-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

By On Selasa, Februari 03, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com - Perbincangan hangat terjadi di grup warga Kampung Sindangheula terkait dugaan dampak polusi akibat aktivitas lalu lalang dump truck pengangkut pasir dan berangkal dari lokasi Kapling Tubagus yang beralamat di Kampung Benua Kidul, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Selasa 3/2/2026.

Sejumlah warga dari tiga kampung terdampak, yakni Kampung Pasagi Pasir, Ciwatu, dan Serut, menyuarakan keluhan mereka. Warga mengaku sangat dirugikan, terutama terkait kesehatan akibat debu serta ancaman keselamatan pengguna jalan akibat aktivitas kendaraan berat yang melintas setiap hari.

Dalam diskusi tersebut, warga juga menyerukan ajakan kepada seluruh pihak untuk meluruskan niat bersama.

“Demi kesehatan dan keselamatan pengguna jalan masyarakat, serta membantu menjaga kelestarian alam Desa Sindangheula yang selama ini sering digaungkan oleh Bapak Kepala Desa,” tulis salah satu warga dalam grup.

Menanggapi ramai aspirasi masyarakat tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangheula, Amin Rohani, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mendengar dan menampung berbagai keluhan warga.

Sebagai tindak lanjut, BPD menyampaikan beberapa poin sikap, di antaranya:

1. Mengimbau perusahaan tambang pasir agar menghentikan kegiatan operasional di luar jam yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025, yakni operasional truk tambang hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

2. Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk melakukan moratorium izin aktivitas tambang di Desa Sindangheula. Pasalnya, BPD menerima informasi adanya dugaan aktivitas penambangan, bukan sekadar perataan tanah kavling. DLHK diharapkan turun langsung melakukan peninjauan lapangan.

3. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengontrol aktivitas operasional truk tambang. Jika ditemukan pelanggaran, warga diminta untuk melaporkan dan memviralkannya.

“Jika ada pelanggaran, tolong laporkan dan viralkan,” tegas Amin Rohani.

Tak hanya itu, salah satu warga Sindangheula turut memberikan pandangan berdasarkan pengalaman di desa lain. Ia menyebutkan bahwa aksi protes masyarakat secara kompak pernah berhasil menghentikan aktivitas tambang selama tiga tahun.

“Dulu pernah ada kampung yang melakukan aksi protes hingga tambang ditutup selama tiga tahun. Setelah itu baru dibuat kesepakatan baru terkait izin lingkungan yang harus mendapat persetujuan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai kekuatan terbesar ada pada kekompakan masyarakat sebelum menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Ade Bahawi, warga Sindangheula sekaligus perwakilan media, mendesak pemerintah desa, kecamatan, serta aparat penegak hukum setempat untuk segera memberikan imbauan tegas kepada pelaku usaha tambang di wilayah Desa Sindangheula.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran lalu lintas oleh dump truck yang melintas di depan Perumahan Pesona Sindangheula, bahkan ada yang melawan arah akibat kerusakan dan jalan berlubang pada jalur yang seharusnya digunakan.

“Saya meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten untuk memverifikasi izin operasional Kapling Tubagus, apakah benar izinnya untuk pertambangan atau bukan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait keluhan warga tersebut. (BUHARI)

Ketua LSM Karat Desak Pemprov Banten Tunjukkan Bukti Kepemilikan Situ Rawa Enang dan Pasar Raut

By On Kamis, Januari 15, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com - Polemik klaim aset pemerintah provinsi Banten atas lahan situ rawa Enang dan situ pasar raut di desa kemuning kabupaten serang Banten terus berlanjut dan menjadi perhatian khusus ketua LSM karat Iwan Hermawan alias adung lee.

Langkah ini diambil setelah Pemkab Serang mengeluarkan Ijin PKKPR kepada PT Jaya Perkasa Sasmita pada tahun 2022. Sementara lahan tersebut diklaim aset Pemprov Banten.

Iwan Hermawan telah mengirimkan surat permohonan informasi dan data kepada Gubernur Banten, memohon bukti kepemilikan yang sah atas klaim Situ Rawa Enang dan Pasar Raut, aset Pemprov Banten.

Surat permohonan informasi dan data tidak hanya ditujukan kepada Gubernur Banten, tetapi juga kepada beberapa instansi terkait, termasuk PUPR Kabupaten Serang, BBWSC, dan PUPR Provinsi Banten.

Iwan Hermawan juga memohon informasi kepada dinas PUPR Provinsi Banten untuk memberikan soft copy berita acara pengembalian aset dari PT Jaya Perkasa Sasmita seluas 10 hektar kepada Pemprov Banten, untuk memastikan bahwa dalam berita acara tersebut apakah tentang pengembalian aset milik negara atau untuk pasos atau pasum.

BBWSC tidak luput dari surat permohonan informasi dan data dengan harapan mendapatkan keterangan secara tertulis atas surat balasan yang diberikan kepada PUPR Provinsi Banten yang didalamnya ada lampiran titik kordinat.

Pemprov Banten harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah untuk menghindari pertanyaan Kenapa Pemkab Serang berani mengeluarkan surat Ijin PKKPR? Kenapa ada berita acara pengembalian aset dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten? Sementara Kepala Desa Kemuning dengan gamblang di media mempunyai bukti kepemilikan yang sah atas nama masyarakat.

“Pemerintah harus menghormati hak-hak masyarakat dan tidak mengambil paksa atas tuduhan bahwa aset pemerintah telah diperjualbelikan oleh oknum kepala desa dan yang lainnya,” kata Iwan Hermawan, Kamis, (15/1/2026).

Mudah-mudahan tidak ada rekayasa atas pengembalian lahan seluas 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten, pungkas Iwan Hermawan.

Modus ‘Ada Adminnya’, KUA Cikeusal Diduga Langgar Aturan Biaya Nikah

By On Selasa, Desember 30, 2025



Serang, KabarViral79.Com – Praktik yang diduga pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang diduga meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada warga yang hendak mendaftarkan pernikahan.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang calon pengantin yang melakukan pendaftaran pernikahan pada hari Senin, 29 Desember 2025. Dalam proses pendaftaran itu, calon pengantin diminta mengeluarkan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sesuai aturan yang berlaku, biaya pencatatan pernikahan hanya sebesar Rp600 ribu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya permintaan tambahan sebesar Rp50 ribu kepada pihak pendaftar, tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas.

Salah satu calon pengantin mengaku kaget saat diminta mengeluarkan uang tambahan tersebut. Permintaan itu disampaikan secara langsung oleh pihak KUA Kecamatan Cikeusal dengan dalih biaya administrasi.

“Bayarnya 600 ribu, tapi ada adminnya ya, berapa aja, 50 ribu,” ucap pihak KUA Kecamatan Cikeusal kepada pendaftar.

Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Pasalnya, dalam ketentuan resmi, tidak ada pos biaya tambahan selain yang telah ditetapkan negara. Dalih “biaya admin” dinilai hanya akal-akalan yang berpotensi merugikan masyarakat dan membuka ruang praktik pungli terselubung.

Masyarakat pun mempertanyakan transparansi dan integritas pelayanan di KUA Kecamatan Cikeusal. Jika praktik semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan yang terus membebani warga, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Kasus ini mendesak Kementerian Agama Kabupaten Serang serta aparat pengawas internal untuk turun tangan, melakukan klarifikasi, dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Pelayanan pernikahan seharusnya menjadi layanan negara yang bersih, bukan ladang pungutan dengan dalih administrasi. (*/red)

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal Dengan Hasil Prima

By On Sabtu, September 13, 2025



Serang, KabarViral79.ComArjaya Berkah marine merupakan perusahaan industri shipyard yang bergerak dalam bidang Ship Repair, Ship Building, Docking dan Repair Engineering, Construction, Ship Equipment Supplies dengan spesialisasi dalam Pembuatan Kapal antara lain Tug Boat maupun Barge. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2019 ini telah mampu menyelesaikan sejumlah projek dengan hasil terbaik.

Arjaya Berkah Marine yang berlokasi di Mangunreja Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ini memiliki luas lahan seluas 3 Hektare dengan didukung sejumlah fasilitas seperti Lopors, Area Floating, Winch, Rubber Airbag dan lain sebagainya.

Arjaya Berkah Marine, selalu mengedepankan penggunaan teknologi dan peralatan yang paling mutakhir untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan.

Perusahaan Galangan ini dikenal dengan pendekatan solutif yang komprehensif dan tersesuai dengan kebutuhan klien.

Perusahaan ini tidak hanya menawarkan layanan standar, tetapi juga mampu menyesuaikan layanan mereka dengan kondisi spesifik dan kebutuhan proyek yang berbeda-beda.

“Manajemen proyek yang efisien adalah kunci keberhasilan dalam setiap layanan yang kami tawarkan. Kami memiliki tim manajemen proyek yang sangat berpengalaman, yang mampu mengkoordinasikan berbagai aspek pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.” Kata Humas Arjaya, Rahmatullah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

Dengan pendekatan manajemen proyek yang terstruktur dan efisien, Arjaya Berkah Marine mampu menyelesaikan proyek tepat waktu, sesuai anggaran, dan dengan hasil yang memuaskan.

Dalam setiap pekerjaan yang dilakukan, Arjaya Berkah Marine selalu mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan. Perusahaan ini memiliki kebijakan keberlanjutan yang ketat, yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem laut.

“Tanggung jawab lingkungan ini tidak hanya menjadikan kami sebagai perusahaan yang peduli, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi klien yang semakin sadar akan pentingnya praktik bisnis yang berkelanjutan.” Tukasnya.

Selain memiliki lahan yang memadai dan didukung oleh fasilitas dan sumber daya manusia yang profesional, Perusahaan Arjaya Berkah Marine memiliki lahan dengan spesifikasi kontur tanah yang datar, hal ini juga dianggap sebagai suatu keunggulan fasilitas docking untuk pembangunan kapal baru di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Diketahui, Pertumbuhan sektor industri shipyard atau galangan kapal di Banten terus menunjukkan tren positif. Industri maritim terus meningkatkan peran dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu indikatornya, sektor maritim Indonesia mencatatkan realisasi investasi jumbo sebesar Rp136,3 triliun sepanjang kuartal I/2025. Hal itu menandakan pentingnya industri maritim bagi perekonomian nasional.

Adapun, sektor maritim Indonesia berkontribusi sebesar 7% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan memiliki potensi besar untuk mendorong industri maritim Asean lebih maju.

Jelang Idul Fitri, Pesantren Al-Faltami Baros Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Banten

By On Rabu, Maret 26, 2025



Serang, KabarViral79.Com – Pondok Pesantren Al-Faltami Baros, Kabupaten Serang, menggelar acara buka puasa bersama sekaligus memberikan santunan kepada 100 fakir miskin yang berada di sekitar lingkungan pesantren. Acara ini menjadi bagian dari silaturahmi serta doa bersama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, dengan mengusung tema “Sucikan Hati, Sucikan Diri Bersama Menjaga Aman Kamtibmas di Provinsi Banten.”

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat serta jajaran Polsek Baros, termasuk pimpinan dan pengasuh pondok pesantren dari wilayah sekitarnya. Beberapa tokoh yang turut hadir dalam acara ini di antaranya adalah KH. Turmudi, KH. Ujang Jarkasih, Ustadz Wardi, H. Bebed, Bapak Fahruroji, serta sejumlah ulama lainnya seperti Ustadz Mansur, Ustadz Nasir, Ustadz Yana, Ustadz Rohim, dan Ustadz Anis.

Dalam kesempatan tersebut, H. Mustofa, pimpinan Pondok Pesantren Al-Falamani Nyomplong Baros, menyampaikan pesan penting kepada seluruh masyarakat, terutama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Provinsi Banten. Ia menekankan pentingnya peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam menciptakan suasana yang kondusif menjelang Idulfitri.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Banten untuk bersama-sama menjaga ketertiban, menjaga kerukunan, dan menciptakan keamanan, terutama di momentum menjelang Idulfitri ini. Mari kita pererat silaturahmi dan bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis,” ujar H. Mustofa dalam sambutannya, Rabu (26 Maret 2025).

Ia juga berharap agar masyarakat Banten yang berada di bawah pengayoman Polda Banten tetap dalam keadaan aman dan kondusif. Menurutnya, kesejahteraan dan kedamaian dapat terwujud jika seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan mereka masing-masing.

Acara buka puasa bersama ini berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Selain menikmati hidangan berbuka, para peserta juga melaksanakan doa bersama demi keselamatan dan keberkahan bagi masyarakat Banten. Pemberian santunan kepada fakir miskin pun menjadi momen haru, di mana bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.

(*)

 Penguatan Fungsi Pengawasan Orang Asing dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

By On Selasa, Juni 27, 2023



Serang, KabarViral79.Com - Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Serang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Serang. Kegiatan tersebut diselenggarakan di salah satu hotel di Kramatwatu, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Selasa (27/06/2023).

Kaban Kesbangpol Kabupaten Serang H Epi Priatna yang turut hadir dalam acara tersebut mengucap rasa syukur dengan dilaksanakanya Rakor bersama dalam rangka membahas penguatan fungsi pengawasan orang asing dan mendukung pemulihan ekonomi Nasional.

“Puji syukur hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka rapat koordinasi Tim Pora Kabupaten Serang. Sejatinya Kabupaten Serang sangat menyambut baik kegiatan Tim Pora dalam rangka tugas pengawasan orang asing atau ke-imigrasian demi terwujudnya pemulihan ekonomi Nasional,” Ucap Epi Priatna.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi ke Imigrasian Kabupaten Serang Ujo Sujoto mengatakan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jendral Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk atau tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bahwa pengawasan orang asing tidak melulu urusan kantor imigrasi. Tetapi ini menjadi tugas kita semua termasuk masyarakat. Sebab tanpa adanya peran serta masyarakat, kita sangat sulit dalam penindakan orang asing. Seperti misalnya di wilayah Lebak. Kami pernah menangkap orang asing yang memang dianggap mengganggu dan itu dilakukan oleh masyarakat kemudian hasil akhirnya oleh kami. Nantinya mungkin akan kami deportasi atau dikurung lalu tinggal menunggu hasil keputusan akhir. Arahan dipulangkan atau ada kemungkinan sangsi lain,” Ucap Ujo Sujoto.

Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) ini juga dapat mengganggu stabilitas keamanan. Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia, perlu adanya sinergitas antar intansi pemerintah.

“Seperti contoh yang terjadi di Bali ketika ada orang asing yang memang dianggap mencurigakan. Di sana Satpol PP bisa langsung menegakkan Perda lalu diserahkan ke pihak kami. Kasus lain misalnya ada wartawan asing yang datang ke Indonesia dan melakukan tindakan yang meresahkan dan dianggap mengganggu, maka kita berhak langsung mengamankan orang asing tersebut,” Tutur Ujo.

Kepala Divisi ke Imigrasian kelas 1 Non TPI Serang UPT Kantor Wilayah Kemenkumham Kabupaten Serang berharap ada partisipasi dan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam melakukan monitoring. Tidak hanya masalah ke Imigrasian tetapi juga unsur-unsur terkait yang berhubungan dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang berbeda-beda atas tugas dan fungsi masing-masing.

“Dan terakhir, pembahasan sesuai tema tentang penguatan negara kita. Walau menurut saya kita ini sudah kuat dibanding dengan negara lain karena kita negara paling survive dibandingkan dengan negara lain. Contohnya Inggris yang ekonominya kuat namun sekarang mulai goncang. Begitupun Amerika sebagai negara overpower sekarang mulai terlihat tidak stabil. Sebaliknya, Indonesia untuk sekarang ini saya rasa menjadi negara yang cukup kuat dalam hal ekonomi,” klaimnya.

Ia juga menyampaikan upaya yang dilakukan dalam mendukung pemerintah dalam memulihkan ekonomi dan mendukung visi Indonesia maju. “Kembali untuk mendukung ekonomi Nasional. Di Banten ada kawasan KEK di Daerah Tanjung Lesung dan ke depannya Cilegon juga akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus. Makanya nanti Banten ini akan menjadi terlihat lebih seksi lagi,” tutup dia.

Kapal FSO Berdimensi 140.52 Meter Akan Dipotong

By On Rabu, Maret 29, 2023



Serang, KabarViral79.Com – Barang Milik Negara Berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti terlihat melintas di Perairan Selat Sunda tepatnya di Wilayah Desa Mangunreja, Pulo Ampel Kabupaten Serang pada Rabu (29/3/2023) siang.

Kapal yang memiliki Dimensi Panjang 140.52 M ini terpantau di pandu dengan sejumlah kapal Tagbout yang rencanya akan di bawa ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)/Harapan Tekhnik Sepyard (HTS) yang berada di Wilayah Cikubang Argawana, Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

“Mau di Potong di HTS,” Kata Sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/3/2023).

Sementara itu, Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Doni Reynaldi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait adanya rencana Penutuhan Kapal Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kapal tersebut telah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi LPG.

Berdasar kronologisnya, pada tahun 2008, kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas KESDM, sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-202/MK.6/2008 tanggal 12 September 2008, karena telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada Negara.

Sejak tahun 2010, kapal FSO ini dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, kondisinya rusak berat, tidak ekonomis untuk diperbaiki, sehingga Kementerian ESDM mengusulkan proses pemindahtanganan BMN melalui penjualan sejak tahun 2012.

Kapal FSO akan digunakan untuk mendukung program konversi dari BBM ke Gas, namun dalam perjalanannya, Kapal FSO Ardjuna Sakti, tidak dapat digunakan sebagai Floadding Storage Gas, mengingat untuk perbaikannya memerlukan biaya yang sangat besar. Sejak pertama kali diserahkan, kapal FSO Ardjuna Sakti bersandar di Pelabuhan PT KBS Cilegon.

Biaya penambatan Kapal FSO tersebut telah membebani APBN, selama proses persetujuan penjualan oleh DPR, Kementerian ESDM tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya sandar setiap tahunnya.

Biaya tersebut yang telah dibayar selama tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan hasil Audit dan Reviu BPKP sebesar Rp76 Milyar, sedangkan tagihan biaya sandar yang belum dibayarkan tahun 2021-2022 sebanyak Rp6,9 Milyar. Lebih lanjut, biaya sandar Kapal FSO Ardjuna Sakti tersebut telah menjadi temuan Audit BPK pada Laporan Keuangan Tahun 2019.

Nilai perolehan Kapal FSO ini dalam pembukuan BMN, bernilai Rp491.699.097.657,00 namun saat ini nilai bukunya sudah Rp0, sehingga proses persetujuan penghapusannya harus melalui DPR-RI. Mengingat berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 Jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 pemindahatangan BMN selain tanah dan atau bangunan dengan nilai Rp100 Milyar dilakukan oleh pengguna barang.