-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

By On Rabu, Mei 28, 2025

Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam saat menjalani sidang vonis dugaan korupsi pada kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dengan delapan tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas. 

Enam terdakwa itu, di antaranya VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam 2021–2022, Iwan Dahlan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider empat bulan kurungan.

Keenamnya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim sedianya lebih ringan dari tuntutan Jaksa sembilan tahun penjara, denda Rp 750 subsider dan enam bulan kurungan. 

Kasus ini bermula dari UBPP LM PT Antam yang memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak. Kegiatan pemurnian pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. 

Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.

Dalam praktiknya, enam terdakwa dari PT Antam ini bersama tujuh terdakwa swasta yang terdiri dari Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay tidak melakukan kajian bisnis intelijen untuk memastikan asal-usul sumber emas yang akan diberi logo LM. 

Para terdakwa swasta itu menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.

Hasil emas batangan itu kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.

Selama persidangan, Jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun. (*/red)

KCD Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Banten Mengadakan Gerai Pendaftaran Buku Kapal Perikanan

By On Rabu, Mei 28, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Provinsi Banten, mengadakan gerai pendaftaran atau Penerbitan Surat Rekomendasi Buku Kapal Perikanan (BKP) berukuran sampai dengan 10 Gross Tone (GT), bertempat di Wisata Pantai Kelapa Warna, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Selasa (27/5/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Provinsi Banten Dwi Yudo Siswanto, S.Kom, MMSI, beserta jajarannya, Kasi Jasa Kelautan Erwin Dwi Priono, S.Sos, Syahbandar PP Binuangeun, Penyuluh Perikanan Wilayah Kabupaten Lebak, Koramil 0314/Panggarangan, Kepala Desa Panyaungan Suryana, dan Nelayan Desa Panyaungan.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Provinsi Banten Dwi Yudo Siswanto, S.Kom, MMSI, mengatakan pihaknya telah menyerahkan buku kapal dan jaring kepada Nelayan Desa Panyaungan.

“Hari ini kami telah memberikan buku kapal kepada 5 orang nelayan dan penyerahan bantuan alat tangkap berupa jaring sebanyak 10 pcs kepada KUB Purnama Bhakti Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. Semoga bantuan ini bermanfaat khususnya bagi para Nelayan Desa Panyaungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Jasa Kelautan Erwin Dwi Priono, S.Sos, menyebutkan manfaat buku kapal dan bantuan jaring yang diberikan oleh Dinas Kelautan Provinsi Banten kepada para nelayan.

“Manfaatnya bagi nelayan yaitu; Meningkatkan hasil tangkapan nelayan, Mengurangi biaya operasional, Meningkatkan pendapatan, Mendorong keberlanjutan usaha nelayan kecil, dan Meningkatkan keselamatan kerja,” terangnya.

Erwin berharap, dengan adanya buku kapal dan dokumen yang lain, nelayan kecil merasa aman mencari ikan.

“Harapan kami, dengan adanya buku kapal dan dokumen yang lain, nelayan kecil merasa aman mencari ikan apabila ada pemeriksaan dokumen di laut. Buku kapal memberikan legalitas kepada nelayan, sehingga mereka lebih mudah mengakses program pemerintah seperti subsidi BBM,” ucapnya.

Erwin juga mengatakan dengan menggunakan jaring yang layak pakai dapat membantu nelayan kecil untuk melaut lebih jauh dan menangkap ikan lebih banyak.

“Bantuan jaring baru menggantikan alat tangkap yang rusak, sehingga biaya operasional bisa ditekan dan pendapatan bisa meningkat,” tuturnya.

Diketahui, buku kapal perikanan E-BKP dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan yang berisi nama kapal, nomor registrasi dana jenis kapal beserta perubahan yang terjadi terhadap dari informasi tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan diatas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, pada pasal 76 ayat 2 dijelaskan bahwa buku kapal perikanan wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal perikanan sebagai bukti identitas dan nomor register pendaftaran resmi.

Pemerintah Provinsi Banten Dinas Kelautan dan perikanan Kantor Cabang Dinas Wilayah Selatan, Seksi Jasa Usaha Kelautan melalui Program Pengelolaan Perikanan Tangkap sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat diberikan mandat untuk memfasilitasi pembuatan rekomendasi penerbitan Elektronik Buku Kapal Perikanan dibawah 5 Gross Tone (GT) atau kapal kecil dengan zona tangkap atau fishing ground dibawah 12 mil dari pesisir pantai.

Penerbitan E-BKP ini cukup mudah dan cepat serta dapat bisa diakses secara online di laman https://kapal.kkp.go.id/sipalkaonline/

Dengan diadakannya kegiatan gerai perizinan ini atau penerbitan E-BKP ini diharapkan nelayan bisa dimudahkan dalam menerima layanan dari pemerintah, sehingga nelayan bisa sejahtera efektif, efisien karena nelayan sebagai motor penggerak swasembada pangan nasional.

(Cup)

Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

By On Rabu, Mei 28, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah fokus pada percepatan sertifikasi aset dan penyelesaian aset bermasalah. Hingga 15 Mei 2025, dari 1.528 bidang tanah, capaian penyelesaian sertifikasi tanah sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen dan yang belum tersertifikasi sebanyak 399 bidang atau 26,12 persen.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten, di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa, 27 Mei 2025.

“Mudah-mudahan dari target sisa bidang tanah yang belum disertifikasi dapat tercapai penyelesaian sertifikasinya pada tahun ini, termasuk hal-hal yang disepakati terkait penyelesaian aset antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota maupun antar Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang disebabkan karena adanya pemekaran daerah ataupun sebab lainnya,” jelasnya.

Andra Soni menegaskan, pengelolaan barang milik daerah yang baik dan benar merupakan upaya penting dalam pencegahan terjadinya korupsi, dimana dilakukan melalui pemenuhan melalui area intervensi dari MCP KPK.

“Salah satu strategi yang dilakukan oleh Pemprov Banten pada dua tahun terakhir adalah melalui langkah strategi percepatan sertifikasi aset,” ujarnya.

Menurut Andra Soni, paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menekankan pada penciptaan nilai tambah dari barang milik daerah yang dimiliki dan dikelola.

Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah maupun aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah digunakan dalam rangka pelayanan maupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. 

“Pengelolaan aset daerah kita harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya”" ungkap Andra Soni.

“Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya. Karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga menyebabkan terdepresiasinya aset dimaksud seiring waktu,” imbuhnya.

Andra Soni juga menyampaikan, dalam memitigasi berbagai kelemahan dan konflik yang mungkin terjadi dan dalam upaya merespon perkembangan dalam lingkungan regulasi dan paradigma pengelolaan barang milik daerah, maka pengamanan aset milik daerah sangat perlu dilakukan. 

“Pengamanan aset yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka pengelolaan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menilai, Provinsi Banten cukup serius dalam mengupayakan perbaikan tata pengelolaan melalui tools Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada tahun 2024, capaian skor MCP KPK di Provinsi Banten mencapai 93.

“MCP saat ini mengalami pembaharuan, yaitu MCSP yang mencakup monitoring, controlling, surveillance, dan pencegahan,” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap tahunnya indikator dan subindikator dari MCSP yang diberikan skor mengalami dinamika perubahan. Sehingga diharapkan Pemda dapat menyesuaikan.

“Kami membuat ini bersama BPKP dan Kemendagri. Tujuannya kita bersepakat supaya segala macam tata kelola yang ada di Pemda dapat terukur,” ujarnya.

Bahtiar berharap kepada seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, mampu mencapai skor MCSP KPK diatas 90.

“Bagi yang telah mencapai 90 ke atas mohon dipertahankan, serta kami berharap dengan skor yang didapatkan mampu diimplementasi secara kualitatif,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan Rakor tersebut diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi serta BPN Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. (*/red)

Resmi Dilantik Jadi Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah Sampaikan Sembilan Program Prioritas

By On Rabu, Mei 28, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah menyampaikan Pidato Sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di Gedung DPRD setempat, setelah resmi dilantik bersama Wakil Bupati Serang Mumahad Najib Hamas oleh Gubernur Banten Andra Soni, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Dalam pidatonya, Zakiyah menyampaikan sembilan program prioritas singkat dalam 100 hari kerja ke depan. 

Zakiyah mengatakan, secara singkat dalam 100 hari kerja ke depan, hal-hal urgen yang akan dilaksanakan untuk mendukung persiapan pencapaian visi, misi, dan program prioritas, yakni pertama konsolidasi dan penataan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam rangka pencapaian visi-misi Kabupaten Serang 2025-2030.

Kedua, mengoordinasikan kepastian pembayaran TPP ASN, Siltap perangkat desa, dan BHPRD tepat waktu dan tanpa pungli.

“Ketiga, menganggarkan insentif guru madrasah dan guru ngaji yang tepat sasaran, keempat, meningkatkan insentif RT dan RW, perangkat desa, dan insentif kader posyandu serta akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang tentang penetapan kader posyandu,” ucapnya. 

Kelima, kata Zakiyah, melanjutkan pembangunan Masjid Terapung Banten (MTB) Kabupaten Serang di Kecamatan Cinangka dan mengkaji kebijakan lanjutan pembangunan MTB dan pembentukan tim percepatan pembangunan yang nantinya akan menjadi destinasi wisata religi di Kabupaten Serang.

Keenam, memastikan program beasiswa bagi anak-anak berprestasi, penghafal Qur'an, yatim piatu, dan tidak mampu. 

“Sedangkan ketujuh, meningkatkan sasaran bantuan bagi usaha ekonomi produktif bagi masyarakat miskin dan rentan untuk meningkatkan perekonomian. Kedelapan, menyusun strategi terkait dengan pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terkait swasembada pangan di Kabupaten Serang. Terakhir, membuat kebijakan terkait 'Kabupaten Serang Bebas Sampah' (rumah tangga, desa, pasar, dan fasum) dan penyusunan strategi proses pengolahan sampah terpadu dengan nol residu,” paparnya.

Zakiyah juga berkomitmen membentuk Satgas Pungli di Kabupaten Serang untuk memastikan seluruh pelayanan publik dapat diakses dan bebas dari pungutan liar. 

Dia selaku Bupati Serang Periode 2025-2030 tidak akan mau melakukan kesalahan sebelumnya.

“Rumah kediaman kami di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun Pabuaran akan menjadi Rumah Dinas Bupati dan tidak akan disewa atau dibayar dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Serang,” tegasnya.

Menurut Zakiyah, dalam rangka membangun daerah, pihaknya mengusung visi “Terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia”. Hal ini akan dapat diwujudkan dengan tingkat kesejahteraan yang menyeluruh mencakup sejahtera secara finansial, mental, kesehatan, dan spiritual, serta menciptakan lingkungan yang nyaman sebagai kabupaten hunian, kreatif, pendidikan, dan industri yang harmonis dan berkelanjutan.

“Kemudian mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang bahagia dengan makna yang utuh, bahagia karena merasakan keadilan, bahagia karena memiliki akses pendidikan dan kesehatan yang layak, bahagia karena bisa hidup dalam lingkungan yang aman, asri, dan religius, dan bahagia karena masyarakat Kabupaten Serang didengar, dilibatkan, dan dihargai oleh pemerintahnya,” tuturnya.

Zakiyah juga mengatakan, agar visi tidak hanya sebatas ilusi, maka akan berupaya untuk mengejawantahkan visi tersebut dalam misi-misi yang akan menyelesaikan permasalahan pembangunan dengan fokus pada kebijakan di antaranya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Serang yang unggul, sejahtera, dan berdaya saing dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan pemberdayaan perempuan.

Kemudian, meningkatkan kualitas infrastruktur wilayah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah, mewujudkan Kabupaten Serang yang produktif dengan menciptakan iklim investasi untuk perluasan kesempatan kerja berbasis potensi lokal dan berwawasan lingkungan.

“Kami juga akan mewujudkan Kabupaten Serang pelopor swasembada pangan untuk meningkatkan ketahanan pangan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, handal, dan berorientasi pada pelayanan publik prima, dan mewujudkan kemajuan hidup yang selaras dan harmonis dengan nilai-nilai religius kebangsaan bagi masyarakat Kabupaten Serang,” jelasnya.

Turut hadir, mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman, mantan Sekda Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais dan Tubagus Entus Mahmud, unsur Forkopimda, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, dan para tamu undangan lainnya. (*/red)

Zakiyah – Najib Resmi Jadi Bupati dan Wabup Serang Masa Jabatan 2025-2030

By On Rabu, Mei 28, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Ratu Rachmatu Zakiyah - Muhammad Najib Hamas resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Serang masa jabatan 2025-2030 hasil dari Pemilihan Suara Ulang (PSU) Tahun 2025 paska Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024. 

Keduanya dilantik oleh Gubernur Banten, Andra Soni di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang pada Selasa, 27 Mei 2025. 

Selain pelantikan juga dilakukan Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang masa jabatan 2021-2025 Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (almarhum) diwakili Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang Rudy Suhrtanto kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang masa jabatan 2025-2030.

Usai dilantik, Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih, khususnya masyarakat Kabupaten Serang.

“Terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat. Kemudian kepada Gubernur Banten yang sudah melantik kami setelah penantian panjang, selama Pemilukada ini ada di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Ratu Rachmatu Zakiyah mengatakan, setelah resmi menjabat sebagai Bupati Serang bukanlah hal yang mudah untuk dilalui. Yang mana, kata dia, untuk prosesnya membutuhkan waktu yang sangat panjang dengan adanya PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2025.

“(Di Kabupaten Serang) baru kali ini ada pemilihan suara ulang. Jadi alhamdulillah, terima kasih banyak untuk semua warga masyarakat yang sudah memilih kami. Semoga kami bisa menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Adapun untuk program 100 hari kerja, Zakiyah menjanjikan akan memprioritaskan program pelayanan dasar, yakni pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

“Janji pertama tentu kami akan terus melayani masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan maupun yang lainnya. Kemudian kami juga akan menganggarkan untuk dana insentif bagi guru ngaji, kader posyandu sebagai garda terdepan untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.

Kemudian untuk konsentrasi program prioritas lainnya, kata Zakiyah, berkaitan dengan persoalan sampah yang sudah darurat bukan hanya di Kabupaten Serang melainkan sudah isu nasional.

Oleh karenanya, ia akan koordinasi terlebih dahulu dengan para kepala OPD di linghkungan Pemkab Serang. 

“Kita akan koordinasi. Kita rapatkan untuk percepatannya supaya pengelolaan sampah bisa lebih baik lagi di Kabupaten Serang, karena sampah itu tidak menjadi isu Kabupaten Serang saja yang sudah darurat tapi sudah isu nasional. Jadi Insya Allah kita lakukan percepatan, mengambil satu kebijakan untuk mengatur, sehingga pengelolaan sampah tidak semrawut seperti saat ini,” ucapnya.

Turut hadir pada pelantikan tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) yang juga suami Bupati Serang, Yandri Susanto. Begitupun Wakil Bupati Serang, Najib Hamas ditemani sang istri.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni dalam sambutannya menyampaikan selamat bertugas kepada Zakiyah dan Najib.

“Saya mengucapkan selamat mengemban amanah dan selamat bekerja kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih masa jabatan 2025-2030 yang baru saja dilantik,” ujarnya.

Ia berharap, Zakiyah dan Najib dapat bersinergi mendorong implementasi program pemerintah pusat.

“Pelaksanaan kegiatan pada hari ini juga menjadi momentum kebersamaan, sinergi dan penyelarasan pekerjaan, program kerja, dan kegiatan pembangunan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

“Khususnya dalam implementasi program Presiden Prabowo Subianto yang meliputi, program makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, membangun sekolah unggul dan memperbaiki sekolah-sekolah. Kemudian, melanjutkan dan menambah program kesejahteraan sosial, dan menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, dan tenaga kesehatan,” imbuhnya.

Andra Soni menambahkan, Pemprov Banten juga berharap perangkat daerah Pemkab Serang dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat daerah Pemprov Banten.

“Hal ini menyangkut implementasi delapan program kreativitas Pemprov Banten, yakni Banten Bagus, Banten Sehat, Banten Cerdas, Banten Kuat, Banten Indah, Banten Makmur, Banten Ramah, dan Banten Melayani,” katanya.

Turut hadir juga sederet politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mulai dari Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu hingga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Tampak juga Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah. (*/red)

Gubernur Andra Soni Lantik Zakiyah – Najib Jadi Bupati dan Wabup Serang Masa Jabatan 2025-2030

By On Rabu, Mei 28, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni resmi melantik Ratu Rachmatu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Serang Masa Jabatan Tahun 2025-2030, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa, 27 Mei 2025.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-2317 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Serang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-2316 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Andra Soni juga ucapkan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang baru dilantik.

“Selamat semoga bisa menjalankan amanah masyarakat Kabupaten Serang dengan baik,” ucapnya.

Andra Soni juga menyampaikan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto agar Kepala Daerah fokus terhadap pemenuhan pelayanan dasar dan selalu hadir di tengah-tegah masyarakat untuk melayani, bukan dilayani.

“Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Andra Soni juga berpesan agar Pemkab Serang bersama seluruh stakeholder harus terus mengoptimalkan pelayanan dasar pada sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Selain itu juga harus turut mensukseskan program Asta Cita Presiden yang meliputi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemeriksaan Kesehatan Gratis, pembangunan sekolah unggul dan memperbaiki sekolah-sekolah, menambah program kesejahteraan sosial serta menaikan gaji ASN terutama guru, dosen dan tenaga kesehatan.

“Termasuk delapan program prioritas Provinsi Banten,” ujarnya.

Delapan program prioritas itu, kata Andra Soni, meliputi Banten Bagus melalui pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, sumber daya air dan hunian layak.

Banten Sehat yang meliputi akses kesehatan bagi masyarakat tanpa diskriminasi.

Banten Cerdas yang meliputi sekolah gratis SMA/SMK sederajat.

Banten Kuat melalui pengembangan zona ekonomi baru untuk penguatan UMKM dan penataan ekonomi.

Banten Indah yang meliputi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Banten Makmur pada sektor ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Banten Ramah, yakni ramah investasi dan pengoptimalan industri serta membuka lapangan kerja. 

“Terakhir Banten melayani yang meliputi tata kelola pemerintahan tidak korupsi dan sistem merit dalam birokrasi,” ucap Andra Soni.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah meminta doa kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang agar segala program yang akan dilaksanakan bisa berjalan dengan baik.

“Semoga kami bisa menjalankan amanah ini dengan tanggung jawab,” ujarnya.

Sebagaimana yang diamanatkan Gubernur Banten Andra Soni, Bupati yang akrab dipanggil Ratu Zakiyah mengaku akan memberikan pelayanan dasar yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Serang. Termasuk akan memberikan anggaran insentif bagi guru ngaji, madrasah, dan kader Posyandu.

“Mereka itu garda terdepan dalam melayani masyarakat,” ujarnya. (*/red)

PPWI dan IWQI DPC Lebak Sambangi Kemenag: Bahas Program 2025 dan Isu Pendidikan

By On Selasa, Mei 27, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Organisasi Pers Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) DPC Lebak menggelar audiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak. Pertemuan ini membahas program-program Kemenag untuk tahun 2025 serta menjalin silaturahmi. Kemenag pun menyatakan kesiapannya untuk bermitra dengan organisasi pers di Kabupaten Lebak – Banten. (Selasa, 27/5/2025).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kasubag TU H. Ajrum Firdaus dan Kasi Pendidikan Selamet dari Kemenag Kabupaten Lebak. Dari pihak organisasi pers, hadir Ketua PPWI DPC Lebak Abdul Kabir Al’bantani, Sekretaris Ambon, Humas Encep, serta Ketua IWQI Kabupaten Lebak, Agus Hidayat alias Kuncir.

Dalam diskusi tersebut, Ketua PPWI Abdul Kabir Al’bantani mempertanyakan program-program yang akan dijalankan Kemenag Kabupaten Lebak di tahun 2025.

“Untuk tahun 2025 ini, kegiatan Kemenag Kabupaten Lebak apa saja? Kami juga ingin menyampaikan informasi dari rekan-rekan bahwa di beberapa sekolah MTs, kondisi kursi dan meja belajar siswa banyak yang rusak, bahkan ruang kelasnya sangat memprihatinkan. Pertanyaan kami, apakah memang belum ada program perbaikan atau bagaimana?” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua IWQI Agus Kuncir menambahkan terkait isu koperasi.

“Apakah pihak Kemenag sudah mengetahui informasi soal koperasi tersebut? Apa saja langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemenag Kabupaten Lebak terhadap isu itu?” tanya Agus.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pendidikan Kemenag Lebak, H. Selamet, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dari salah satu organisasi dan menegaskan bahwa isu koperasi itu tidak ada di Kabupaten Lebak.

“Kemenag Kabupaten Lebak akan mengambil tindakan preventif guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga akan mengeluarkan himbauan tertulis kepada seluruh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) agar menjaga nama baik Kemenag,” tegasnya.

Selamet menjelaskan bahwa Kemenag akan menelusuri terlebih dahulu kebenaran isu tersebut. Namun, ia memastikan bahwa sejauh ini isu tersebut tidak ditemukan di Kabupaten Lebak.

“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari PPWI dan IWQI yang telah memberikan informasi ini. Terkait isu tersebut, kami akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Selanjutnya, akan kami tindaklanjuti dengan himbauan tertulis kepada seluruh Kepala Sekolah MTs di Kabupaten Lebak,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan penjelasan mengenai program-program Kemenag dan bantuan mebeler untuk sekolah.

“Untuk program-program di Kemenag, ada rehab ringan dan berat. Pengajuannya langsung dilakukan oleh pihak sekolah ke pusat melalui aplikasi SIMSARPRAS (Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana), baik itu untuk rehab bangunan maupun pengajuan mebeler,” tutup H. Selamet.

Kemenag Kabupaten Lebak menyatakan kesiapan untuk bersinergi dan bermitra dengan organisasi pers di Kabupaten Lebak.

(Cup/Uday)

Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni

By On Selasa, Mei 27, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) mendesak Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, untuk meminta maaf setelah dinilai menggiring Muhammadiyah secara organisatoris membela kepentingan mafia tanah.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator AMM, Rimbo Bugis, yang menilai tindakan Gufroni telah mencoreng integritas Muhammadiyah sebagai organisasi.

“Tindakan Gufroni bukan hanya tidak etis, tapi juga telah merusak marwah dan wibawa Muhammadiyah sebagai organisasi yang menjunjung tinggi keadilan dan integritas,” tegas Rimbo dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Rimbo juga mendorong Pimpinan Pusat Muhammadiyah membentuk tim independen untuk melakukan investigasi dan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kami juga mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dari jabatannya saat ini di LBH Muhammadiyah,” lanjutnya.

Kritik terhadap manuver Gufroni juga disampaikan oleh warga Muhammadiyah, Paman Nurlette, yang merupakan mantan Ketua Presidium Sidang Muktamar DPP IMM. Ia menyebut Gufroni telah melakukan kesalahan fatal karena gegabah membawa nama Muhammadiyah untuk membela pihak yang terlibat kasus pemalsuan surat tanah.

“Gufroni membawa Muhammadiyah membela Charlie Candra tanpa memahami kasus sebenarnya. Ini bukan sengketa lahan melawan PIK2, tetapi pemalsuan dokumen tanah oleh Sumita Candra, ayah Charlie Candra, berupa tanda tangan pemilik asli tanah The Pit Nio sejak tahun 1993, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang,” jelasnya.

Nurlette menambahkan bahwa kasus Charlie Candra telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak etis jika masih dikomentari atau dibela.

“Kalau Gufroni ingin membela kaum marjinal, seharusnya ia mengadvokasi hak ahli waris The Pit Nio sebagai korban pemalsuan dokumen oleh Sumita Candra, bukan sebaliknya menggiring Muhammadiyah untuk membela anaknya, Charlie Candra, yang merupakan mafia tanah,” pungkasnya. (*/red)

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

By On Selasa, Mei 27, 2025

 


Lampung Barat, KabarViral79.Com – Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Puskesmas merupakan limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan yang mengandung zat berbahaya dan beracun. Limbah ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti limbah infeksius, produk farmasi kadaluarsa, bahan kimia kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi, hingga peralatan medis yang mengandung logam berat, Selasa, (27/5/2025). 

Pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Proses pengelolaan yang benar meliputi kegiatan pemilahan, penyimpanan sementara, pengangkutan, dan pengolahan limbah secara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Puskesmas Buay Nyerupa yang berada di Kecamatan Sukau, Desa Pagar Dewa. Terlihat bahwa limbah B3 dari Puskesmas tersebut dibuang secara sembarangan dan dibiarkan begitu saja. Di lokasi pembuangan sampah ditemukan beberapa bekas jarum suntik dan obat-obatan, yang jelas tergolong sebagai limbah B3.

Zainudin, perwakilan dari LSM Trinusa Lampung Barat, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyatakan akan melaporkan pihak Puskesmas kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup karena tindakan tersebut dinilai mencemari kesehatan masyarakat.

“Saat melakukan investigasi, kami melihat beberapa limbah B3 berserakan di tengah tumpukan sampah yang bukan tempatnya. Kami juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak Puskesmas, namun tidak mendapat tanggapan. Maka dari itu, akan kami laporkan ke dinas terkait,” ujarnya.

Penyimpanan limbah B3 dari Puskesmas seharusnya dilakukan sesuai standar yang ditetapkan, dengan wadah khusus dan di lokasi yang aman. Pengangkutan juga harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku.

Pengolahan limbah B3 bertujuan menghilangkan potensi bahayanya, misalnya melalui proses sterilisasi, inkubasi, atau insinerasi. Pengolahan ini hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan memenuhi syarat teknis yang berlaku.

Dengan pengelolaan limbah B3 yang benar, Puskesmas dapat membantu melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan dari dampak negatif bahan berbahaya tersebut.

“Dari temuan kami, tampaknya pihak Puskesmas sama sekali tidak memikirkan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar. Maka hal ini harus segera disikapi. Kami juga menuntut agar pihak Puskesmas bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” tandasnya.

(IMRONI)

Program Sekolah Gratis Andra – Dimyati, Sekolah Swasta Wajib Jalin Kerja Sama Tiga Tahun

By On Selasa, Mei 27, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Provinsi Banten diwajibkan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selama minimal tiga tahun dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang menjadi dasar hukum program tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, Pergub terkait Program Sekolah Gratis telah selesai disempurnakan.

“Ada beberapa poin yang dipertajam dan disesuaikan dengan arahan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,” ujar Deden, Minggu, 25 Mei 2025.

Salah satu poin utama yang diperkuat adalah kewajiban sekolah swasta peserta program untuk menjamin pembebasan biaya pendidikan siswa selama tiga tahun penuh.

“Siswa yang diterima pada tahun ajaran baru harus mendapatkan pendidikan gratis hingga lulus. Oleh karena itu, kerja sama harus berlangsung selama tiga tahun,” tegas Deden yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini.

Ia menjelaskan, program ini akan mengikat pendanaan untuk siswa angkatan tahun ajaran 2025/2026. Jika sekolah memutuskan tidak melanjutkan kerja sama untuk tahun ajaran berikutnya, hal itu diperbolehkan. Namun, sekolah tetap wajib memberikan pendidikan gratis kepada siswa yang sudah terdaftar hingga mereka lulus.

“Perjanjian kerja sama berlaku tiga tahun. Siswa angkatan 2025/2026 tidak boleh dirugikan,” ujarnya.

Terkait penyaluran bantuan, Pemprov Banten akan menyalurkan dana langsung ke rekening siswa yang dikunci selama tiga tahun. Mekanisme ini telah diatur dalam Pergub, termasuk tahapan seleksi, penyaluran bantuan, serta sistem pertanggungjawaban dan pengawasan.

Deden juga menyampaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah merampungkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai turunan Pergub. Saat ini, kata Deden, Juknis tersebut sedang direviu oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Setelah proses review selesai, regulasi akan segera disosialisasikan kepada seluruh sekolah swasta di Banten.

Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman menambahkan, kerja sama program berlaku bagi siswa dari kelas X hingga kelas XII. Sekolah swasta yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi, mulai dari penundaan pencairan bantuan hingga pemutusan kerja sama.

“Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin operasional sekolah jika ditemukan pelanggaran hukum. Ini untuk memastikan bahwa hak siswa untuk memperoleh pendidikan gratis selama tiga tahun tetap terjamin,” tandas Lukman. (*/red)

Puluhan Guru Seni dan Prakarya Tingkat SMP di Bireuen Dibekali Pelatihan Seni Kearifan Lokal

By On Selasa, Mei 27, 2025

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Dr Muslim, M.Si saat membuka pelatihan Seni Budaya dan Prakarya tingkat SMP di Kabupaten Bireuen, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Senin, 26 Mei 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Puluhan guru Seni Budaya dan Prakarya tingkat SMP di Kabupaten Bireuen dibekali pelatihan khusus tentang Seni Budaya dan Prakarya.

Pelatihan tesebut dilaksanakan oleh Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen dilaksanakan selama tiga hari dan berakhir pada 28 Mei 2025.

Pelatihan Seni dan Prakarya tersebut dibuka oleh Kepala Pendidikan dan Kebudayaan  Bireuen, Dr Muslim, M.Si di Aula Wisma Bireuen Jaya, dengan mengusung tema Dengan Seni Hidup Indah, Dengan Tradisi Hidup Terarah, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam arahannya Muslim menyebutkan, pelatihan ini diembankan guna  meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar kedua mata pelajaran tersebut.

Muslim mengatakan, tujuan utamanya pelatihan ini mengembangkan kemampuan guru dalam merancang pembelajaran inovatif, menggunakan media interaktif, dan memberikan wawasan tentang seni kearifan lokal dan prakarya.

“Kita harus mengakui, kalau kearifan lokal memiliki peran penting dalam pembentukan karakter siswa dalam melestarikan budaya daerah khususnya budaya daerah,l khususnya di Kabupaten Bireuen,” katanya.

Puluhan Guru Seni Budaya dan Prakarya tingkat SMP di Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan khusus tentang Seni Budaya dan Prakarya, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Senin, 26 Mei 2025. 

Menurut Muslim, mengintegrasikan kearifan lokal dalam pendidikan, maka siswa dapat menjadi generasi penerus yang memiliki identitas budaya yang kuat dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang harmonis dan berbudaya.

“Kearifan lokal itu penting, siapa lagi yang menjaga dan melestarikannya, kalau bukan kita, jangan sampai kita terpengaruh dan didominasi oleh budaya asing yang mungkin bersifat negatif,” ujar Muslim.

Sebelumnya Kabid PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen Abdul Majid, SH, MM dalam laporannya menyebutkan, pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai 26 hingga 28 Mei 2025 di Bireuen Jaya.

Abdul Majid mengatakan, pesertanya sebanyak 79 orang, yakni guru mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya jenjang SMP dalam Kabupaten Bireuen.

“Selama pelatihan ini, kami ikut menghadirkan dua narasumber dari Institut Seni Budaya Indonesia Provinsi Aceh yang akan memaparkan berbagai materi strategi, yaitu Arismunandar M.Ag dan Achmad Zaki, M.A,” sebut Abdul Majid. (Joniful Bahri)

Intan Nurul Hikmah Imbau Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Ingin Mengkhitankan Anaknya Gratis Hubungi Yayasan Al Matinia

By On Selasa, Mei 27, 2025

Wabup Tangerang, Intan Nurul Hikmah. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Sejak berdiri tiga tahun lalu, Yayasan Al Matinia hampir tak pernah absen dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.

Salah satu kegiatan sosial yang dilakukan yayasan yang beralamat di Kalipaten RT 04 RW 04, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua ini, yaitu layanan khitan gratis bagi anak, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang.

Dalam pelaksanaan khitan, Yayasan Al Matinia bekerja sama dengan sembilan Klinik yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tigaraksa, Binimg Curug, Paju Haji, Mauk Kronjo dan Cisauk.

“Bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin anak-anaknya dikhitan gratis dengan layanan memadai, silahkan hubungi kami, Yayasan Al Matinia atau bisa menghubungi nomor telepon 0813-8999-9091,” kata pemilik Yayasal Al Matinia, Abdul Matin kepada awak media, Senin 26 Mei 2025.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin mengkhitankan anaknya secara gratis bisa menghubungi Yayasan Al Matinia yang beralamat di Kalipaten RT 04 RW 04, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua.

“Semoga anak-anak di Kabupaten Tangerang menjadi tumbuh sehat dan mendapatkan layanan fasilitas khitan gratis,” tutupnya. (Reno)

KPK Sita Delapan Aset Tanah dan Bangunan di Surabaya Terkait Kasus ASDP

By On Senin, Mei 26, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Dalam upaya mengusut dugaan kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang sita delapan tanah dan bangunan di wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

“Dari delapan bidang tersebut, tiga di antaranya adalah rumah yang berada di kompleks perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp 500 miliar,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 25 Mei 2025.

“Delapan bidang tersebut merupakan bagian dari assets senilai Rp 1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024,” sambungnya.

Selain memasang plang penyitaan, KPK juga menggeledah dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya. Kemudian, menyita uang tunai Rp 200 juta, perhiasan Rp 800 juta, satu jam tangan mewah berlapis berlian dan cincin berlian.

“Pemasangan tanda penyitaan, penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK dalam proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” ujarnya.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA). 

“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYA dan HM,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis, 13 Februari 2025. 

Lembaga antirasuah itu juga menyatakan, terdapat kerugian negara mencapai Rp 893 miliar atas transaksi akuisisi itu.

KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam.

Kasus korupsi itu berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. (*/red)

Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

By On Senin, Mei 26, 2025

Jaksa dan Staf Kejari Deliserdang, Sumut, dibacok. Diduga terkait penanganan kasus. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai tata usaha Acensio Hutabarat (25) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan dibacok Orang Tak Dikenal (OTK).

Insiden pembacokan itu diduga terkait penanganan perkara.

“Pembacokan diduga ada kaitan dengan penanganan perkara (sedang diusut),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Minggu, 25 Mei 2025.

Namun, Harli tidak merinci perkara apa yang sedang ditangani jaksa tersebut. Ia hanya menyampaikan, kalau korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Colombia, Medan.

“(Dirawat) di Rumah Sakit Colombia Medan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian telah menangkap dua pelaku pembacokan Jhon dan Acensio di dua lokasi berbeda.

Pelaku berinisial APL alias Kepot, otak pelaku pembacokan yang menjabat sebagai salah satu pimpinan organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) ditangkap di Deliserdang. Sedangkan pelaku kedua, SD alias Gallo, berperan sebagai eksekutor ditangkap di Binjai. 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Roham mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Purba, dalam operasi yang berlangsung cepat hanya dalam waktu 10 jam.

“Keduanya adalah residivis kasus 365,” ujar Siti.

Menurutnya, insiden pembacokan itu terjadi di ladang sawit milik korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai, pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025.

Saat itu, kedua korban datang untuk memanen sawit. Jaksa Jhon dan Acensio tiba di ladang sekitar pukul 09.35 WIB.

Tiba di lokasi, Acensio sempat menghubungi Dodi, honorer Kejari Deliserdang, agar menyampaikan pesan kepada Kepot, Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Deliserdang, untuk datang ke lokasi ladang.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.15 WIB, dua pria tak dikenal datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu. 

Mereka membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam jenis parang. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menyerang dan membacok korban.

Tujuh menit berselang, dua saksi bernama Safari dan Mean Purba tiba di lokasi untuk menimbang hasil panen. Mereka mendapati korban bersimbah darah dan segera membawa keduanya ke RSUD Lubuk Pakam. (*/red)

Ketua DPR Minta Wacana Tambahan Dana Parpol dari APBN Dikaji

By On Senin, Mei 26, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua DPR RI, Puan Maharani merespon soal usulan kenaikan dana bantuan untuk Partai Politik (Parpol).

Dia berpesan, jangan sampai usulan kenaikan dana Parpol itu mengabaikan kemampuan keuangan negara.

“Intinya, konteksnya adalah supaya jangan ada, antikorupsi, cuma kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)-nya mencukupi,” kata Puan kepada wartawan, Minggu, 25 Mei 2025.

Puan tidak menyebutkan secara detail besaran dana yang semestinya diberikan untuk Parpol. Namun, dia mengatakan, usulan tersebut harus dikaji lebih lanjut.

“Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat, ya kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengusulkan Parpol diberikan dana besar dari APBN.

Dalam pandangannya, penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.

Oleh karena itu, dia mengusulkan pemberian dana Parpol yang besar agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik.

Sebagaimana diketahui, pengaturan bantuan keuangan Parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Aturan itu menyebutkan Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*/red)

Wagub Dimyati Sebut Catur Positif dalam Membentuk Karakter Anak

By On Senin, Mei 26, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, catur positif dalam membentuk karakter anak sejak dini.

Dia pun memberikan apresiasi kepada anak-anak yang turut berpartisipasi dalam Kejuaraan Catur Bupati Tangerang Cup 2025.

“Saya merasa bangga dan bahagia melihat begitu banyak pecatur cilik yang ikut serta, Ini luar biasa. Mereka bukan hanya bermain, tapi juga belajar berpikir, bersabar, dan bertanggung jawab,” kata Dimyati saat memberikan sambutan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, Minggu, 25 Mei 2025.

Dia menilai, catur merupakan permainan edukatif yang bisa memberikan dampak besar dalam perkembangan mental anak.

Menurutnya, melalui catur, anak-anak diajarkan untuk merancang strategi, menganalisis situasi, serta mempertimbangkan konsekuensi dari setiap langkah yang diambil.

“Catur melatih konsentrasi dan kesabaran. Ini sangat penting untuk anak-anak. Mereka jadi terbiasa berpikir sebelum bertindak, dan memahami bahwa setiap keputusan memiliki dampak,” ujarnya.

Dimyati juga menyoroti dampak emosional positif dari permainan ini. Ia menyebut, kemenangan dalam catur bisa menumbuhkan rasa percaya diri anak.

“Ketika mereka bisa menyelesaikan permainan dengan baik atau bahkan menang, itu memberi mereka rasa bangga dan memotivasi untuk terus belajar, baik dalam permainan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Dimyati pun menyatakan komitmennya untuk mendukung kegiatan serupa di masa depan.

Ia berharap, lebih banyak anak-anak Banten yang mencintai catur dan menjadikannya sebagai bagian dari proses tumbuh kembang mereka.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dalam kesempatan yang sama berharap kejuaraan ini dapat digelar rutin setiap tahun sebagai bagian dari pembinaan olahraga dan mental generasi muda.

“Olahraga seperti catur bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga pendidikan karakter. Harus terus kita dorong agar masyarakat, terutama anak-anak, bisa merasakan manfaatnya,” ujar Maesyal.

Diketahui, turnamen yang digelar oleh Percasi Kabupaten Tangerang itu diikuti oleh 401 peserta dari 17 kategori usia, baik junior maupun senior, dengan sistem pertandingan Swiss. (*/red)

Diduga Kegiatan Cut and Fill, Badan Jalan di Cibeber, Dikeluhkan Pengguna Jalan Lantaran Menjadi Licin

By On Senin, Mei 26, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Pengguna jalan keluhkan ceceran material tanah yang menutupi badan jalan, tepatnya di Kampung Warung Kurupuk, Desa Cikotok dan Kampung Nagrak Desa Ciherang Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Senin 26 Mei 2025.

Ceceran material tanah tersebut berasal dari kegiatan cut and fill yang ada di wilayah tersebut.

Lalu lalang dump truck yang keluar masuk mengangkut material tanah, serta hujan yang mengguyur menyebabkan tumpukan material tanah di badan jalan.

“Kami merasa terganggu dengan aktivitas ini, karena jalan penuh dengan tanah, licin. Rawan terjadi kecelakaan. Apalagi saat hujan seperti sekarang ini,” Ujar Resti, pengguna jalan yang berhasil ditemui, Senin, 26 Mei 2026.

Belum diketahui secara pasti pemilik cut and fill tersebut. Seperti halnya disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cibeber, Jumali. Dirinya mengatakan bahwa tidak mengetahui pemilik kegiatan tersebut.

“Saya tidak tau pemilik kegiatan cut and fill tersebut termasuk perijinannya pun saya tidak mengetahuinya,” ujar Jumali.

Terpisah, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPTD PJJ) Lebak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Firman Zuliansyah berjanji akan melakukan teguran kepada pemilik cut and fill tersebut.

“Kami akan tegur pemilik kegiatan untuk segera membersihkan badan jalan” katanya singkat.

(Cup/Uday)

Terdakwa Judol Sebut Budi Arie Bersih dan Tidak Menerima Aliran Dana Judol, LAKSI: Bantah Semua Opini Liar!

By On Senin, Mei 26, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) merespons penyataan Terdakwa kasus Judi Online (Judol) Kominfo, Zulkarnaen Apriliantony yang menyatakan, bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi tidak menerima uang sepeser pun dari praktik penjagaan situs Judol.

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi mengatakan, dengan adanya pernyataan terdakwa di persidangan maka membantah semua opini liar media.

“Media online seharusnya meminta maaf kepada Budi Arie atas kesalahan dalam pemberitaan yang telah viral, terutama menyangkut kesalahan yang menyebutkan adanya aliran dana judol ke Budi Arie tersebut, karena mengakibatkan kerugian atau dampak negatif bagi Budi Arie,” ujar Azmi melalui keterangan tertulisanya, Senin, 26 Mei 2025.

Menurutnya, permintaan maaf itu penting untuk menjaga kredibilitas media dan menunjukkan tanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.

“Kami sudah muak dengan berbagai framing yang tidak benar, ada orang yang sengaja bermain untuk mengganggu stabilitas politik, sehingga opini di media sengaja dibikin heboh, dan tidak wajar. Kami menduga ada pihak yang melakukan pengalihan isu,” pungkas Azmi.

“Apa yang dilakukan oleh orang-orang dalam memframing Budi Arie sudah keluar batas. Opini ini terkesan dipaksakan agar adanya sentimen negatif terhadap Budi Arie, ada motif tersembunyi di balik framing media untuk tujuan tertentu. Rakyat sudah cerdas dan tidak termakan oleh berbagai opini hoax yang tidak benar ini,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus Judol Kominfo, Zulkarnaen Apriliantony mengatakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi tidak menerima uang sepeser pun dari praktik penjagaan situs Judol.

“Ini saya pengin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian,” kata Zulkarnaen Apriliantony di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Zulkarnaen mengatakan, aktivitas penjagaan situs judi online yang dijalankannya bersama para terdakwa lain berada di luar pengetahuan Budi Arie.

Dia memastikan Budi tidak tahu sama sekali soal itu.

“Saya bisa pertanggung jawabkan, dunia akhirat. Itu saja,” ujarnya.

“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke Budi Arie akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung dia proses hukum. Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” tukasnya.

Sementara itu, Budi Arie Setiadi mengaku siap membuktikan dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.

Budi menyebut, para tersangka sengaja menjual namanya agar kejahatan yang dilakukan berjalan mulus. (*/red)

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka WN dan MJ Diterima PN Serang, Kapolri sebagai Termohon I

By On Senin, Mei 26, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Para Penasehat Hukum dari Kantor Hukum UJK dan partners mewakili Indri Agustiani dan Fitri (Istri dari tersangka WN dan MJ-red) melakukan pendaftaran permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Salah satu Penasehat Hukum, Yusuf Saefulah SH mengaku, bersyukur permohonan Praperadilan yang berkaitan kasus yang melibatkan tersangka WN dan MJ diterima PN, dengan Nomor Perkara: 8/ Pid. Pra/ 2025/ PN Srg.

“Kami sudah siap menghadapi sidang pertama. Kemungkinan 14 hari kerja ke depan di PN Serang. Klien kami hanya menuntut keadilan, akibat dari perlakuan oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dan klien kami sudah membuat surat aduan terbuka kepada Kapolri Cq Biro Wassidik Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Yusuf kepada awak media PN Serang, Senin, 26 Mei 2025.

Yusuf mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang sedang dijalankan Polda Banten, namun dalam penegakan hukum tersebut harus PRESISI berkeadilan dan mengedepankan praduga tak bersalah.

Karena, kata dia, kasus ini diawali dari perjanjian pembiayaan antara debitur dan kreditur yang masuk ranah keperdataan, dan bila ada perselisihan di antara keduanya, maka dapat diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri.

“Ini untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan tersangka WN dan MJ tersebut. Sebab berdasarkan keterangan dari keluarga MJ sampai saat ini keluarganya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penangkapan. Istri tersangka MJ tahu dari rilis berita Humas Polda Banten,” ujarnya.

Istri tersangka WN, Indri mengaku kecewa atas pelayanan Kepolisian di Polda Banten, karena pada tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, dirinya didampingi Penasehat Hukum mendatangi Rutan Polda Banten untuk memastikan apakah benar suaminya ditangkap, namun ditolak oleh penyidik bernama Agung, begitu juga oleh Polisi yang ada di bagian Tahti, mereka tidak berani mengeluarkan tersangka kalau tidak ada rekomendasi dari penyidik, penjaga di Bagian Tahti menolak kedatangan Indri dan Penasehat Hukumnya.

Indri pun curiga, kenapa dia sebagai istri dan Penasehat Hukum mau bertemu dengan suaminya tidak diperbolehkan.

“Memangnya suami saya ini apakah terlibat terorisme, apa? sambil nada kesal,” kata Indri.

“Saya akan membela suami saya dan akan melaporkan penyidik dan penjaga di Bagian Tahti ke Mabes Polri, untuk memeriksa penjaga Tahti, saya takut suami saya tidak diperlakukan secara manusiawi saat ditahan,” tutupnya. (*/red)

Dana BOP Diduga jadi Bancakan, Kuasa Hukum Kabarindo Laporkan 17 PKBM dan 1 SKB Kaur ke Kejaksaan

By On Senin, Mei 26, 2025



Bengkulu, KabarViral79.Com – Dunia pendidikan di Kabupaten Kaur, Bengkulu, tengah diguncang skandal besar. Sebanyak 17 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kaur oleh kuasa hukum Media Online Kabarindo Multi Media Grup, Pesbian Fajrin. SH, Senin (26/5/2025). Laporan ini dilayangkan atas dugaan manipulasi data besar-besaran untuk mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik berupa BOP dari APBN Pusat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini dugaan kejahatan sistematis yang merampok uang negara dengan dalih pendidikan,” tegas Pesbian Fajrin, SH dengan nada geram. Ia menyebutkan bahwa indikasi manipulasi data penerima manfaat program pendidikan non-formal ini sangat mencolok dan tak bisa lagi ditutupi.

Menurutnya, modus yang digunakan terbilang klasik namun tetap mematikan, mendongkrak jumlah siswa fiktif, mengakali data pelaporan kegiatan, dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban demi mencairkan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah dari pemerintah pusat. “Apa bedanya dengan koruptor kelas kakap jika dana pendidikan untuk rakyat justru dijadikan ladang bancakan,” sindirnya.

Fajrin juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, yang diduga membiarkan kebusukan ini membusuk begitu lama. “Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau sengaja tutup mata demi ikut mencicipi manisnya kue DAK? Ini akan kami bongkar tuntas,” tambahnya.

Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan ke Kejari Kaur disertai dengan bukti-bukti konkret berupa dokumen, rekaman, dan kesaksian. “Kami tidak main-main. Jika Kejaksaan tidak segera bergerak, kami akan naikkan kasus ini ke level provinsi bahkan pusat. Rakyat berhak tahu siapa yang mempermainkan dana pendidikan mereka.”

Skandal ini, lanjutnya, bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan alternatif yang seharusnya menjadi harapan bagi warga yang tidak bisa mengakses sekolah formal. “Yang mereka rusak bukan Cuma anggaran, tapi masa depan anak bangsa,” tandas Fajrin. (*/red)

Gubernur Banten Resmikan Pembukaan RSUD Cilograng di Acara Tasyakuran

By On Senin, Mei 26, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng resmi dibuka untuk masyarakat melalui acara tasyakuran sekaligus peresmian operasional UPTD RSUD Cilograng yang dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni. Acara ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Kecamatan Cilograng dan sekitarnya yang selama ini mendambakan layanan kesehatan yang lebih dekat dan memadai, Senin (26/05/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Banten menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan RSUD Cilograng. Ia berharap rumah sakit ini dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjadi pusat rujukan yang andal di wilayah selatan Banten.



Ini adalah komitmen kami untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Banten, termasuk di daerah perbatasan seperti Cilograng,” ujar Gubernur.

Acara tasyakuran diisi dengan doa bersama, pemotongan tumpeng, serta peninjauan langsung fasilitas RSUD oleh Gubernur dan para pejabat daerah. Kehadiran RSUD Cilograng diharapkan mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan dasar dan lanjutan bagi warga Lebak Selatan serta sekitarnya.

(Cup/Uday)

Surat Terbuka untuk Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan

By On Senin, Mei 26, 2025

Foto Ilustrasi.

SERANG, KabarViral79.Com Indri Agustiani dan Fitri, istri dari tersangka WN dan MJ yang ditangkap dan ditahan petugas Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis, 22 Mei 2025, mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri.

Melalui surat terbuka itu, mereka berharap Kapolri dapat memerintahkan Biro Wassidik Mabes Polri untuk memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Cq Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.


Berikut salah satu pentikan isi dari surat terbuka tersebut:

Bahwa serangkaian tindakan penyidik atas kesewenang - wenangannya dalam menegakkan hukum menimbulkan kerugian terhadap suami para pemohon atas terampasnya hak-hak asasi suami para pemohon (Ib, merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh penegak hukum ic Kepolisian untuk mencapai proses penentuan sebagai tersangka dalam perkara a quo.

Adanya prosedur ketentuan hukum dimaksudkan agar tindakan penyelidikan/ penyidikan ic. Suami para pemohon (Indri Agustiani dan Fitri) tidak sewenang-wenang mengingat suami para pemohon mempunyai hak asasi yang harus dilindungi; 

a. Kami mengkritisi Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010, Pasal 139 Ayat 2, yang tidak dijalankan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, yang dapat diartikan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum dan penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten melawan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa Kapolri telah membentuk lembaga yang disebut Biro Wassidik untuk mengawasi penyidik diseluruh Indonesia kami nilai telah gagal, hal ini dapat dilihat dari cara kerja penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang tidak profesional dan prosedural melawan Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dan KUHP Pasal 63 KUHP serta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, Pasal 5 huruf h dan i. 

Penegakan hukum yang dilakukan Penyidik menangani perkara yang bukan wewenangnya karena perkara ini adalah perkara khusus Lex Specialis terkait perjanjian pokok tentang hutang piutang dan perjanjian assesoir tentang perjanjian ikutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam hal ini (Kapolri) tidak melakukan kontrol melalui Biro Wassidik Mabes Polri, akibat perbuatan Dirreskrimum Cq Penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten, maka Kapolri melalui Divisi Propam harus mengevaluasi seluruh penyidik di Polda Banten dan memeriksanya, dan memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, agar kedepan dalam penegakan hukum benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat. 

(gus/red)

Isak Tangis Warnai Pelepasan 378 CJH Kabupaten Bireuen

By On Senin, Mei 26, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis melepas Calon Jamaah Haji (CJH ) Bireuen menuju Asrama Haji Banda Aceh, di Halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Minggu, 25 Mei 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Isak tangis warnai pelepasan 378 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Bireuen, di areal halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen, Minggu sore, 25 Mei 2025.

Seluruh CHJ Bireuen dilepas oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST, menuju Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh.

“Ini suatu kehormatan bagi kita semua bisa terlibat pada pelepasan seluruh calon jamaah haji Kabupaten Bireuen. Keberangkatan bapak ibu menjadi inspirasi bagi kita untuk menjadi lebih giat dalam menjalankan agama, meningkatkan keimanan, dan mengamalkan nilai-nilai islam dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Bupati Bireuen Mukhlis sebelum pelepasan.

“Mari kita haturkan selamat dan doa terbaik kepada jemaah haji yang akan kita lepas keberangkatannya hari ini,” imbuhnya. 

Mukhlis juga mengajak para jemaah untuk menjaga niat, kesehatan, dan kekompakan, serta melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan penuh keikhlasan, kesabaran, dan kedisiplinan sesuai tuntunan syariat.

“Semoga menjadi haji yang mabrur dan kembali kepada kita dengan keberkahan dan ampunan dari Allah SWT,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Dr. H. Jufliwan, SH, MM menyebutkan, keseluruh CJH Bireuen yang diberangkatkan ke tanah suci tahun ini berjumlah 385 orang.

Dirincikannya, untuk CJH reguler dari Bireuen berjumlah 378 orang terdiri 133 jemaah laki-laki dan 245 jemaah perempuan, dan ikut didampingi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter BTJ Aceh dari Kabupaten Bireuen empat orang dan Petugas Haji Daerah (PHD) tiga orang.

“Seluruh jemaah dari Kabupaten Bireuen tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 9 Embarkasi Banda Aceh,” sebutnya. 

Sedangkan calon jemaah haji termuda, Rahmad Awla (20 tahun), asal Desa Ulee Blang, Kecamatan Jeunieb, dan jamaah haji tertua Fatimah Mahmud (94 tahun), asal Desa Cot Baroh, Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

“Seluruh Calon Jamaah Haji Kabupaten Bireuen diterbangkan ke Jeddah, 26 Mei pukul 21.25 WIB, dan dijadwalkan tiba di Arab Saudi pada 27 Mei pukul 01.30 waktu setempat,” terangnya. (Joniful Bahri)

LSM GERHAMTRA Soroti Pembangunan Jalan Lapen di Desa Cempaka: Anggaran Besar, Hasil Minim

By On Minggu, Mei 25, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Proyek pembangunan jalan poros desa (lapen) di Desa Cempaka, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, menuai kritik tajam dari masyarakat dan LSM. Pekerjaan ini diduga dikerjakan tidak maksimal, bahkan dicurigai adanya pengurangan material penting seperti aspal. Minggu, 25 Mei 2025.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang sangat memprihatinkan. Lapisan aspal tampak sangat tipis hingga terlihat tanah dasarnya, sementara bagian screeding justru terlalu tebal dan tidak proporsional. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap daya tahan jalan tersebut.

“Bagaimana jalan ini bisa bertahan lama kalau kualitas pengerjaannya seperti ini? Jelas terlihat asal jadi,” ujar salah satu warga pengguna jalan.

Menurut warga lainnya, kondisi jalan bergelombang dan tidak nyaman dilalui. “Menurut saya ini hanya formalitas. Seolah-olah proyek dijalankan hanya untuk menggugurkan kewajiban, bukan demi manfaat jangka panjang. Yang penting selesai dan untung,” ujarnya beberapa hari lalu.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Cempaka, Samun, beliau tidak ditemukan di kantor desa. Salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa Kades sudah pulang dan menyarankan untuk menemui di rumahnya. Namun, saat didatangi ke kediamannya, Kades juga tidak berada di tempat.

Tak berhenti di situ, awak media mencoba menghubungi lewat pesan WhatsApp. Pesan terbaca, namun tidak mendapatkan tanggapan apa pun. Sikap diam ini menimbulkan dugaan bahwa Kepala Desa enggan memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Rohim, dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Hak Asasi Manusia (LSM GERHAMTRA), menyayangkan sikap tertutup tersebut. “Seharusnya sebagai pemimpin desa, beliau terbuka terhadap publik dan siap menjelaskan. Bukan justru terkesan menghindar dari wartawan atau LSM,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum memberikan keterangan resmi. Media dan LSM akan terus menggali informasi lanjutan untuk pemberitaan selanjutnya.

(Heru Kz/Cup)

Banjir Tahunan Kembali Terjadi di Sungai Cibinuangeun, Warga Desa Cipedang Menderita dan Minta Pemerintah Cari Solusi

By On Minggu, Mei 25, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Air mata dan keputusasaan kembali membasahi Kampung Sukamaju RT 010 RW 003, Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu, 25 Mei 2025.

Banjir yang datang silih berganti seolah menjadi tamu abadi yang tak kunjung pergi, meninggalkan luka dan kerugian mendalam bagi warga Kampung Sukamaju, Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam.

“Setiap tahun pasti banjir, dan tahun ini, tepatnya tahun 2025, sudah kedua kalinya banjir di Kampung Sukamaju. Entah sampai kapan penderitaan ini berakhir,” lirih Mustopa, seorang warga, mencerminkan nestapa yang dirasakan seluruh warga di desanya.

Mustopa menambahkan, “Tak hanya saya yang merasakan nestapa ini, tetapi juga para petani dan warga lainnya, khususnya di Kampung Sukamaju, Desa Cipedang, merasakan hal yang sama. Ironisnya, bencana tahunan ini seolah tak mampu menggugah komitmen Pemerintah Daerah, baik kabupaten ataupun provinsi, untuk mencari solusi penanganan permanen,” ungkapnya.

“Saya berharap kepada instansi terkait agar segera ada solusi permanen di Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, khususnya di Kampung Sukamaju,” pungkasnya.

(Cup/Uday)