikan," tutup Rifki selaku kordinator lapangan kepada awak media. (*/red)

GERPIN DPC Kota Bekasi Sikapi Kasus Percobaan Pencurian di Cikarang Timur

By On Kamis, Juli 11, 2024


BEKASI, KabarViral79.Com – Seorang wanita pengendara sepeda motor dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal dan tergeletak dengan luka berat di bagian kepala di Kampung Pagadungan, Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis, 04 Juli 2024, sekitar 09:00 WIB.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkap detail kejadian tersebut, karena masih dilakukan penyelidikan.

“Korban merupakan wanita berinisial MS, berusia 43 tahun. Untuk kasus ini masih kita dalami, soalnya Handphone ditemukan di TKP kecelakaannya, pas keluarganya datang di TKP. Handphone diserahkan oleh warga,” ucap Arnandha kepada wartawan, Kamis, 04 Juli 2024.

Pasca kejadian banyak dugaan dan asumsi yang beredar di masyarakat. Pradana Putra selaku Tim Legal GERPIN DPC Kota Bekasi menyoroti bahwa kasus ini ada dugaan motif selain pencurian berdasarkan pernyataan dari keluarga korban dan cctv yang merupakan sebagai salah satu alat bukti.

Pradana selaku tim Legal GERPIN DPC Kota Bekasi mengingatkan kepada pihak Kepolisian untuk serius menindaklanjuti kasus ini guna memberikan kepastian hukum kepada pihak korban yang telah meninggal dunia atas kasus ini dan kepada masyarakat umumnya. (*/red)

Panwascam Pondok Melati Gelar Press Release Pungut Hitung Pada Pemilu 2024

By On Selasa, Maret 05, 2024


BEKASI, KabarViral79.Com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pondok Melati menggelar Press Release Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Pungut Hitung pada Pemilu Tahun 2024.

Press Release tersebut dilaksanakan di Pikop People's Warkop Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 13 Februari 2024.

Pungut Hitung merupakan tahapan penting dalam pemilu tahun 2024, mengingat hasil penghitungan sangat dinanti oleh seluruh rakyat Indonesia, khususnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun calon Anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten, Strategi Pungut Hitung yang dilaksanakan Panwascam Kecamatan Pondok Melati.

Dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara, seluruh jajaran Panwascam Kecamatan Pondok Melati meninjau langsung proses persiapan dan pelaksanaan dengan memantau persediaan logistik serta kondisi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu dapat dilaksanakan dengan baik.


Maka dalam mengawasi pelaksanaan pungut hitung suara perlunya komunikasi secara intensif agar dapat meminimalisir kejadian-kejadian khusus di TPS bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik antara KPPS, PTPS, dan Saksi-saksi, namun tetap dikoridor aturan yang ada. Pengawasan masa pungut hitung secara umum berjalan cukup lancar, aman dan kondusif.

Panwascam juga menghimbau peran serta masyarakat terutama Parpol dan Caleg dalam mengikuti penghitungan suara harus tertib, menjaga tidak ada intimidasi dari pihak manapun.

Panwascam Kecamatan Pondok Melati selalu siap menjaga hak suara pemilih, mengawal hak politik pemilih secara berintegritas, mandiri, jujur dan adil. (*/red)

Panwaslu Bekasi Barat Ajak Masyarakat untuk Menertibkan APK di Masa Tenang

By On Senin, Februari 12, 2024


BEKASI, KabarViral79.Com – Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Pemerintah Kecamatan Bekasi Barat dan Panwaslu Kecamatan Bekasi barat mengerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS untuk melaksanakan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di berbagai wilayah Bekasi Barat.

Ketua Panwaslu Bekasi Barat, Imam Suharyadi menjelaskan, pencopotan APK berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

“Imam mengajak seluruh unsur Personel Panwaslu dan Satpol PP didukung pihak terkait mulai dari perangkat daerah Pemkot Kota Bekasi seperti unsur Pemerintahan Camat, Lurah dan dinas-dinas yang mempunyai fungsi kewenangan pengawasan fasos-fasum, kemudian unsur TNI/Polri serta perangkat RT dan RW untuk berperan aktif mensukseskan tahapan Pemilu 2024, khususnya di masa tenang ini,” jelasnya.


Kegiatan penurunan APK bakal menyasar jalan protokol, flyover, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), fasos fasum lainnya hingga jalan lingkungan dan perkampungan. Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye dalam bentuk apapun.

“Saya berharap hari ini di mulainya masa tenang ini, kita bisa gunakan waktu secara maksimal untuk lakukan penurunan APK. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan hingga menyisir jalan protokol dan tempat-tempat yang sekiranya masih terdapat APK baik di jalan-jalan lingkungan masyarakat dan perkampungan dengan menggunakan perangkat RT, RW, Petugas KPPS dan Pengawas TPS,” kata Imam.

Imam menambahkan, kegiatan penurunan APK secara serentak juga didukung armada operasional berbagai OPD terkait, salah satunya mobil crane untuk menjangkau dan menurunkan APK yang berada di ketinggian.

“Kita perlu perhatikan faktor keselamatan. Semua alat yang sudah kita siapkan bisa mendukung pelaksanaan kegiatan hari ini,” ujarnya.

“Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024,” tambah Imam. (*/red)

Posnu Bekasi Tekankan Semua Pihak Taat Aturan Masa Tenang Pemilu

By On Sabtu, Februari 10, 2024


Oleh: Badri Tamami

Pemilu serentak semakin mendekat, seluruh komponen masyarakat siaga kesiapan untuk melakukan pengawasan Pemilu, khususnya pada tahapan krusial pada masa tenang dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kampanye menjadi sarana bagi peserta pemilu untuk menawarkan program dan meyakinkan pemilih. Tahapan ini juga akan sangat determinan dalam meningkatkan elektabilitas para peserta pemilu.

Namun, kampanye diselimuti ragam persoalan seperti penggunaan sumber daya negara dan politik uang. Karenanya, kelompok masyarakat sipil melakukan pemantauan pemilu dengan beragam platform seperti Peta Kecurangan Pemilu dan pemantauan dana kampanye melalui platform Rekam Jejak.

Memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024, kan ada titik berat pada fungsi Bawaslu dan panitia pengawas sampai ke tingkat kecamatan dan desa.

Kita harus memastikan seluruh kegiatan kampanye sudah diberhentikan total karena sudah tidak diperbolehkan lagi, terutama penurunan ataupun pencabutan alat-alat peraga kampanye.

Mengingat banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang harus dibersihkan, sudah semestinya peserta pemilu untuk segera menerbitkan.

Selain itu perlunya kolaborasi baik sipil maupun perangkat daerah terkait, para camat dan kepala desa untuk ikut membantu membersihkan APK melalui koordinasi dengan panwascam setempat.

Perkuat sinergi dan kolaborasi, tingkatkan pengawasan dan patroli, lakukan tindakan tegas, pastikan tidak ada aktivitas kampanye, tertibkan alat peraga kampanye, perbanyak sosialisasi dan yang terakhir mari kita jaga netralitas.

Pengawasan masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dan kegiatan politik apapun, baik pertemuan tatap muka maupun kampanye di media sosial.

Maka diperlukan komitmen semua pihak dalam menjaga kondusifitas Kota Bekasi mulai dari penyelenggara, peserta, masyarakat semuanya saling memahami sehingga tidak ada yang dirugikan.

Di samping itu, terdapat pula aktivitas yang dilakukan pemantau pemilu, baik internasional maupun nasional yang tersebar diseluruh daerah. Di akhir masa kampanye ini, penting untuk mengulas temuan-temuan tentang pelanggaran yang terjadi di masa kampanye dan potensi pelanggaran pada masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara.

Kepada KPU dan Bawaslu saya menghimbau untuk mengawal masa tenang ini dengan sebaik-baiknya dan semoga Pemilu 2024 ini dapat terlaksana dengan baik, tertib, aman dan lancar.


Penulis adalah Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Posnu Bekasi

Panwascam Bekasi Barat Gelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

By On Rabu, Januari 31, 2024


BEKASI, KabarViral79.Com - Dalam rangka mengevaluasi tahapan hajat demokrasi lima tahunan dengan menggandeng awak media, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Barat menggelar Publikasi dan Pengawasan masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Panwascam Bekasi Barat, Senin, 29 Januari 2024.

Ketua Panwascam Bekasi Barat, Imam mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan demokrasi selama Pemilu 2024 berlangsung khususnya dalam masa tahapan kampanye di Kecamatan Bekasi Barat.

Selain itu, kegiatan ini dalam rangka mendorong partisipasi para pemilih yang bermartabat dari masyarakat dalam proses pemilihan umum mendatang.

“Kegiatan dilaksanakan bentuk upaya dalam evaluasi kinerja dalam memaksimalkan kinerja serta pemahaman terhadap peraturan per undang-undangan, peraturan KPU dan Per Baswalu,” ucap Imam.

Ia berharap, semua peserta pemilu dapat melaksanakan kegiatan masa-masa kampanye dengan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. 

"Begitu pula kepada para PTPS, PKD dalam menjalankan aktivitas pengawasannya harus selalu mematuhi regulasi aturan dan perundang-undangan yang ada yaitu Per KPU dan Per Bawaslu,” ujarnya.

Imam juga berharap dengan Rakor Publikasi ini, seluruh jajaran Panwascam Bekasi Barat dan PKD di lima Kelurahan, dapat memahami segala bentuk peraturan undang-undangan terkait pemilu, sehingga dapat meminimalisir bentuk pelanggaran saat kampanye digelar.

"Kami berharap pelaksanaan pemilu di wilayah Kecamatan Bekasi Barat dapat berjalan dengan aman, lancar, sukses tanpa ekses dan berintegritas,” kata Imam.

Hal senada diungkapkan Desta Widianto, Anggota Panwascam Bekasi Barat Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Humas. Menurutnya, kesiapan Panwascam Bekasi Barat beserta PKD dari lima Kelurahan telah siap untuk mengawal hajatan pesta demokrasi dari mulai tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesai nanti.

Diketahui, tahapan kampanye saat ini sedang berlangsung, yaitu pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 dan saat ini memasuki kampanye terbuka melalui media masa dan media sosial.

Desta Widianto menambahkan, jumlah laporan pelanggaran saat ini dipastikan tidak ada, karena Panwascam, PKD begitu ketat disaat mengawasi aktivitas kampanye yang sedang berlangsung.

Diketahui, untuk tempat pelaksanaan kampanye terbuka diwilayah Kecamatan Bekasi Barat yang di mulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari, ditunjuk Lapangan Bintara 8 sebagai lokasi dimana para peserta pemilu akan melaksanakan kampanye akbar atau kampanye terbuka, namun hingga saat ini belum ada laporan dari peserta pemilu atau para tim sukses, geliat pelaksanaan kampaye secara akbar atau kampanye terbuka.

Dia menambahkan, pada puncak pelaksanaannya nanti yaitu di saat pencoblosan kertas suara seluruh PTPS sudah siap guna mengawasi kegiatan di 727 TPS yang ada di wilayah Panwascam Bekasi Barat.

“Ada 727 TPS tersebar di 5 Kelurahan dan Petugas PTPS dan PKD juga Panwascam sudah siap mengawasi pelaksanaan pemungutan suara baik Pileg maupun Pilpres pada Pemilu 2024,” tandasnya. (*/red)

POSNU Bekasi Tegaskan Penyelenggara Pemilu untuk Bekerja Profesional dan Sesuai Aturan

By On Sabtu, Januari 27, 2024


Oleh: Badri Tamami

Posnu Bekasi berharap penyenglenggara Pemilu bekerja profesional untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Bekasi dilantik secara serentak, yang dilaksanakan di beberapa titik, pada Kamis (25/1/2024). 

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah petugas yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Oleh karenanya, Anggota KPPS harus memenuhi persyaratan dan memahami tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, kualitas penyelenggaraa Pemilu sangat ditentukan antara lain oleh peran aktif dalam mensosialisasikan fungsionalitas kinerjanya terlebih dalam hal teknis untuk memastikan anggota KPPS dapat memahami tugas dan wewenang sehingga dapat bekerja secara optimal juga profesional.

Selain itu, anggota KPPS harus bekerja berdasarkan amanat konstitusi atau regulasi dan seluruh peraturan pelaksanaannya. Jangan sampai menyimpang ke kiri atau ke kanan.

Maka dalam hal ini, Pemerintah dan KPU akan mengalami kegagalan yang besar jika KPPS tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

Di sini juga, KPU perlu memperhatikan ada jaminan perlindungan sosial dan pengecekan kesehatan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU harus memberikan informasi yang baik kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak suara yang tercantum dalam DPT ataupun DPTb. Tidak boleh ada pemilih yang tidak datang TPS karena tidak tahu informasi yang akurat tentang penyelenggaraan Pemilu.

Karena itu, sosialisasi di sekitar wilayah TPS oleh para penyelenggara harus dimaksimalkan, sebab menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh rakyat di Kota Bekasi mendapatkan informasi yang baik dan memastikan diri untuk datang tanggal 14 Februari dan tidak ada yang tertinggal di rumah dan tidak ada yang juga menjadi golongan putih (Golput) dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang akan datang.


Penulis adalah Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Posnu Bekasi

Soal Isu Netralitas ASN Kota Bekasi, Yusril Nager Aktivis Bekasi Tegaskan Bawaslu Harus Obyektif

By On Senin, Januari 08, 2024


BEKASI, KabarViral79.Com - Yusril Nager, Aktivis Mahasiswa menegaskan, Bawaslu harus obyektif dalam menyikapi persoalan isu netralitas ASN Kota Bekasi yang hari ini sedang ramai di Kota Bekasi.

Yusril Nager meminta BAWASLU jangan sampai terprovokasi dengan maraknya berita yang viral yang bernuansa kepentingan segelintir orang atau kelompok. 

"Bawaslu harus lebih cermat dan obyektif dalam menyikapi persoalan tersebut dan jangan sampai terbawa arus opini yang beredar," ujar Mager kepada media ini, Minggu, 07 Januari 2024.

Lanjut Nager, Bawaslu harus kembali pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. 

"Adapun, Pasal 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," pungkasnya. (*/red)

Jelang Penetapan DCT, Panwascam Bekasi Barat Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Kampanye Sebelum 28 November 2023

By On Kamis, November 02, 2023

Ketua Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat, Imam Suharyadi. 

BEKASI, KabarViral79.Com – Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat mengingatkan Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg), tak melakukan kampanye sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Hal itu terkait dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten Kota pada 4 November 2023. 

“Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten Kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat, Imam Suharyadi.

Untuk itu, berdasarkan PKPU 20/2023 jadwal dan tahapan kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

“Bawaslu mengimbau Parpol memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye,” ujar Imam.

Dengan demikian, dia menegaskan, peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai.

Hal itu, kata Imam, baik dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, dan sebagainya maupun penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan media sosial, maupun aktivitas lainnya yang terdapat unsur ajakan.

Imam menambahkan, jika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu, Bawaslu tak segan untuk menindak secara tegas.

“Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*/red)

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Nasabah Bank di Bekasi

By On Rabu, Maret 22, 2023

Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku pencurian dan kekerasan nasabah bank di Bekasi. (Dok.Istimewa) 

BEKASI, KabarViral79.Com – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis nasabah Bank di wilayah Bekasi Timur yang terjadi pada Kamis lalu, 03 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pelaku berjumlah empat orang dan berhasil ditangkap pada Kamis, 16 Maret 2023, di Cibinong, Jawa Barat.

“Tersangka mempunyai peran masing-masing, PH sebagai Kapten Peran Eksekutor, M peran mantau situasi sekitar TKP, WD peran masuk dalam Bank cari Target dan IZ peran menunggu korban dari tersangka WD,” terang Trunoyudo.

“Ke-4 pelaku merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi kejahatannya  di berbagai Provinsi sejak tahun 2017,” ungkapnya.

Beberapa modus yang yang dilakukan seperti, penggembosan ban, dan pecah kaca. Selanjutnya para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memaksa korban. Pelaku juga membawa senjata tajam dalam melancarkan aksi kejahatannya.


Dalam kasus ini, LZ (62), salah satu nasabah Bank menjadi korban yang mengalami patah tulang rusuk akibat sempat ditendang oleh salah satu pelaku saat merampas uangnya sebesar Rp.80 Juta.

Trunoyudo menuturkan, kejadian bermula ketika korban keluar dari Bank kemudian para pelaku membuntuti korban.

Saat di tempat sepi, para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pencurian dengan memaksa dan menendang korban, lalu mengambil tas berisi uang Rp80 juta dan pelaku melarikan diri.

“Tentunya mendasari dengan metode Scientific Crime Investigation kasus ini dapat diungkap oleh Tim dari Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Ke-4 pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengawalan, pertolongan yang sifatnya pengawalan untuk hal-hal mencegah terjadinya suatu potensi kejahatan ketika mengambil uang di bank atau membawa barang berharga silahkan hubungi Polsek atau Kepolisian terdekat.

“Tentunya pengabdian kami (Polda Metro Jaya-red), berkomitmen dan konsisten akan memberikan pengawalan secara gratis. Silahkan bisa menghubungi Polsek-polsek terdekat, dan ada Polisi RW, juga Bhabinkamtibmas. Silahkan diberdayakan, kenali juga Polisi RW yang ada di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (*/red)

PT Amarta Karya Didemo Perwakilan Presidium Vendor dan Mandor Indonesia

By On Sabtu, Maret 11, 2023


BEKASI, KabarViral79.Com – Ratusan sub kontraktor PT Amarta Karya meradang. Pasalnya, pekerjaan yang sudah mereka selesaikan belum dibayar oleh Perusahaan BUMN tersebut.

Mereka sepakat memperjuangkan nasibnya bersama-sama dengan membentuk presidium yang dinamakan Presidium Mandor dan Vendor Indonesia.

Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Amarta Karya yang berada di Plaza Summarecon Lantai 5, Jl. Bulevar Ahmad Yani Kav. KA001 Kota Bekasi, Kamis, 09 Maret 2023.

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 50 orang lebih itu merupakan perwakilan Vendor dan Mandor yang menuntut PT Amarta Karya untuk membayar hak mereka sebagaimana tertuang dalam SPK atas pekerjaan yang sudah mereka selesaikan.

Kordinator aksi, Ali Ramdhan mengungkapkan, pihaknya terpaksa melakukan aksi unjuk rasa karena sudah bertahun-tahun hak-hak mereka digantung tanpa kejelasan dari pihak PT Amarta Karya. 

“Aksi ini terpaksa kami lakukan, karena kami sudah lelah bertahun-tahun menanti pembayaran dari pihak PT Amarta Karya yang sampai saat ini belum terealisasi (belum ada niatan membayar-red). Padahal berbagai mediasi sudah kami lakukan, namun hasilnya sama saja nol tanpa realisasi,” ujar Ali.

“Kami sebenarnya tidak menuntut macam-macam, hanya hak kami sesuai SPK harap segera dipenuhi. Karena  saat ini kami hadir hanya beberapa perwakilan saja dari total sedikitnya 800 orang yang merupakan vendor dan mandor se-Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu. Kordinator umum presidium Vendor dan Mandor Indonesia, Asep Saepudin menambahkan, perwakilan aksi sudah diterima oleh pihak manajemen PT Amarta Karya, dan ada kesepakatan-kesepakatan yang akan dilakukan.

“Tadi saat aksi demo digelar, kami tiga orang perwakilan presidium diajak musyawarah oleh pihak PT Amarta Karya, dan diajak damai, namun kami tetap tidak mau, sampai ada kejelasan, maka nanti kami akan membuat klausul-klausul untuk proses pembayaran agar bisa  secepatnya direalisasikan,” ujarnya.

“Kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak perusahaan, namun apabila masih buntu, maka terpaksa kami akan lakukan aksi yang lebih besar lagi, dan kami akan bawa masalah ini ke DPR. Kami juga sudah bersurat ke DPR untuk bisa dijadikan perhatian dan kajian dengan adanya  kondisi kami ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kata Asep, ada sekitar 800 vendor dan mandor, mereka merupakan usaha kecil, UMKM, seperti tukang las, yang mencoba menjadi sub kontraktor kegiatan PT Amarta Karya, namun dengan kondisi seperti ini, bukannya untung malah buntung.

“Itu namanya bukan memajukan UMKM, tapi malah membunuh UMKM,” pungkas Asep menahan amarahnya yang secara kebetulan dia dikenal vokal dalam menyuarakan pemberantasan korupsi dan membantu hak-hak masyarakat yang terdolimi. (*/red)

Viral Video Detik-detik Dua Wanita di Bekasi Sebelum Dibunuh dan Dicor

By On Jumat, Maret 03, 2023

Rekaman CCTV detik-detik dua wanita mendatangi rumah terduga pembunuh di Bekasi. (Dok.Istimewa) 

BEKASI, KabarViral79.Com – Viral di media sosial video rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan detik-detik sebelum dua korban berinisial HP (48) dan YM (45) dibunuh oleh terduga pelaku berinisial P, dan jasadnya dicor di bawah tangga rumah kontrakan di Bekasi.

Dalam rekaman CCTV itu, H dan Y terlihat masuk ke rumah pelaku sebelum ditemukan tewas dicor di rumah Kavling Nusantara, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dua wanita itu datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah corak putih.

Mereka tiba hampir berbarengan dengan terduga pelaku P.

Dari keterangan waktu CCTV, mereka tiba pada Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukul 17.11 WIB.

Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

Permana masuk lebih dulu, tidak lama keluar lagi dan mempersilakan H dan Y masuk.

Sejak saat itu, dua wanita itu tidak pernah terlihat keluar hingga dikabarkan hilang oleh suaminya dan ditemukan dalam kondisi dicor semen.

Menurut Ketua RT setempat, Purwo Darmanto, CCTV dibuka setelah pihak suami korban datang ke lingkungannya pada Senin, 27 Februari 2023. 


Ia menceritakan, suami korban Y datang lantaran istrinya hilang sejak pamit pada Minggu, 26 Februari 2023.

Sang suami lalu melacak keberadaan Y melalui GPS ponsel, ternyata terakhir terlihat di TKP.

“Setelah tahu ada di sini yang dicari, untuk meyakinkan ada ibu dua orang masuk sini, kami cek CCTV lingkungan,” kata Purwo kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Purwo mengatakan, ia didampingi Bimbingan Masyarakat Polisi (Bimaspol) dan suami Y, lalu mendobrak pintu rumah lantaran penghuninya tak merespons.

Baca juga: Tiga Debt Collector yang Viral Bentak-bentak Pak Bhabin Ditangkap!

Ketika pintu berhasil dibuka, ditemukan terduga pelaku berinisial P ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.

Terdapat luka sayatan di bagian nadi diduga untuk mengakhiri hidup.

“Itu ditemukan ada di kamar tengah, dan sudah berlumuran darah," ujar Purwo.

P saat baru ditemukan sudah dalam kondisi sekarat, dia sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Setelah itu, warga curiga dengan kondisi lantai tepat di bawah tangga. Terdapat gundukan semen coran memanjang.

Dua wanita yang sebelumnya dicari tidak terlihat, lalu kecurigaan warga tertuju pada gundukan semen coran.

“Posisinya tangga itu buat naik untuk jemuran atau apa, ada tangga di bawahnya itu, di bawah tangga itu ada gundukan coran,” kata Purwo.

Jasad dua wanita ditutup coran semen di Kavling Nusantara, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, ditemukan dalam kondisi tertumpuk.

Kedua jasad ditemukan dengan kondisi ditutup coran semen seperti gundukan, pelaku tidak menggali atau membongkar lantai. (*/red)

Rampas Kendaraan Warga, Enam Oknum Debt Collector di Bekasi Ditangkap Polisi

By On Senin, Februari 27, 2023

Polisi menangkap enam oknum Debt Collector diduga melakukan aksi premanisme dan meresahkan masyarakat. (Dok.Istimewa) 

BEKASI, KabarViral79.Com – Enam oknum Debt Collector diduga melakukan aksi premanisme dan meresahkan masyarakat ditangkap Polisi.

Para pelaku diamankan karena telah melakukan perampasan terhadap kendaraan seorang warga yang sedang melintas di malam hari.

Mereka disinyalir kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kejadian perampasan tersebut ke pihak Kepolisian. 

Petugas pun langsung menindaklanjuti dengan menangkap enam orang pelaku.

Mereka ditangkap di wilayah Tambun karena tidak mempunyai surat legalitas dari perusahaan leasing dalam bentuk surat fidusia.

Baca juga: Tiga Debt Collector yang Viral Bentak-bentak Pak Bhabin Ditangkap!

Hingga saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.

Polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aksi-aksi Debt Collector yang berlaku premanisme dan meresahkan, agar segera ditindak.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan instruksi Kapolri serta Kapolda Metro Jaya terkait tidak adanya tindakan premanisme.


“Jadi tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Keenamnya merupakan oknum Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan warga pada malam hari saat korban akan ke pasar,” ujar Gogo kepada wartawan, Minggu, 26 Februari 2023.

Gogo mengatakan, Polres Metro Bekasi atas perintah Kapolres dan Kapolda Metro Jaya tidak akan membiarkan tindakan premanisme beraksi di wilayah hukumnya.

Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

“Jika nanti ada masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh oknum Debt Collector segera lapor ke Polres Metro Bekasi. Langsung kami tindak,” tegasnya.

Menurutnya, aksi para pelaku yang merampas kendaraan secara paksa, sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Terlebih dalam bekerja, para pelaku tidak dilengkapi dengan legalitas surat-surat.

“Apabila ada tindakan aksi premanisme berkedok Debt Collector, segera melapor dan kami akan melakukan tindakan cepat dan tegas para pelaku,” tandas Gogo.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, tidak menolerir aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan perorangan, kelompok atau ormas. Dalam hal ini, Fadil menyinggung perilaku Debt Collector yang viral di media sosial.

“Pada prinsipnya, Polda Metro Jaya akan konsisten untuk menghadapi semua bentuk tindakan premanisme, persekusi, vigilante, dan sejenisnya. Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum. Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu,” kata Fadil dalam keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Fadil mengatakan, fenomena aksi premanisme belakangan ini memang terjadi. Namun jumlahnya tidak banyak.

“Kalau kita liat aksi premanisme kelompok kalau kita bandingkan awal 90-an dan sekarang jauh menurun khususnya di tempat-tempat keramaian seperti pasar, tempat hiburan, jauh berkurang,” ujarnya.

Fadil memerintahkan Kapolres, jajaran Polda Metro Jaya untuk tegas menghadapi kelompok-kelompok semacam ini. Bahkan, Fadil meminta jajarannya membuat call center agar masyarakat bisa mengadu jika mendapat tindakan tidak menyenangkan dari debt collector dan semacamnya.

“Saya sudah perintahkan, kemarin langsung panggil seluruh Kapolres pagi-pagi, saya beri arahan. Kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi Polisi, ditaruh di masing-masing Instagram call centernya. Saya minta Kapolres melakukan langkah cepat untuk melindungi masyarakat dari tindakan premanisme,” ujarnya. (*/red)

Datangi Kantor Bawaslu, POSNU Kota Bekasi Daftar Jadi Lembaga Pemantau Pemilu

By On Sabtu, Februari 18, 2023

DPC POSNU Kota Bekasi saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jum’at, 17 Februari 2023. (Dok.Istimewa) 

BEKASI, KabarViral79.Com – Dalam rangka ikut serta meningkatkan partisipasi Pemilu 2024, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Bekasi mengunjungi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Jum’at, 17 Februari 2023.

Dalam kesempatan itu, DPC POSNU Kota Bekasi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Lembaga Pemantau Pemilu kepada Bawaslu Kota Bekasi.

Koordinator Demokrasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Bekasi, Badri Tamami mengatakan, dalam rangka bangun sinergitas bersama Bawaslu Kota Bekasi, pihaknya membawa berkas serta mendaftarkan sebagai Lembaga Pemantau Pemilu. 

“Kami mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bekasi. Hal tersebut merupakan sebagai upaya langkah awal dalam rangka membangun Pemilu yang berintegritas,” kata Badri Tamami melalui press releasenya yang diterima media ini, Sabtu, 18 Februari 2023.

Menurutnya, Posnu sudah terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu oleh Bawaslu RI. Sehingga menjadi andil juga dalam melakukan pemantauan.

“Dasar hukum adanya lembaga pemantau yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemantau pemilu, yang salah satu lembaga pemantau yang sudah terakreditasi adalah Poros Sahabat Nusantara. Karena cakupan pemantauan Posnu itu Nasional,” jelasnya.

“Maka, Posnu daerah berkewajiban bersilaturahmi dan melaporkan kepengurusan daerahnya kepada kami, agar bisa bersinergi melakukan pemantauan Pemilu 2024 mendatang,” imbuhnya.

Badri Tamami mengatakan, POSNU Kota Bekasi ikut berpartisipasi dalam berlangsungnya Pemilu 2024 mendatang.

“Dalam pertemuan tersebut, Posnu juga membawa berkas pendaftaran sebagai Lembaga Pemantau Pemilu. Harapannya ke depan Pemilu bisa berjalan dengan sukses sesuai semestinya,” pungkasnya.

Sesuai MoU yang dilakukan oleh Posnu Pusat, kata dia, pihaknya akan melakukan pemantauan yang berbasis tahapan, di antaranya sosialisasi pendidikan pemilih dan adapun nontahapan, yaitu pemantauan partisipasi masyarakat, netralitas ASN dan beberapa isu yang berkaitan disinformasi di medsos seperti isu sara dan berita hoax.

“Kita berharap, dengan keikutsertaan DPC POSNU Kota Bekasi sebagai lembaga pemantau pemilu yang berdiri secara independen, mampu memberikan dampak di Pemilu 2024, khususnya di Kota Bekasi, menjadikan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. Harapannya ke depannya Pemilu bisa berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya,” tutupnya. (*/red)

Bentrok Ormas dengan DC di Bekasi, Polisi Lepaskan Tembakan

By On Minggu, Februari 12, 2023

Polisi melepas tembakan peringatan untuk membubarkan massa salah satu ormas yang sedang merusak mobil. (Dok.Istimewa) 

BEKASI, KabarViral79.Com – Bentrokan terjadi antara kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan Debt Collector (DC) dari sebuah perusahaan leasing di Jalan Sultan Hassanudin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Jumat, 10 Februari 2023.

Diduga bentrokan terjadi lantaran Ormas tersebut tidak terima anggotanya dipukul oleh DC saat proses mediasi penarikan mobil.

Massa yang mengamuk kemudian menghancurkan mobil yang terparkir di depan kantor perusahaan leasing dengan batu dan kayu balok.

Amukan massa mereda setelah Polisi yang ada di lokasi kejadian melepaskan tembakan peringatan ke udara.


Sejumlah petugas bersenjata lengkap masih berjaga di depan kantor BFI Finance Cabang Tambun. Di pagar kantor leasing tersebut terpasang garis polisi.

Anggota Ormas dari Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) pun tampak masih berada di lokasi kejadian.

Ratusan personel Polres Metro Bekasi dan juga Polsek Tambun tampak masih disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi bentrokan susulan di kantor BFI Finance Cabang Tambun.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz mengatakan, permasalahan tersebut antara konsumen dan pihak BFI Finance.

“Ada beberapa kendaraan yang dirusak oleh massa yang tadi melakukan aksi bentrokan,” kata Erick kepada wartawan, Jumat, 10 Februari 2023.

Erick mengatakan, petugas Kepolisian masih melakukan penjagaan untuk mengantisipasi bentrokan susulan.

“Kami meminta waktu untuk memproses kejadian itu,” pungkas Erick. (*/red)

Siapa Bilang Rumah Mewah Harus Mahal? Pilih Albert Park Cicilan 2 Jutaan

By On Senin, Februari 06, 2023



BEKASI, KabarViral79.Com - SIAPA bilang rumah mewah harus dimiliki dengan harga yang mahal, piliah Albert Park di Bekasi, cicilan mulai Rp.2 Jutaan per bulan.

Bahkan, untuk mewujudkan punya rumah sendiri tidak harus mengeluarkan biaya yang mahal.

"Salah satu pilihan yang bisa dijadikan solusi yaitu Albert Park, rumah mewah modern cukup bayar satu jutaan sudah bisa langsung akad kredit," ujar Herawati General Manager Orcad Garden Property.

Menurutnya, rumah modern minimalis ini berlokasi sangat strategis tepatnya di Pusat Kota Grand Wisata, dengan fasad yang fresh.

"Design modern yang cocok untuk kaum millenial maupun pasangan muda yang baru menikah. Harga start mulai Rp.400 Jutaan, tanpa down payment (DP), free biaya KPR, free biaya AJB dan free biaya BPHTB," jelasnya.

Tak hanya itu, masih dikatakan Herawati, untuk memiliki rumah di Albert Park selain dapat bonus Canopi dan AC juga tersedia tipe 1 lantai, tipe 1 lantai dan mezanine serta tipe 2 lantai.



"Kemudahan mobilitas bagi penghuni dalam menjangkau Pusat Kota Jakarta maupun ke Bekasi menjadi konsentrasi kami dalam memfasilitasi kebutuhan primer," tambah Herawati.

Selain itu, Albert Park juga dekat akses Tol Tambun untuk memudahkan mobilitas penghuni yang dapat menjangkau Jakarta hanya dengan waktu 30 menit.

Lebih lanjut dijelaskan Herawati, fasad rumah yang modern tidak hanya akan menambah prestige bagi pemilik rumah. "Ada nilai tambah lain seperti kenyamanan serta nilai estetika," katanya.

Selain itu, punya rumah di Albert Park juga bisa menjangkau fasilitas terdekat dengan Kota Grand Wisata Bekasi.

"Kemudahan itu tentunya akan lebih melengkapi kebutuhan bagi penghuni Albert Park," pungkas Herawati.