-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Komentari Plat Nomor Mobil Advokat Acep Saepudin, Bupati Lebak Dinilai Gak Ada Kerjaan

By On Jumat, Maret 07, 2025



Lebak, KabarViral79.Com –  Advokat kondang asal Lebak, Acep Saepudin, merasa tersinggung atas unggahan status WhatsApp Bupati Lebak, Hasbi, yang memajang foto mobilnya dengan narasi: “Mobil Acep Saepudin Law Firm. Cakep kan plat nomornya? Ka Acep, saberaha eta pajakna?”, Selasa 4 Maret 2025.

Menanggapi unggahan tersebut, Acep menyampaikan kepada media bahwa ia keberatan dengan tindakan Hasbi. “Kalau memang ingin tahu bukti kepemilikan kendaraan saya, dia tinggal menghubungi saya langsung. Dia punya nomor saya,” ujar Acep.

Lebih lanjut, Acep menilai seorang bupati seharusnya tidak mengurusi urusan pribadi warganya, terlebih dengan memposting foto kendaraan miliknya disertai narasi yang menurutnya tidak pantas. “Atau mungkin Bupati Lebak memang gak ada kerjaan di 100 hari pertamanya? Plat nomor saya, A 111 PH, itu asli dan legal. Kalau tidak percaya, silakan cek di Samsat Lebak. Sekalian periksa siapa yang suka pakai plat nomor palsu,” tambahnya.

Di tempat terpisah, tokoh masyarakat yang dikenal sebagai King Naga juga mengkritik tindakan Bupati Hasbi. Menurutnya, Hasbi seharusnya fokus pada program 100 hari kerja pascapelantikan, bukan mengurusi hal-hal yang tidak substansial.

“Belum lama saat sertijab, dia mempermasalahkan prasasti nama-nama Pj Bupati. Sekarang malah ngurusin plat nomor kendaraan orang lain. Seharusnya dia lebih fokus pada pembangunan Lebak,” ujar Naga.

Ia juga menambahkan bahwa masih banyak kendaraan milik keluarga Bupati Hasbi yang bermasalah. “Saya punya datanya. Tapi menurut saya, yang lebih penting sekarang adalah mengurus program pembangunan Kabupaten Lebak,” tutup Naga.

(*/red)

Optimalkan Pelayanan untuk Masyarakat, Bupati Bireuen Sidak Disdukcapil

By On Jumat, Maret 07, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST didamping Pj Sekda, Hanafiah SP melakukan Sidak ke Disdukcapil Kabupaten Setempat, Kamis sore, 06 Maret 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST didamping Pj Sekda, Hanafiah SP melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten setempat, Kamis sore, 06 Maret 2025.

Sidak yang dilakukan tersebut guna memastikan optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan, agar seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen mudah dalam membuat KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan dokumen lainnya secara cepat tanpa berbeli-belit.

Dalam kesempatan Sidak tersebut, selain meninjau kondisi fasilitas pelayanan, Muklis ikut menyempatkan diri untuk berbincang dengan warga masyarakat yang sedang antri mengurus KTP dan KK.

“Saya berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesusahan dalam mendapatkan pelayanan dari seluruh Dinas yang ada di Pamkab Bireuen,” tegasnya.

Disamping itu, pada Sidak tersebut Bupati Bireuen dan Pj Sekda juga turut berbincang dan ikut memberikan motivasi kerja kepada para ASN yang bertugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

“Begitupun saya juga berharap agar seluruh ASN di lingkungan Disdukcapil untuk terus bekerja maksimal memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa harus berbelit-belit,” harap Mukhlis. (Joniful Bahri)

Hadir Tiga Saksi Verbalisan Penyidik Kejagung, Lisa Rahmat Tetap pada Pendiriannya Tidak Pernah Memberikan Suap

By On Jumat, Maret 07, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi verbalisan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, di antaranya Jaksa Madya Max Jefferson Mokola, Jaksa Muda Ito Azis Wasistomo, dan Jaksa Madya Ade Chandra Oktavia.

Mereka bertiga dihadirkan untuk dikonfrontasi langsung dengan Lisa Rachmat (selaku pengacara Ronald Tannur), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 04 Maret 2025.

Dari keterangan saksi verbalisan yang diperiksa satu per satu tersebut, menerangkan bahwa pemeriksaan saksi tidak memerlukan pendampingan Penasihat Hukum.

Sesuai SOP penyidik Jampidsus Kejagung RI, dimana untuk jam pemeriksaan dilakukan selama delapan jam dan waktu pemeriksaan tidak bisa ditentukan secara pasti sehingga bisa sampai larut malam, dan dihadapan Majelis Hakim bahwa saksi Max Jefferson mengatakan tidak melakukan pengambilan hasil rekaman CCTV di PN Surabaya sebagai bukti lain.

Lisa Rahmat menerangkan, dirinya keberatan terhadap keterangan saksi verbalisan, dirinya mengalami pemeriksaan yang melewati batas waktu normal, terlebih faktor usia dirinya sudah lanjut usia.

Menurutnya tidak pantas diperlakukan pemeriksaan sampai lewat larut malam, dan dikerumuni beberapa penyidik laki-laki dengan ucapan-ucapan yang tidak etis, seakan mengintimidasi dirinya.

Selain itu, beberapa tambahan keterangan dirinya baik perubahan maupun perbaikan keterangan, tidak diakomodir seluruhnya oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Dari keterangan tiga saksi verbalisan yang hadir di ruang sidang tersebut, Lisa Rahmat tetap pada pendiriannya, atas apa yang dirasakannya saat proses penyidikan.

Setelah Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan para Penasihat Hukum masing-masing terdakwa untuk bertanya kepada saksi verbalisan, Lisa Rahmat menyatakan bahwa dirinya tetap mengalami hal-hal sebagaimana disampaikan pada persidangan ini dan beberapa tambahan atau revisi perubahan maupun perbaikan keterangannya ada yang tidak dirubah penyidik tersebut dalam keterangan BAP oleh Lisa Rahmat, dan diakhir sesi persidangan.

“Iya Yang Mulia, saya tetap pada keterangan yang telah diberikan di bawah sumpah di muka persidangan,” ujar Lisa kepada Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Lisa Rahmat berkeyakinan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada tiga hakim PN Surabaya (Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo).

Sebagaimana pada persidangan sebelumnya, Lisa Rahmat mengaku dirinya diintimidasi oleh penyidik, keterangannya ada yang tidak lengkap atas perubahan atau revisi berupa perbaikan-perbaikan, dan menyebut nama penyidik, yaitu Jaksa Max Jefferson yang mengatakan bahwa dirinya akan disetrum listrik saat memberikan keterangan keterangan kepada penyidik tersebut. (*/red)

Ratusan Keuchik di Lima Kecamatan Dibekali Bimbingan Hukum dari Kejaksaan Bireuen

By On Jumat, Maret 07, 2025

Keuchik (Kepala Desa-red) dari lima Kecamatan mendapat Bimbingan dan Penerangan Hukum dari Kejari Bireuen, di Aula Setdakab Lama Bireuen, Kamis sore, 06 Maret 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Sedikitnya, 143 Keuchik (Kepala Desa-red) dari lima Kecamatan mendapat bimbingan dan penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, di Aula Setdakab Lama Bireuen, Kamis sore, 06 Maret 2025.

Seluruh Keuchik yang mendapat bimbingan dan penerangan hukum tersebut berasal  dari Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, Peudada, Kuala dan dari Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. 

Bimbingan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH, Kasi Pidsus Siara Nedy, SH, MH, Kasi Datun yang diwakili oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, SH dan ikut menghadirkan Narasumber dari Dinas PMG serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan, kegiatan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui program Jaga Desa.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Di samping itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas dan fungsi dalam pemerintah desa,” katanya. 

Menurut Kajari, Kejaksaan Negeri Bireuen telah turun lebih ke-16 Desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan desa bebas korupsi secara Gratis Tanpa Menggunakan Anggaran apapun yang berguna untuk kemajuan Desa. 

Tujuannya, kata Munawal, agar terbuka dan meminta kepada para Keuchik agar perangkat desa dapat melakukan konsultasi setiap permasalahan di Desa kepada Jaksa agar program Dana Desa berjalan dengan baik tanpa penyelewengan.

“Program yang kita laksanakan ini merupakan bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen,” ujarnya. 

Ditambahkannya, agenda ini juga menambahkan agar dalam pelaksanaan tugas, aparat desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar, bila perlu diberikan reward kepada desa yang melaksanakan tugas dengan baik.

Pelaksanaan penerangan hukum berguna agar setiap aparat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bekerja dengan baik dan benar, sehingga tidak terjadi tindakan pidana korupsi.

“Program kegiatan penerangan hukum ini akan dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bireuen,” tutupnya. (Joniful Bahri)

Anggaran Milyaran Rupiah untuk SAUM di Dishub Banten, Terbuang Sa-sia Proses Hukum Akan Dikawal

By On Jumat, Maret 07, 2025

 


BANTEN, KabarViral79.Com – Sudah cukup rakyat Banten dipermainkan! Proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) dengan menelan anggaran Milyaran Rupiah di Dishub Banten, terbuang sia-sia tanpa sasaran program dan target program yang jelas. Ini adalah bukti betapa bobroknya mental birokrasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, demikian dikatakan Kamaludin, pemerhati Kebijakan Publik dan Politik saat dikonfirmasi beberapa media online di kediamannya pada Kamis 6/02/25.

Dikatakannya, seluruh aspek pendukung untuk memenuhi kebutuhan terhadap program Sarana Angkutan Umum Massal dan pendukungnya sudah digelontorkan milyaran rupiah melalui APBD Provinsi Banten dari tahun 2018 hingga 2024, namun hingga kini baik uji coba hingga pengoperasionalannya tidak pernah terlihat.

 “Padahal bus sudah ada sejak APBD 2018 dengan pagu Rp. 1.7 M, Jasa konsultasi pengembangan transportasi massal di KSP KP3B dengan pagu APBD Tahun 2019 sebesar Rp. 437.080.00, Belanja peralatan dan pendukung bus dengan Pagu APBD tahun 2019 sebesar Rp.188.716.000, belum lagi belanja modal pembangunan halte SAUM di beberapa titik yang totalnya milyaran rupiah,” ungkap Kamaludin sambil menegaskan bahwa pembangunan halte sudah dibangun sejak 2022, tetapi sampai detik ini tidak ada satupun yang beroperasi dan dua unit bus itu kini hanya menjadi etalase calon bangkai besi tanpa kejelasan.

Untuk itu, Kamaludin mempertanyakan, di balik semua ini, ada satu pertanyaan mendasar: Apakah ini murni ketidakmampuan atau justru kesengajaan? Kadishub Banten, Tri Nurtopo, dan jajarannya harus bertanggung jawab! Jika proyek ini benar-benar gagal tanpa alasan yang jelas, maka ini bukan sekadar ketidakmampuan, tapi sudah masuk kategori kejahatan birokrasi.

Lebih lanjut, Kamaludin juga mempertanyakan pada pos anggaran yang terlihat tumpang tindih, yaitu pada pos APBD DISHUB Tahun 2019, Belanja peralatan dan pendukung bus dengan Pagu APBD tahun 2019 sebesar Rp.188.716.000 di pihak ketigakan dan pada pos APBD Tahun 2021 yaitu pengadaan acesories dan perlengkapan pendukung bus sekolah/wisata sebesar Rp. 198.000.000,- yang di swakelolakan.

“Ada apa ini, bus belum pernah dioperasionalkan tapi pada pos anggaran yang sejenis di anggarkan pada tahun 2019 dan 2021, ini jadi ini potret buram perencanaan anggaran di APBD Banten yang tidak cermat dan teliti,” tegas Kamaludin.

Melihat kondisi ini, Kamaludin menyatakan bahwa kepemimpinan Tri Nurtopo gagal total! Dia bukan hanya tidak becus dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga terlihat tidak memiliki niat baik untuk memperbaiki situasi. Diamnya dia atas mangkraknya proyek ini adalah cerminan dari mental birokrat oportunis yang hanya peduli pada jabatan, proyek baru, dan keuntungan pribadi ataupun kelompoknya.

Lebih gamblangnya Kamaludin menyatakan bagaimana mungkin fasilitas yang sudah siap pakai dibiarkan begitu saja? Apakah karena proyek ini tidak memberikan keuntungan pribadi? Apakah karena tidak ada komisi haram yang bisa dikantongi? Jika itu alasannya, maka ini bukan hanya soal kebodohan, tapi sudah menyentuh ranah korupsi terselubung!

Pada kesempatan ini juga Kamaludin mengungkapkan, rakyat berhak marah! Uang pajak yang mereka bayar bukan untuk menggaji pejabat pemalas yang hanya bisa duduk di kursi empuk tanpa hasil! Jika Tri Nurtopo masih punya sedikit harga diri, mundurlah sebelum dipermalukan lebih jauh! Jika dia tetap bertahan tanpa solusi, maka Gubernur Banten wajib mencopotnya!,” tandasnya.

Masih kata Kamaludin, mangkraknya proyek SAUM bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang. Jika ada unsur kesengajaan untuk membiarkan proyek ini gagal demi kepentingan segelintir orang, maka ini sudah masuk kategori tindak pidana korupsi!

Bahkan, lanjut Kamaludin, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan negara bisa dijerat hukum. Apakah Tri Nurtopo dan kroninya merasa kebal hukum? Apakah mereka berpikir rakyat akan diam saja? Jika iya, maka mereka sedang bermain api!

“Jangan biarkan bus-bus hantu ini menjadi monumen kegagalan dan pembodohan rakyat! Jika rakyat terus diam, maka pejabat rakus akan semakin berani menjarah uang negara!” Ujar Kamaludin seraya menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membuat laporan pendahuluan secara komprehensif kepada aparat penegak hukum dan mengawal proses hukumnya agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.

Ditegaskan Kamaludin, jangan sampai rakyat berpikir bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ada indikasi korupsi dalam proyek ini, maka Tri Nurtopo dan semua pejabat Dishub yang terlibat harus diperiksa, diadili, dan jika terbukti bersalah harus menanggung konsekuensi resikonya.

“Banten butuh pemimpin yang benar-benar bekerja, bukan pejabat yang hanya pintar bermain proyek dan memperkaya diri sendiri! Jika Dishub Banten tidak segera bertindak, maka bersiaplah menghadapi amarah rakyat yang sudah muak dengan kebusukan ini!” ujar Kamaludin.

(Suprani)

Pembangunan Permukiman Nelayan di Tanjung Kait Dimulai, Bupati Maesyal: Komitmen Pemkab Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

By On Kamis, Maret 06, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid melaksanakan peletakkan batu pertama pembangunan permukiman nelayan di Kampung Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 05 Maret 2025. 

Pembangunan permukiman nelayan di Tanjung Anom terdiri dari 110 rumah yang dirancang dengan fasilitas hunian yang layak bagi nelayan. Tantangan besar pemukiman nelayan ini adalah akses pemenuhan fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, dan tempat tinggal yang aman.

Bupati Maesyal dalam sambutannya menyampaikan, program ini merupakan komitmen pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan ekonomi Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pembangunan permukiman tersebut sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Tangerang yang ingin menciptakan lingkungan yang selaras dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk para nelayan. Diharapkan ini dapat meningkatkan akses terhadap fasilitas umum yang lebih baik dan membawa dampak positif bagi peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan,” ujarnya.

Pembangunan tersebut merupakan program revitalisasi Kampung Tanjung Kait. Selain itu, program ini bertujuan memperkuat perekonomian lokal dengan membuka peluang bagi pengembangan sektor-sektor terkait, seperti pariwisata dan perikanan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para kepala dinas, Habitat, Camat, Dansat Radar, Kapolsek, Danramil, kepala desa dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proyek ini, termasuk masyarakat setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Bupati Maesyal juga mengatakan, pembangunan permukiman ini bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga mencerminkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang menjadi dasar dari banyak program pemerintah daerah.

Dia berharap inisiatif pembangunan permukiman nelayan ini bisa menjadi contoh bagi program-program pembangunan serupa yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Semoga ini bisa menjadi contoh bagi program-program lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tangerang,” katanya.

Dia juga berharap pembangunan permukiman nelayan Tanjung Anom berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu, memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat nelayan, dan menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai contoh daerah yang mampu mengembangkan potensi daerahnya dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya.

“Dengan mengucapkan, Bismillahirohmanirohim, peletakan batu pertama permukiman nelayan Tanjung Anom Kecamatan Mauk secara resmi saya nyatakan dimulai,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, perwakilan dari Habitat for Humanity Indonesia, Arwin Sulaksono menyampaikan, proyek pembangunan rumah untuk 110 keluarga nelayan di Kawasan Tanjung Anom ini bertujuan memberikan akses terhadap rumah layak huni bagi warga yang selama ini tinggal dalam kondisi yang tidak memadai.

Ia menuturkan, rumah yang dibangun memiliki desain yang sederhana namun fungsional, terdiri dari satu ruang tamu, dua kamar tidur, dan satu kamar mandi.

Selain itu, kata dia, rumah tersebut juga dilengkapi dengan dapur dan teras, dengan tujuan memastikan ketahanan rumah terhadap berbagai potensi bencana, termasuk gempa dan cuaca ekstrem.

“Proses pembangunan rumah ini diharapkan selesai dalam waktu enam bulan ke depan. Kami sudah mulai dengan peletakan batu pertama dan pembersihan lahan,” ujarnya.

Para warga yang memiliki kemampuan membangun secara mandiri akan didorong untuk melakukannya. Sementara yang kurang mampu akan diberikan pelatihan.

Pelatihan tidak hanya diberikan kepada pemilik rumah, tetapi juga kepada tukang-tukang lokal, agar mereka dapat membangun rumah dengan baik dan sesuai standar yang berlaku.

Ini bertujuan untuk menghindari pembangunan yang asal-asalan dan rentan terhadap kerusakan atau bencana.

Harapan bagi masyarakat setelah menerima rumah adalah agar mereka merawat dan menjaga tempat tinggal mereka, serta penambahan ruang bagi keluarga yang membutuhkan, jika ada lahan yang masih kosong.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memperkuat koperasi dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan cara ini, kehidupan mereka akan lebih baik dan rumah yang mereka miliki dapat dirawat serta dikembangkan dengan lebih mudah,” tambahnya. (Reno)

Sebelum Ditahan di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan

By On Kamis, Maret 06, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Sebelum ditahan, Artis Nikita Mirzani dicecar 109 pertanyaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadal bos Skincare Reza Gladys.

“Terhadap tersangka saudari NM (Nikita Mirzani) dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Kemudian terhadap saudara IM, dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Selasa, 04 Maret 2025.

Selain itu, kata Ade Ary, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, flashdisk dan juga handphone.

“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen pernah kami jelaskan sebelumnya, kemuian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital,” ujarnya.

Dia menambahkan, penyidik juga melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang ditangani.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus itu, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan tersebut dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.

“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin, 10 Februari 2025.

Ade Ary menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban, bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani.

Menurutnya, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.

“Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM,” ujarnya.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.

“Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” tuturnya.

Terkait kejadian itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.

“Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,” ujarnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Minta Bupati dan Wabup Pandeglang Adil dan Tidak Korupsi

By On Rabu, Maret 05, 2025


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang dalam rangka serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Selasa, 04 Maret 2025.

Turut mendampingi, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan semangat optimisme kepada tamu undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang Sertijab Bupati dan Wabup Pandeglang.

Andra Soni mengajak Bupati Pandeglang Dewi Setiani dan Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi berkolaborasi dalam membangun Provinsi Banten ke depan, khususnya wilayah Pandeglang.

“Optimisme yang dimunculkan adalah semangat kolaborasi, kerjasama,” ujarnya.

Andra Soni juga mengingatkan kepada Bupati Pandeglang Dewi Setiani dan Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi untuk selalu menyadari akan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur adalah pelayan. Kami adalah pelayan seperjuangan Bupati dan Walikota. Kita akan bekerja sama-sama,” katanya.

Ia juga meminta kepada Dewi Setiani - Iing Andri Supriadi untuk adil dan tidak korupsi saat memimpin. 

“Adil pemimpinnya, merata pembangunannya, dan tidak korupsi pemerintahannya,” tegasnya.

Andra Soni juga menyampaikan agenda-agenda terdekat dari Pemprov Banten. Mulai dari launching sekolah gratis SMA/SMK dan MA swasta, hingga rencana pembangunan sekolah garuda.

“Dalam waktu dekat saya dan Pak Dimyati akan launching Sekolah Gratis. Membangun sekolah unggulan yang memberikan kesempatan kepada anak-anak Banten, tanpa biaya dan berkualitas,” terangnya. 

Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah menambahkan, dirinya berharap ke depan Pandeglang semakin maju.

“Mudah-mudahan Pandeglang maju,” harap pria yang pernah menjabat Bupati Pandeglang ini. (*/red)

Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tebing Bulang, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin

By On Rabu, Maret 05, 2025

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin APBD 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledah di Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa, 04 Maret 2025

“Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di kantor Dinas PUPR dan kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Dari penggeledahan itu, kata Tessa, pihaknya menyita Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore hari, dan hasil penggeledahan didapatkan BBE untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Tessa mengatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Sebab, kata dia, surat perintah penyidikannya masih bersifat umum. (*/red)

Kejar Percepatan Pembangunan, Forum CSR Kota Serang Resmi Dikukuhkan

By On Rabu, Maret 05, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com - Pengurus Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha (F-TJSLBU) Kota Serang atau yang sering disebut Forum CSR resmi dikukuhkan pada Rabu, 5 Maret 2025. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, di Grand Amalia Convention Center, Kota Serang.

Turut hadir dalam acara tersebut, Gatot Yan S., Sekretaris Forum TJSLBU Provinsi Banten, yang mewakili Ketua Forum TJSLBU Provinsi Banten, plt Kepala Dinas Sosial, Ibra Gholibi beserta jajaran, unsur Forkopimda Kota Serang, Pengurus FCSR Kota Serang serta perwakilan dunia usaha Kota Serang serta tamu undangan lainnya.

Andi Suhud Trisnahadi dikukuhkan sebagai Ketua Forum F-TJSLBU Kota Serang untuk periode 2023-2025. Dalam sambutannya menyampaikan visi dan misi Forum F-TJSLBU yang akan berfokus pada transparansi, kerja yang terukur, dan tepat sasaran dalam menjalankan program-programnya. Salah satu langkah inovatif yang akan diambil adalah pengembangan aplikasi digital khusus yang akan mempermudah akses publik terhadap informasi seputar kegiatan CSR di Kota Serang.

“Ke depannya, kami akan memastikan bahwa setiap program yang dijalankan dapat dipantau dan diukur, dan lebih dari itu, kami akan memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan tepat sasaran,” ungkap Andi.

Dalam jangka pendek, Andi juga menyatakan bahwa F-TJSLBU Kota Serang akan bersinergi dengan pemerintah untuk mengoptimalkan Program 100 Hari Kerja Pemerintah Kota Serang yang baru. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan sosial dan lingkungan yang lebih baik di Kota Serang.

Gatot Yan S., Sekretaris F-TJSLBU Provinsi Banten, menambahkan bahwa F-TJSLBU merupakan satu-satunya forum resmi yang dibentuk berdasarkan Permensos No. 9 Tahun 2020.

“Forum ini memiliki peran penting di seluruh Indonesia dalam mengelola urusan CSR, dan menjadi satu-satunya forum yang sah secara hukum yang berfokus pada Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha. Dengan dilantiknya pengurus F-TJSLBU Kota Serang, kami berharap dapat turut berkontribusi dalam pembangunan dan perbaikan urusan sosial dan lingkungan di daerah ini,” ujar Gatot.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, yang hadir mewakili Wali Kota Serang Budi Rustandi, memberikan arahan kepada pengurus F-TJSLBU Kota Serang untuk berkolaborasi salah satunya dengan Dinas Sosial Kota Serang dalam fokus utama pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Kerja sama ini diharapkan menjadi bagian integral dari Program 100 Hari Kerja Pemerintah Kota Serang yang baru.

Kegiatan tersebut semakin khidmat dengan tausiyah oleh Ustadz Manar Mas. Dalam ceramahnya, Ustadz Manar mengingatkan para peserta untuk meneladani Rasulullah SAW dalam menghadapi tantangan sosial, dengan tetap menjalankan tugas sebagai amanah dengan penuh integritas dan komitmen.

Dengan pengukuhan pengurus F-TJSLBU Kota Serang yang baru, diharapkan semangat kolaborasi antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat dapat semakin menguat, menjadikan Kota Serang lebih maju, sejahtera, dan ramah lingkungan.

(JUN / AST)

InterSystems Meluncurkan IntelliCare, Rekam Medis Elektronik Berbasis AI Terbaru

By On Rabu, Maret 05, 2025


Platform Baru Memanfaatkan Teknologi AI Terbaru untuk Meningkatkan Alur Kerja Klinis dan Mengoptimalkan Operasi untuk Penyedia Layanan Kesehatan

JAKARTA, KabarViral79.Com – InterSystems, penyedia teknologi data inovatif yang mengelola lebih dari satu miliar rekam medis di seluruh dunia, hari ini mengumumkan peluncuran InterSystems IntelliCare, sistem rekam medis elektronik dan informasi kesehatan yang didukung AI, dirancang untuk mengubah cara klinisi, administrator, dan pasien berinteraksi dengan teknologi kesehatan.

Dengan semakin berkembangnya Indonesia sebagai pemain penting dalam dunia kesehatan di Asia Tenggara, posisi negara ini menjadi sangat strategis. Indonesia dengan cepat mengadopsi solusi kesehatan digital, menjadikannya pasar yang sempurna untuk teknologi inovatif seperti IntelliCare.

Pertumbuhan ini menjadikan Indonesia sebagai jembatan yang menghubungkan layanan kesehatan modern dengan negara-negara tetangga, sehingga meningkatkan kualitas penyampaian layanan kesehatan secara keseluruhan.

Diperkenalkan pada konferensi dan pameran kesehatan global Healthcare Information and Management Systems Society 2025 (HIMSS25) di Las Vegas, Amerika, pekan ini, IntelliCare menghadirkan kemampuan AI generasi terbaru ke dalam sistem rekam medis elektronik, yang memungkinkan alur kerja menjadi lebih efisien, mengurangi beban administratif, meningkatkan interaksi dengan pasien, dan memperbaiki efisiensi operasional.

Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga pengawasan manusia yang ketat untuk memastikan akurasi dan keamanan.

Dibangun di atas rekam medis elektronik TrakCare yang sudah terbukti di industri, IntelliCare dirancang khusus untuk sistem kesehatan yang sedang mengalami transformasi digital yang cepat dan mencari solusi modern yang terhubung tanpa terhambat oleh sistem lama.

“IntelliCare mewakili langkah maju dalam evolusi sistem rekam medis elektronik,” kata Don Woodlock, Head of Global Healthcare Solutions InterSystems.

“Dengan membangun solusi sistem rekam medis elektronik yang berfokus pada AI, kami membantu penyedia layanan kesehatan fokus pada hal yang penting, yaitu lebih banyak waktu berinteraksi dengan pasien dan lebih sedikit waktu di depan layar.”

“AI adalah perubahan besar dalam teknologi kesehatan,” kata Jusup Halimi, Presiden Direktur EMC Healthcare.

“Dengan fungsionalitas AI yang canggih dan keandalan yang terbukti selama puluhan tahun, InterSystems IntelliCare adalah pilihan yang tepat untuk memberikan solusi paling maju bagi rumah sakit kami.”

InterSystems IntelliCare akan menyederhanakan pengalaman sistem rekam medis elektronik dengan mengintegrasikan kecerdasan berbasis AI di seluruh alur kerja klinis, administratif, dan keuangan. Sistem kesehatan yang memanfaatkan IntelliCare dapat memperoleh manfaat dari:

Efisiensi Berbasis AI

IntelliCare memanfaatkan AI generatif untuk mengatasi ketidakefisienan administratif, sehingga tenaga medis dapat menghabiskan lebih banyak waktu berinteraksi dengan pasien daripada terjebak dalam pengisian data yang rumit.

Asisten AI-nya memungkinkan pengguna untuk memberikan perintah dalam bahasa yang alami dan secara otomatis menyusun ringkasan riwayat pasien.

Peningkatan Interaksi dengan Pasien

IntelliCare mendorong interaksi yang lebih alami dengan menghapus kebutuhan untuk memasukkan data selama kunjungan.

Dengan kemampuan untuk menangkap dan membuat catatan pertemuan secara real-time yang didukung oleh teknologi pendengaran ambient dan alat dokumentasi berbasis AI, para tenaga medis dapat lebih fokus pada percakapan yang penting.

Optimalisasi Operasi Kesehatan

Dirancang khusus untuk administrator kesehatan dan tim TI, IntelliCare menyederhanakan alur kerja, mengurangi ketidakefisienan, dan memfasilitasi interoperabilitas.

Dengan memanfaatkan AI untuk mengisi kode penagihan dalam solusi manajemen siklus pendapatan, operasi keuangan dapat dioptimalkan dan kesalahan dapat diminimalkan.

Sistem Rekam Medis Elektronik Futuristik

Berbeda dengan sistem lama, IntelliCare dirancang dengan interoperabilitas sebagai fokus utama, sehingga dapat terintegrasi dengan mulus ke dalam infrastruktur TI kesehatan yang sudah ada.

Solusi ini tersedia untuk penerapan di lokasi, cloud, atau SaaS, memberikan fleksibilitas bagi organisasi dari berbagai ukuran.

InterSystems IntelliCare kini telah hadir di pasar Timur Tengah, Oseania, Amerika Latin, dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Dengan pertumbuhan pesat dalam adopsi teknologi kesehatan di negara-negara ini, IntelliCare diharapkan dapat menawarkan solusi yang secara signifikan meningkatkan perawatan pasien dan efisiensi operasional.

InterSystems memamerkan IntelliCare pada HIMSS25, memberikan kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung teknologi berbasis AI.

Untuk informasi lengkap mengenai jadwal kegiatan InterSystems, silakan kunjungi www.intersystems.com/himss/#meet-with-us.

Tentang InterSystems 

InterSystems, penyedia teknologi data inovatif, menawarkan fondasi yang terintegrasi untuk aplikasi generasi berikutnya di sektor kesehatan, keuangan, manufaktur, dan rantai pasokan di lebih dari 80 negara.

Platform data berbasis cloud kami mengatasi tantangan interoperabilitas, kecepatan, dan skalabilitas bagi perusahaan besar di seluruh dunia, memungkinkan mereka memanfaatkan kekuatan data dan melihatnya dengan cara yang lebih kreatif.

Didirikan pada tahun 1978, InterSystems berkomitmen untuk keunggulan melalui dukungan 24×7 yang telah memenangkan penghargaan untuk pelanggan dan mitra di lebih dari 80 negara.

Dimiliki secara privat dan berkantor pusat di Boston, Massachusetts, InterSystems memiliki 38 kantor di 28 negara di seluruh dunia.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi InterSystems.com.


(*/red)

Kades se-Cikande dan Kibin Siap Dukung Polisi Ciptakan Kamtibmas Selama Ramadhan

By On Rabu, Maret 05, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, Kapolsek Cikande, AKP Tatang mengadakan kegiatan “Ngariung Iman Ngariung Aman” bersama para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Cikande dan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa malam, 04 Maret 2025.

Kegiatan itu bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kepolisian dan Pemerintah Desa dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.

Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban itu menjadi wadah untuk berdiskusi dan bertukar informasi terkait potensi gangguan Kamtibmas yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cikande, AKP Tatang menyampaikan, bulan Ramadhan biasa terjadi fenomena perang sarung yang berpotensi menjadi tawuran dan konflik sosial.

“Untuk itu, kami meminta bantuan para Kades melalui RT, RW dan Tokoh Masyarakat untuk menyampaikan kepada para orang tua agar sama-sama menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kenakalan remaja,” ujarnya.

Kemudian, kata Tatang, kegiatan yang sering muncul pada bulan Ramadhan, yaitu aksi balap liar:

“Kami mengajak para Kades untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

Sementara itu, para Kades menyambut baik kegiatan itu dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadhan.

Mereka juga berkomitmen untuk mengimbau masyarakat di wilayahnya masing-masing agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kapolsek Cikande dalam mengadakan kegiatan ini. Kami siap bekerja sama dengan Kepolisian untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif,” ujar Dayari, Kepala Desa Cikande Permai.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara Kepolisian dan Pemerintah desa, diharapkan bulan Ramadhan di wilayah Cikande dan Kibin dapat berjalan dengan aman, lancar, dan penuh khidmat. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Pejabat ESDM

By On Rabu, Maret 05, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Selasa, 04 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari sembilan saksi tersebut, ada dua orang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Adapun, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF, dkk,” ujar Hari.

Harli menyebukan, pejabat Kementerian ESDM yang diperiksa adalah BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Ditjen Migas.

Selain itu, kata dia, penyidik juga memeriksa tujuh pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina, yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; dan AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.

Lalu, ada satu pejabat teknis dari induk perusahaan yang diperiksa, yaitu LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Wabup Intan: Guru SD Dibekali TIK Agar Peserta Didik Belajar Menjadi Mudah dan Menarik

By On Selasa, Maret 04, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Kemajuan teknologi yang begitu pesat menuntut semua pihak untuk lebih inovatif dan kreatif dalam memanfaatkannya, termasuk juga di sektor Pendidikan. 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat membuka acara Workshop Pemanfaatan TIK Dalam Pembelajaran Bermakna di Sekolah Dasar (SD). 

“Saya yakin dengan pengintegrasian teknologi ini, metode pembelajaran di sekolah dasar dapat menjadi lebih interaktif dan menyenangkan bagi siswa,” ujarnya di Aula kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Selasa, 04 Maret 2025. 

Dia juga mengingatkan, teknologi hanyalah alat bantu, peran utama tetap berada di guru. Keterampilan pedagogik serta pendekatan yang sesuai dengan karakteristik peserta didik harus tetap menjadi perhatian utama.

“Guru tetap harus hadir di tengah-tengah peserta didik. Jangan sampai kemudahan TIK menjadikan kita jauh dengan peserta didik,” tegasnya.

Intan mengucapkan terima kasih dan  mengapresiasi inisiatif Dinas Pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan workshop pemanfaatan TIK ini yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang.

“Ke depan, sarana prasarana alat digital dalam dunia pendidikan akan kita upayakan, guna dapat mencetak generasi yang cerdas, kreatif dan siap menghadapi tantangan,” ujarnya. 

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan, Dadan Gandana menuturkan, tujuan diselenggarakan workshop pemanfaatan TIK dalam pembelajaran di Sekolah Dasar adalah sebagai bekal guru dalam mengintegrasikan TIK ke dalam pembelajaran di kelas disamping kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang harus dimiliki guru. 

“Sebanyak 500 guru sekolah dasar ikut workshop yang kita laksanakan selama dua hari mulai tanggal 4 - 5 Maret 2025 dengan diisi narasumber kompeten,” ujar Dadan. 

Dadan berharap, ke depan siswa SD dapat memperoleh pengalaman belajar atas pemanfaatan TIK yang diberikan guru. 

“Dengan TIK guru dapat mudah memberikan pembelajaran yang menarik kepada peserta didik,” pungkasnya. (Reno)

PKBM di Muara Enim Diduga Bermasalah: Data Siswa Fiktif, Sarana Prasarana Abal-abal

By On Selasa, Maret 04, 2025



Sumatera Selatan, KabarViral79.Com – Lembaga Pendidikan Kesetaraan PKBM Cendikia Unggul di Jl. Lingga Raya No. 223, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diduga melakukan manipulasi data terkait sarana prasarana dan jumlah peserta didik. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan kondisi nyata di lapangan, Selasa (4/3/2025). 

Dalam Dapodik, PKBM ini diklaim memiliki 22 ruangan, termasuk 10 ruang kelas. Namun, kenyataannya, PKBM ini menumpang di SMK dan hanya menggunakan empat ruang kelas setiap hari Sabtu. “Kalau ruang kelas ada empat, kegiatan PKBM hari Sabtu dari pagi sampai jam 12 siang. Kan nggak semua masuk, ada yang sibuk bekerja, ada yang izin juga,” ujar R.A., Kepala PKBM tersebut. Lebih mengejutkan, beberapa materi pembelajaran bahkan hanya diberikan melalui WhatsApp tanpa pertemuan tatap muka yang layak.

Tidak hanya itu, jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik mencapai 350 orang, namun angka ini diduga fiktif dan tidak sesuai dengan jumlah peserta didik yang benar-benar aktif belajar.

Menanggapi dugaan ini, Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius. “RA mengakui hanya ada empat kelas yang digunakan, sedangkan di Dapodik tercatat 22 ruangan dan 350 siswa. Ini jelas manipulasi yang mencederai dunia pendidikan,” tegas Arip Romdoni, Sekretaris Aliansi.

Jika benar terbukti melakukan manipulasi data, PKBM Cendikia Unggul berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud No. 2 Tahun 2022 tentang Dapodik, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim segera melakukan audit dan evaluasi terhadap PKBM Cendikia Unggul. Jika terbukti bersalah, mereka menuntut sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional dan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik manipulatif seperti ini,” pungkas Arip Romdoni.

(*/red)

Ada Kode “Uang Zakat” di Kasus Korupsi LPEI untuk Tarik Fee

By On Selasa, Maret 04, 2025

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit.

Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo kepada wartawan saat konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 03 Maret 2025.

“Besarannya, yaitu antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan,” imbuhnya.

Terkait pengembalian aset, kata Budi, pihaknya akan memaksimalkan untuk pengembalian penuh. Dari debitur PT Petro Energy, ada duit sebanyak USD 60 juta atau setara Rp 988 miliar.

“Kemudian tadi terkait dengan asset recovery-nya bagaimana? Terkait dengan khusus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih USD 60 juta ini,” ujarnya.

“Dalam proses insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar,” imbuhnya.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka tersebut merupakan direktur di LPEI.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menyebut, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur.

Menurutnya, potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

“Dimana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi.

Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).

Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI

3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy

5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.


(*/red)

Murid-Murid Diduga Hanya Angka? Investigasi Ungkap Kecurangan di PKBM Palapa Ilmu!

By On Selasa, Maret 04, 2025



Sumatera Selatan, KabarViral79.Com – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan berupa Dak Non Fisik yang bersumber dari APBN Pusat di PKBM Palapa Ilmu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara menemukan ketimpangan mencolok antara data resmi dan realitas di lapangan, Senin (3 Maret 2025).

Berdasarkan data Dapodik, PKBM Palapa Ilmu tercatat memiliki 11 ruangan dan lebih dari 200 murid. Namun, investigasi di lokasi mengungkap fakta mencengangkan: hanya ada dua ruangan, satu kelas dan satu kantor guru. Kondisi ini langsung dikonfirmasi oleh Kepala Yayasan Palapa Ilmu, Pak Rahmat.

Sekretaris Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara, Arif Romdoni, mengungkapkan kekhawatirannya.



“Bagaimana mungkin ratusan murid bisa belajar dengan layak jika hanya ada dua ruangan. Data hampir 300 murid jelas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini adalah bentuk pembohongan,” Ungkapnya dengan nada geram.

Dugaan manipulasi data semakin kuat, terlebih dengan adanya indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Dak non-fisik. Apakah dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk fasilitas dan kesejahteraan peserta didik telah diselewengkan.

Tim Aliansi berjanji akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan serta pihak terkait guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini.

(*/red)

Gubernur Andra Soni Ajak Semua Pihak Bersama Bangun Provinsi Banten

By On Selasa, Maret 04, 2025


CILEGON, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Andra Soni mengajak seluruh elemen masyarakat di Provinsi Banten untuk bersama-sama membangun Banten.

“Kita sama-sama memajukan Banten,” ujarnya dalam sambutannya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dalam rangka Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Periode 2025 - 2030, Senin, 03 Maret 2025.

Andra Soni menceritakan pengalamannya mengikuti Retret selama delapan hari di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Andra bersama-sama dengan Bupati dan Walikota di Banten serta seluruh Indonesia, berdiskusi memikirkan masa depan.

“Alhamdulillah, terbangun sebuah tekad bersama membangun daerah. Itulah hakikatnya Presiden Prabowo menyelenggarakan Retret para Kepala Daerah di Indonesia. Guna membangun daerah dengan kebersamaan dan kolaborasi dari seluruh pihak,” ujarnya.

Untuk itu, Andra Soni mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama dan berkolaborasi memajukan Banten.

Andra optimis dengan kebersamaan, Banten Maju Adil Merata bisa terwujud.

“Tapi, jangan korupsi,” tegasnya.

Andra juga mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama memikirkan masa depan. Provinsi Banten memiliki beragam potensi yang besar.

“Mari kita bersama-sama mengelola potensi tersebut untuk kesejahteraan masyarakat,” ajaknya. 

Andra Soni juga menegaskan, pihaknya terbuka dengan kritik dan saran untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan senang, atas saran dan masukan yang disampaikan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar dalam sambutan perdananya menyampaikan syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Cilegon yang telah memberikan amanah dan kepercayaannya.

Robinsar menyadari, harapan masyarakat Kota Cilegon yang menginginkan perubahan. 

“Untuk itu, kami akan mengerahkan energi, kreativitas dan inovasi sebagai modal utama memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya. 

Namun, kata dia, dirinya dan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami tidak bisa sendirian. Tapi memerlukan dukungan, kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Minta KPU Percepat Tahapan PSU, Bawaslu: Ini Bulan Ramadhan Rawan Politik Uang

By On Selasa, Maret 04, 2025

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin, 03 Maret 2025.

Pasalnya, kata dia, sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Butuh persiapan sebelum gelaran PSU.

“Tahapannya dimulai kapan dan bagaimana? Proses-proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU sampai sejauh mana? Karena kita, kami Bawaslu akan mengikuti pola tahapan yang digariskan oleh teman-teman KPU. Kami tidak bisa membuat tahapan,” ujar Rahmat Bagja.

Apalagi, kata Bagja, saat ini telah memasuki bulan Ramadhan yang mana sangat rawan akan politik uang.

“Kemudian kami menyampaikan juga kepada KPU harus dipercepat, untuk apa? Pertama adalah ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan, kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan, yang kami harap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Bagja juga menyampaikan terkait anggaran pelaksanaan PSU ini. Dia menyebut, jika anggaran sudah jelas, untuk memitigasi pelanggaran politik uang saat pencalonan pihaknya akan mengaktifkan petugas pengawasan badan ad-hoc.

“Jadi, kami berharap proses tahapannya jelas dan cepat dan juga anggaran ad-hoc ada sehingga kemudian Panwas adhoc bisa bergerak lagi,” ujarnya.

Walaupun belum ada kejelasan soal anggaran tersebut, Bagja mengaku dia telah memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan proses patroli menjelang pelaksanaan PSU ini.

“Kemudian, kami menyampaikan kepada teman Provinsi dan Kabupaten dan Kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur sentra Gakkumdu, karena Polisi dan Jaksa jika berkaitan dengan pidana politik uang itu berkaitan dengan sentra Gakkumdu yang melibatkan Polisi dan Jaksa,” pungkasnya. (*/red)

PSU di Kabupaten Serang Bakal Digelar 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye

By On Selasa, Maret 04, 2025

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama. 

SERANG, KabarViral79.Com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten bakal digelar Sabtu 19 April 2025 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pun telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU yang jatuh pada hari libur dengan alasan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama mengatakan, KPU RI telah menetapkan tanggal PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.

Menurutnya, alasan diambilnya hari Sabtu, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja. Tentunya bisa punya waktu luang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

“Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya, kebetulan di hari Sabtu supaya tidak menggangu waktu kerja masyarakat. Sehingga, masyarakat punya waktu luang nantinya untuk datang ke TPS, dengan begitu kita bisa meningkatkan angka partisipasinya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2024 lalu, KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas dinyatakan menang dengan meraup 598.654 suara (66,36 persen). Sementara paslon Andika Hazrumi - Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara (28,22 persen).

Jumlah DPT Kabupaten Serang sebanyak 1.225.781, tingkat partisipasi pemilih mencapai 73,6 persen. Angka partisipasi ini melampaui target yang ditentukan oleh KPU sebanyak 70 persen.

Namun, kemenangan Zakiyah - Najib digugat oleh paslon Andika - Nanang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya pekan lalu, MK memutuskan membatalkan kemenangan Zakiyah - Najib karena dinilai ada campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang merupakan suami Zakiyah.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU ulang di semua TPS.

Gama mengatakan, pada PSU nanti, tidak ada kampanye paslon. Selain kampanye juga ditiadakan, tahapan untuk pemuktahiran data pemilih. Data pemilih menggunakan DPT pada Pilkada Serentak 2024.

“Kampanye nanti tidak ada, untuk menghemat waktu juga dan kita akan menggunakan surat suara yang baru. Kemudian, tidak ada juga untuk pemutakhiran data pemilih, sesuai isi dari putusan MK, kita pakai data pemilih pilkada tahun lalu,” ujarnya.

Adapun untuk petugas adhocnya, seperti petugas KPPS dan PPK, kata Gama, masih belum ada kepastian. Apakah di PSU nanti masih menggunakannya lagi atau tidak, karena pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

Sedangkan, petugas adhoc yang sebelumnya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 kemarin, sudah dibubarkan per tanggal 27 Januari 2025 lalu.

“Petugas adhoc yang kemarin sudah kita bubarkan, adapun di PSU ini kita masih dibahas dan masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Sehingga, belum dapat dipastikan apakah kita akan rekrut ulang atau pakai petugas adhoc yang lama, jadi kita nunggu arahan,” ujarnya. (*/red)

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

By On Selasa, Maret 04, 2025

Ketua KPU, Muhammad Afifudin. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan melakukan rekrutmen ulang terhadap anggota KPU Daerah (KPUD).

Demikian dikatakan Ketua KPU, Muhammad Afifudin kepada wartawan di kantornya, Senin, 03 Maret 2025.

Menurutnya, perekrutan akan dilakukan apabila ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak, kalaupun ada masalah kan yang putusan pemberhentian oleh DKPP. Itu kami akan tindak lanjut. Kalau sudah dapat putusan dari DKPP berkaitan dengan pemberhentian, dan juga akan kita tindak lanjut pengambilalihan dulu atau langsung di-PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” ujar Afifudin.

Afifudin juga mengatakan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Namun, kata dia, bila ada putusan DKPP ada KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.

“Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” ujarnya.

Afifudin juga mengatakan, KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali. Dengan catatan apabila tidak ada pelanggaran.

“Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan,” pungkasnya. (*/red)

Jaksa Limpahkan Berkas Pidana Pencucian Uang Tersangka Ratu Sabu N ke Pengadilan Bireuen

By On Selasa, Maret 04, 2025

JPU Kejari Bireuen melimpahkan berkas perkara TPPU atas tersangka N (Ratu Sabu-red) beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri setempat, Senin, 03 Maret 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka N (Ratu Sabu-red) beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin, 03 Maret 2025.

Kasus TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka N. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi SH MH kepada wartawan menyebutkan, TPPU ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka N. 

Sebelumnya, kata dia, tersangka N telah divonis hukuman mati oleh PN Medan, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah dalam kasus pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

“Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 8 Mei 2024, karena tersangka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. 

Menurut Munawal Hadi, tersangka N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia.

Barang bukti yang diserahkan dalam kasus TPPU ini, Kendaraan roda empat Toyota Alphard tahun 2022 warna putih.

“Kendaraan roda empat Honda CRV tahun 2015 warna merah milano dan beberapa rekening milik tersangka N,” ungkapnya. 

Tersangka N diduga melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Selanjutnya JPU Kejari Bireuen menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Bireuen untuk memulai proses persidangan,” terangnya. (Joniful Bahri)

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

By On Senin, Maret 03, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi perihal Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 02 Maret 2025

Tessa mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi, sehinga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif. 

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujarnya.

Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

“Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN,” ujarnya. 

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang dimohonkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat 28 Februari 2025.

“Amar putusan: tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” tulis keterangan melalui website resmi MA.

Adapun gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan ketua majelis Yohanes Priyana. Dibantu Anggota Majelis 1, H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2, Noor Edi Yono.

Dalam putusan ini, majelis juga tetap menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah USD30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsider 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)

Ramadan 1446 H, Gubernur Andra Soni: Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal

By On Senin, Maret 03, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Andra Soni menekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Meskipun sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1446 H.

Demikian disampaikan Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Walikota Serang Masa Jabatan 2025 - 2030 di DPRD Kota Serang, Sabtu, 01 Maret 2025.

“Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap optimal,” ujarnya

Menurut Andra Soni, selama bulan suci Ramadan dianjurkan untuk bisa menjalankan ibadah dengan sebaik mungkin. Sebagai abdi negara, salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

“Kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penundaan dan pelayanan selama bulan puasa. Harus tetap optimal,” ujarnya.

Andra Soni juga mengingatkan kepada BUMD yang dimiliki Pemprov Banten untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Termasuk kepada BUMD juga untuk tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin selama bulan Ramadan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemprov Banten, perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30  WIB - 12.30 WIB.

Surat edaran itu menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan kerja enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30  WIB - 12.30 WIB.

Dengan aturan surat edaran itu, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Pimpinan Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Setiap pimpinan Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1446 Hijriah/Masehi kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. (*/red)

Soal Kasus Korupsi Pertamina, PDIP: Ahok Siap Buka-Bukaan Jika Dipanggil Kejaksaan

By On Senin, Maret 03, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok bakal memberikan keterangan kepada penyidik jika diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Chico Hakim saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penggiringan opini dari sejumlah pihak yang menyebut Ahok terlibat dalam masalah tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina.

Menurut Chico, panggilan dari penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadi kesempatan bagi Ahok untuk membantu penegakan hukum.

“Justru pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan,” kata Chico kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Chico menilai, Ahok merupakan sosok yang memiliki kredibilitas, integritas, dan pendirian moral yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pihak-pihak yang mengembuskan opini negatif tentangnya.

Selain itu, kata dia, PDI-P sebagai partai tempat Ahok bernaung juga menjunjung tinggi supremasi hukum serta penindakan yang transparan.

“Tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada,” pungkasnya.

Chico juga mencatat, dalam beberapa waktu terakhir, PDI-P sering disudutkan oleh sejumlah pihak, salah satunya melalui kasus tata kelola minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan memanggil siapa saja yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina berlangsung dari 2018 hingga 2023.

Adapun Ahok sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 22 November 2019 dan mundur pada 2 Februari 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang terjadi pada tahun 2023 saja tercatat mencapai Rp 193,7 triliun. Jika dihitung secara kasar, jumlah kerugian sejak 2018 hingga 2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli, Rabu, 26 Februari 2025. (*/red)