-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemkab Tangerang Dorong Pembangunan TPS 3R di Kawasan Perumahan, Usaha dan Industri

By On Selasa, September 23, 2025

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid saat meninjau lokasi TPS 3R milik Pengembang Suvarna Sutera di Kecamatan Sindangjaya, Senin, 22 September 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mendorong agar kawasan permukiman dan perumahan, kawasan usaha dan industri untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di kawasannya masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid saat meninjau lokasi TPS 3R milik Pengembang Suvarna Sutera di Kecamatan Sindangjaya, Senin, 22 September 2025.

“Sesuai arahan dari Bapak Menteri LH, bahwa setiap kawasan, baik itu kawasan usaha, industri maupun kawasan perumahan harus memiliki tempat pengolahan sampah TPS 3R. Kami akan terus mendorong agar kawasan-kawasan tersebut bisa membangun TPS 3R di lingkungannya masing-masing untuk mengurangi volume sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin,” ujar Bupati Maesyal.

Menurutnya, dengan adanya TPS 3R di masing-masing kawasan, selain bisa sangat membantu mengurangi volume sampah sebelum diangkut ke TPA, juga ada nilai ekonomi yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya.

“Di TPS 3R ini, sampah bisa diolah menjadi bahan yang lebih bermanfaat dan bernilai ekonomis. Dari sampah organik bisa untuk budidaya maggot, pupuk, terus ada budidaya lele. Dari sampah nonorganik, abunya bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan paving block,” ujarnya.

Dia pun mengucapkan terima kasih dan mengapresisasi langkah yang dilakukan Pengembang Suvarna Sutera dengan TPS 3R-nya yang mampu mengolah sekitar lima ton sampah dalam waktu satu setengah hari. 

“Pengolahan sampah yang dilakukan di Suvarna Sutra ini minimal sudah mengurangi jumlah sampah yang kita angkut ke TPA setiap harinya dan kita lihat bersama tadi, sampahnya juga bisa diolah menjadi bahan yang ada nilai ekonomisnya. Maggot bisa dijual seharga Rp 4.000 per kilogram,” ujarnya.

Dia berharap, sistem TPS 3R yang dimiliki Suvarna Sutera tersebut nantinya bisa menjadi model dan selanjutnya diadopsi di kawasan perumahan lainnya dan di setiap kecamatan.

“Ini bisa menjadi model dan selanjutnya bisa diadopsi untuk kawasan-kawasan lainnya dan di setiap kecamatan. Selain itu, pemerintah daerah juga terus membuka peluang bagi pihak lainnya untuk menggunakan teknologi lain yang lebih praktis dalam pengelolaan sampah,” tuturnya.

Dia juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dan membiasakan diri hidup bersih, tidak membuang sampah sembarangan.

“Kepada seluruh masyarakat, tak henti-hentinya kami mengimbau agar lebih tertib, tidak buang sampah sembarangan. Kelola sampah dengan lebih bijak, jangan buang sampah di bahu-bahu jalan,” pungkasnya. (Reno)

Kajari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan, Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai

By On Selasa, September 23, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH bersama Jaksa Fasilitator memimpin proses perdamaian antara tersangka dan korban, tindak pidana penganiayaan tersangka berinisial MA. Perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bireuen, Senin, 22 September 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH bersama Jaksa Fasilitator memimpin proses perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial MA.

Perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Senin, 22 September 2025.

Proses mediasi dihadiri langsung oleh Kajari Bireuen, pihak keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula pada Selasa, 27 Mei 2025, di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Peristiwa terjadi setelah anak tersangka MA pulang mengaji sambil menangis dan mengaku rambutnya dijambak oleh seorang anak.

Mendengar hal itu, tersangka mendatangi orang tua anak tersebut, namun situasi berubah menjadi keributan hingga tersangka melakukan pemukulan terhadap dua korban, yakni Ramlah dan Mutia Rahmi.

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyampaikan, proses perdamaian ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Selanjutnya, perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar dapat disetujui penghentian penuntutannya. (Joniful Bahri)

Pemkot Cilegon Janji Periksa Izin Kafu Wahana

By On Senin, September 22, 2025

 


CILEGON, KabarViral79.Com - Pemerintah Kota Cilegon berjanji segera meninjau Kafu Wahana, usaha permainan anak diduga di bawah naungan PT Kafu International Trading milik Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Senin (22/09/2025).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ahli Muda Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Anto Susanto, dihubungi telepon aplikasi whatsapp.

“Kita coba check deh ke sana langsung. Sambil untuk berkas perizinnya juga kami periksa di kantor,” kata Anto.

Menurut Anto, Kafu Wahana hingga kini masih dalam status memproses pengesahan berkas persetujuan bangunan gedung (PBG) yang merupakan salah satu langkah dalam pemenuhan izin daerah.

“Kalau permohonan izin sih ke saya belum ada untuk Kafu Wahana. Kalau PBG nya masih dalam status proses. Ya coba untuk lingkungan baik kelurahan maupun kecamatannya bagaimana?” ujarnya.

Dikonfirmasi mengenai bagaimana mekanisme PMA mendirikan usaha di Kota Cilegon untuk sektor pariwista, Anto menjawab jika betul maka kewenangannya berada di pusat. Sementara jika persero telah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maka ranahnya menjadi urusan Pemerintah Provinsi Banten.

“PMA itu perizinannya di pusat, kita baru izin dasar. Dia izinya ke Pusat, kalaupun PMDN sektor pariwisata itu ke Provinsi,” ungkapnya

Terpisah, Lurah Kedaleman di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Faisal Tanjung, mengaku pihaknya telah mencoba membangun komunikasi dengan management Kafu Wahana namun dia menilai kesulitan lantaran dinilai kurang koperatif.

“Kami sudah coba ke sana dan coba panggil juga namun management belum response. Jadi untuk Kafu Wahana ini tidak ada komunikasi dengan kelurahan,” tegasnya.

Hingga saat ini Management Kafu Wahana tidak meresponse upaya wawancara dari wartawan.

Sebelumnya Sumber informasi wartawan yang dirahasiakan menjelaskan usaha diduga dimiliki oleh PT Kafu International Trading yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) bernama Kafu Wahana itu mulai beraktivitas pada awal tahun ini, sejak melaksanakan transaksi sewa menyewa lahan.

Menurutnya, para pemilik mendatangkan permainan anak tersebut dari Tiongkok dengan alasan harga yang lebih terjangkau dan model yang lebih variatif.

Sayangnya, lanjut dia, sarana dan prasarana yang digunakan untuk aktivitas bermain anak itu justru diduga belum mendapat SNI sehingga berpotensi berbahaya dipergunakan. Di samping Kafu Wahana juga diduga melakukan transaksi penjualan tiket melalui rekening pribadi yang ditempel di loket masuk.

Sempat Larang, Kini Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri

By On Senin, September 22, 2025

Mendagri Tito Karnavian

JAKARTA, KabarViral79.Com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengizinkan para Kepala Daerah untuk pergi ke luar negeri.

Sebelumnya, Kepala Daerah sempat dilarang meninggalkan daerah mereka masing-masing ketika demo terjadi di mana-mana.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan se-Sumatera, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 21 September 2025.

“Ini penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan, tapi sekarang kalau seandainya mau ke luar negeri sepanjang daerahnya yakin aman akan saya izinkan,” ujar Tito.

Menurut Tito, pemberian izin akan dipertimbangkan bagi kepala daerah yang ingin melakukan perjalanan dinas. Dia juga memberikan izin jika untuk keperluan berobat.

“Dan itu untuk (perjalanan) dinas, untuk berobat fine (bolehlah),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan mengatakan, Mendagri sempat meminta Kepala Daerah tidak meninggalkan daerahnya pada saat kondisi rawan adanya gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi 25-29 Agustus 2025.

Dia menyebut, demonstrasi sempat terjadi di berbagai darah, tetapi tidak semua terjadi kericuhan, beberapa berlangsung aman terkendali.

“Tadi beliau (Mendagri-red) mengatakan, karena kondisi sudah membaik, kalau memang ada pejabat di daerah atau ASN yang melakukan tugas ke luar negeri, terutama untuk berobat kesehatan akan dipertimbangkan untuk diizinkan,” ujarnya.

Menurutnya, Mendagri melaksanakan kunjungan kerja khusus ke Batam untuk menghadiri kegiatan pertemuan konsolidasi di acara KAHMI sebagai pembicara kunci pada Sabtu, 20 September 2025, kemudian dilanjutkan rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera, pada Minggu, 21 September 2025.

“Rakor ini dilaksanakan di beberapa wilayah, hari ini dilaksanakan di Sumatera, dihadiri seluruh Provinsi di Sumatera,” ujar Benny.

Dalam Rakor tersebut, kata dia, Mendagri memberikan beberapa arahan kepada Kepala Daerah se-Sumatera, pertama terkait situasi keamanan dan ketertiban daerah, kemudian terkait pengelolaan fiskal daerah. (*/red)

Harta Minus, LHKPN Wahyudin Moridu Disorot KPK

By On Senin, September 22, 2025

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu bareng seorang wanita di mobil. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu yang viral dalam videonya mabuk dan mengaku hendak merampok uang negara, memiliki harta kekayaan minus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan, akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDI-P itu.

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wahyudi, Minggu, 21 September 2025, dia melaporkan hartanya untuk periode 2024. Total harta yang dimiliki Wahyudin minus Rp 2 juta.

Harta yang dilaporkannya adalah rumah warisan senilai Rp 180 juta dan kas atau setara kas sebesar Rp 18 juta.

Dia melaporkan memiliki utang Rp 200 juta, sehingga total harta kekayaannya minus.

“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan LHKPN yang dilaporkan benar dan tidak sekedar mengisi.

Dia berpesan kepada penyelenggara negara yang ada agar jujur dalam pengisian LHKPN.

“Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya,” pungkasnya.

“Karena sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Wahyudin Moridu meminta maaf atas ucapannya yang viral setelah mengaku hendak merampok uang negara dengan dalih memiskinkan negara. Dia juga mengklarifikasi soal dirinya menyinggung masyarakat Gorontalo.

“Saya, Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, saya didampingi istri saya. Dengan ini, atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf atas video yang telah diviralkan di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Sesungguhnya, Bapak dan Ibu sekalian, saya tidak berniat untuk melecehkan ataupun menyinggung masyarakat Gorontalo,” kata Wahyudin Moridu dalam video klarifikasinya, Jumat, 19 September 2025. (*/red)

Hak Jawab Bank Banten Soal Berita Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

By On Senin, September 22, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com - Menunjuk Pemberitaan di www.kabarviral79.com pada tanggal 17 September 2025 dengan Judul “Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II” serta dengan memperhatikan Undang-undang Pers dan Pedoman Media Siber dari Dewan Pers, terlebih dahulu kami Sampaikan:

Melalui Surat ini kami sampaikan Permohonan Hak Jawab atas Pemberitaan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Terkait Proses dan Tata Kelola dan Aktivitas Bisnis & Operasional

- Bahwa Bank Banten adalah Pelaku Industri Jasa Keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan merupakan Perusahaan Terbuka (Tbk) yang senantiasa patuh dan tunduk pada ketentuan serta pedoman yang berlaku;

- Bahwa dalam aktivitas Bisnis dan Operasional termasuk Penyaluran & Penyelesaian Kredit, kami senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian seraya memastikan segala informasi.

Dan laporan yang disampaikan kepada stakeholders sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Bank Banten juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan normal dan tidak mengalami pembatasan dalam bentuk apa pun. Seluruh aktivitas perbankan Bank Banten

Berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2. Terkait Permodalan dan Konsolidasi Bank Umum

- Bahwa terkait Permodalan Bank dan Konsolidasi Bank Umum telah jelas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank

Umum;

- Bahwa dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu langkah yang diambil oleh Pemegang Saham adalah

Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim.

- Langkah KUB ini selaras dengan amanat POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank

Umum tersebut. Selain itu, sinergi operasional dan bisnis juga dilakukan dengan tim IT Bank Jatim untuk mendukung pengembangan ekosistem layanan berbasis digital.

- Kerja sama KUB dimaksud telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Banten dan didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berlandaskan Good

Corporate Governance.

- Sebagai BUMD yang sahamnya mayoritas dimiliki Pemprov Banten, Bank Banten tetap mengikuti arahan pemegang saham dan regulasi OJK.

- Meskipun telah memiliki kerjasama KUB dengan Bank Jatim, kami tidak membatasi diri untuk sinergi atau kerja sama dengan bank lain, termasuk BPD.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten, berhasil melumpuhkan layanan perbankan di kantor pusat Bank Banten yang berada di jalan Veteran, Kota Serang, dengan berunjuk rasa dan karaoke bersama. Hal itu terlihat dari kendaraan para nasabah yang tidak dapat memasuki kantor Bank Banten karena dipenuhi massa aksi.

Koordinator Koar Banten, Rahmat Gunawan mengatakan, pihaknya menuntut transparansi informasi terkait keberadaan uang kredit macet yang masih belum tertagih hingga tahun 2022 sebesar Rp 247 Miliar.

“Kami menanyakan soal semua uang baik kredit macet, kredit fiktif, sampai pembobolan brangkas oleh karyawan Bank Banten. Apakah uangnya sudah dikembalikan ke negara atau belum. Jika sudah, berapa, dan kalau belum, kenapa,” ujarnya, Rabu (17/09/2025).

“Transparansi atas kredit macet sebesar Rp247 miliar hingga hari ini belum ada kejelasan, tapi bank Banten merasa sehat dengan meminta tambahan penyertaan modal tahun ini kepada Pemprov Banten sebesar Rp1.7 T,” tambahnya.

Gunawan juga mengungkap bahwa janji saat audiensi atas bukti nyata dari tuntutan pihaknya pelan lalu saat aksi pertama, hingga saat ini belum diberikan. Hal itu seolah membuktikan ketidak becusan Direktur Utama (Dirut) Bank Banten beserta Direksinya.

Selain itu, Gunawan juga mengungkap salah satu poin permintaan aksi adalah bukti surat perjanjian Kerjasama Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim, yang menurutnya tidak pernah dipublikasikan berapa peroleh saham dan pembagiannya. Sebab, KUB dengan bank Jatim dianggap percuma karena modal inti Bank Banten masih kekurangan sebesar Rp 1,3 triliun hingga Juni 2025, sehingga memaksa Pemprov Banten menyuntikan modal yang bersumber dari APBD dan aset milih Pemprov.

“Penyertaan modal ke Bank Banten dalam bentuk inbreng dalam bentuk aset yang disetarakan dengan uang. Nilai aset di beberapa lokasi yang diserahkan sebagai penyertaan modal itu mencapai Rp139 miliar, sudah melalui appraisal, sudah dihitung. Lalu, sekarang ini yang menjadi pemegang saham pengendali itu Pemprov Banten atau Bank Jatim, ini belum diketahui publik,” tegasnya. (*/red)

Usai Sita Ribuan Miras di Gudang, Koar Minta APH Proses Hukum Pemilik Miras

By On Minggu, September 21, 2025

 


SERANG, KabarViral79.ComKoalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pemilik ribuan Minuman Keras (Miras) yang di grebeg tim gabungan terdiri dari anggota DPRD, Satpol pp, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat, di Kampung Kubang, RT 01/RW 012, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Sabtu (20/09/2025) lalu.

Diketahui, Anggota DPRD Kota Serang dari Komisi I, Edi Santoso, bersama jajaran Polres Kota Serang, Satpol-PP, Kapolsek Taktakan, Danramil Taktakan, serta tokoh masyarakat menggerebek sebuah gudang miras di Kampung Kubang, RT 01/RW 012, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas penyimpanan minuman keras. Awalnya, Satpol-PP menyita sekitar 500 dus miras. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek dan Koramil Taktakan, hingga berujung pada penggeledahan rumah milik Mulyono yang terdiri dari enam unit bangunan.

Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menemukan sekitar 2.000 dus minuman keras berbagai merek, seperti Rajawali Prost, Santana, Anggur Merah, Black Currant, Singaraja, Ale, dan Arak. Seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kota Serang.

Koordinator Koar Provinsi Banten Rahmat Gunawan mengatakan, dengan disitanya ribuan dus Miras, maka APH diminta turut serta memproses pemilik sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, jika dibiarkan tidak akan menjadi efek jera, bahkan ada kemungkinan akan membuka usaha serupa ditempat lain.

“Jangan hanya Miras yang di sita, tapi juga pemiliknya harus diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, biar tidak menjual Miras lagi dikemudian hari,” tegasnya, Minggu (21/09/2025).

Selain itu, Rahmat juga meminta APH menelusuri peredaran Miras hingga ke seluruh THM dan warung jamu di Kota Serang yang kerap menjual Miras.

“THM dan warung jamu banyak yang bebas menjual, seperti dibiarkan. Ini apakah punya izin edar atau memang sengaja dibiarkan oleh para oknum yang membekingi tempat hiburan,” ungkapnya.

Jika memang tidak ada tindakan tegas dari APH, khawatir nanti justru masyarakat yang bertindak karena sudah tidak percaya lagi pada penegakan hukum. Pasalnya, setiap terjadi razia THM, informasi tersebut akan bocor terlebih dahulu kepada pengelola maupun pegawai.

“Kemungkinan besar THM dan warung jamu ini ada yang backup. Sebaiknya kalau mau razia, lebih baik dadakan seperti Inspeksi Mendadak (Sidak) biar informasinya tidak bocor,”

Meski begitu, Rahmat juga mengapresiasi sinergi Satpol-PP, Polri, TNI, serta masyarakat yang berhasil melakukan penggerebekan gudang Miras di Taktakan.

“Saya apresiasi untuk tim gabungan yang berhasil menyita ribuan dus Miras dari gudang. Semoga hal itu juga akan berlaku bagi THM dan warung jamu,” katanya. (Dinar)

Creative Democracy Tantang Walikota Diskusi Terbuka Terkait Polemik Mega Proyek Sawah

By On Sabtu, September 20, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Polemik mega proyek Sawah Luhur kembali mencuat dan menimbulkan pro-kontra yang tajam di tengah masyarakat. Proyek yang diduga ilegal ini bukan hanya berpotensi melanggar regulasi tata ruang, tetapi juga dikaitkan dengan dugaan alih fungsi Pulau Burung dan Pulau Satu yang memiliki nilai ekologis penting.

Creative Democracy Center (CDC), lembaga kajian demokrasi dan advokasi publik, menilai pemerintah daerah—khususnya Walikota Serang—gagal memberikan jawaban transparan atas polemik yang berkembang. Atas dasar itu, CDC secara terbuka menantang Walikota Serang untuk hadir dalam diskusi publik terbuka, menghadapi langsung masyarakat, akademisi, dan pemerhati lingkungan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Wildan Founder CDC menegaskan bahwa proyek yang menyangkut ruang hidup rakyat tidak boleh berjalan secara elitis dan penuh misteri. “Pemerintah seharusnya tidak bersembunyi di balik retorika pembangunan. Jika proyek Sawah Luhur benar-benar legal dan bermanfaat, mengapa pemerintah enggan membuka data, dokumen, dan analisis dampak lingkungannya secara terang benderang?” ujarnya.

Menurut kajian ilmiah CDC, terdapat tiga dimensi kritis yang mendasari polemik ini:

1. Dimensi Hukum

Dugaan ilegalitas proyek Sawah Luhur berpotensi melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jika benar terjadi alih fungsi Pulau Burung dan Pulau Satu, maka pemerintah kota dapat dianggap melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum yang serius.

2. Dimensi Ekologis

Pulau Burung dan Pulau Satu memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga biodiversitas pesisir. Alih fungsi kawasan ini berpotensi menghancurkan ekosistem laut, mengganggu mata pencaharian nelayan, serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak tergantikan.

3. Dimensi Demokrasi dan Sosial

Pembangunan yang dilakukan tanpa partisipasi publik akan melahirkan resistensi dan krisis legitimasi. Masyarakat tidak boleh dijadikan objek pembangunan, sementara kepentingan investor dibiarkan menguasai ruang hidup rakyat. Demokrasi kreatif menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian pejabat publik untuk menghadapi kritik rakyat.

Wildan menilai bahwa diamnya pemerintah dan absennya ruang dialog hanyalah memperlebar jurang ketidakpercayaan publik. “Walikota harus membuktikan apakah ia pemimpin yang berani berdiri di hadapan rakyat, atau hanya pelayan modal yang menutup mata terhadap pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan,” tegas Wildan dalam pernyataan resminya.

Melalui tantangan diskusi terbuka ini, Wildan berharap tercipta ruang keterbukaan publik yang sehat, transparan, dan objektif. Tanpa itu, mega proyek Sawah Luhur hanya akan tercatat sebagai contoh buruk pembangunan yang mengorbankan hukum, ekologi, dan martabat demokrasi lokal.

Tolak Tax Amnesty, Menkeu Purbaya: Insentif Orang Kibul-kibul!

By On Sabtu, September 20, 2025

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa enggan menjalankan lagi program tax amnesty untuk menambah penerimaan negara.

Alasannya, kata dia, program tax amnesty adalah insentif untuk orang menghindari pajak.

“Saya enggak tahu saya bisa nolak apa enggak, nanti saya lihat perkembangannya seperti apa. Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat malam, 19 September 2025.

Dia juga menyebut, para pengemplang pajak itu justru hanya akan memanfaatkan tax amnesty, bukan berubah menjadi wajib pajak yang taat.

Mereka bakal berpikir tidak perlu taat membayar pajak tepat waktu lantaran pemerintah bakal memberikan tax amnesty setiap dua tahun sekali.

“Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” ujarnya.

Kendati demikian, Purbaya mengaku akan mempelajari lebih dahulu proposal tax amnesty yang diusulkan.

Meski ia berpikir, kebijakan itu sejatinya tidak terlalu pas untuk perekonomian.

“Untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu paslah,” pungkasnya.

Ia juga beranggapan, pemerintah lebih baik menjalankan program-program harmonisasi sistem perpajakan secara benar, bukan memberi pengampunan pajak.

“Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau enggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” tuturnya. (*/red)

KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

By On Sabtu, September 20, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 belum mengarah ke institusi maupun Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menanggapi pemberitaan terkait penanganan perkara tersebut yang dikaitkan dengan institusi atau Ormas tertentu.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 19 September 2025.

Menurut Budi, fokus KPK saat ini tidak ada mengarah kepada institusi atau organisasi masyarakat tertentu, melainkan penyidikan berfokus pada pribadi yang harus bertanggung jawab di kasus ini.

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.

Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut Undang-Undang, kuota haji khusus delapan persen dari total kuota nasional.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Terbaru KPK mengungkap ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.

KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar 'uang percepatan'. (*/red)

Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

By On Sabtu, September 20, 2025

Mensesneg Prasetyo Hadi

JAKARTA, KabarViral79.Com Pihak Istana Kepresidenan menyampaikan permohonan maaf atas kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih saja terjadi di berbagai daerah.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 20 September 2025.

Menurutnya, kasus keracunan tersebut bukanlah sebuah hal yang diharapkan.

“Tentunya kami atas namanya pemerintah dan mewakili Badan Gizi Nasional (BGN), memohon maaf karena telah terjadi kembali beberapa kasus di beberapa daerah,” ujarnya.

“Ya tentu saja itu bukan sesuatu yang kita harapkan dan bukan sesuatu kesengajaan,” imbuhnya.

Sejak program MBG dijalankan hingga pertengahan September 2025, lembaga pemantau pendidikan mencatat ada 5.360 siswa menjadi korban keracunan makanan akibat program ini.


Kasus-kasus keracunan MBG terjadi di beberapa wilayah sejak program tersebut dijalankan, di antaranya Tasikmalaya, Pamekasan, Garut, Sumbawa, Blora, Banggai Kepulauan, Lamongan, Brebes, Gunungkidul, Wonogiri, Bengkulu, Muba, hingga Ambon.

Atas kasus keracunan MBG yang terjadi, Prasetyo memastikan kejadian-kejadian ini akan menjadi evaluasi bagi BGN dan pihak terkait lainnya.

“Tentu saja ini menjadi bahan evaluasi dan catatan kami telah berkoordinasi dengan BGN termasuk dengan pemerintah daerah,” tuturnya.

Prasetyo juga meminta agar korban terdampak mendapat penanganan cepat.

“Memastikan bahwa seluruh yang terdampak harus mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik-baiknya,” ujarnya. (*/red)

Prabowo Lawatan ke Empat Negara, dari Jepang, AS, Kanada, hingga Belanda

By On Sabtu, September 20, 2025

Prabowo lawatan ke empat negara

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto memulai kunjungan kenegaraan ke empat negara, yakni Jepang, Amerika Serikat (AS), Kanada, hingga Belanda

Prabowo bertolak ke negara pertama, yaitu Jepang, menggunakan Pesawat Kepresidenan melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat malam, 19 September 2025.

Diketahui, Presiden Prabowo dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Jumat-Sabtu, 26-27 September 2025.

“Mungkin (kembali ke Indonesia) 26-27 (September 2025),” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Prabowo akan memulai kunjungan kerjanya ke New York, Amerika Serikat (AS), dalam rangka menghadiri Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Namun sebelum ke New York, Prabowo akan singgah lebih dahulu di Jepang untuk menghadiri Osaka Expo.

“Sebelum ke New York, beliau akan singgah dulu di Osaka, mengunjungi Pavilion Indonesia di Osaka Expo, dan kemudian melanjutkan perjalanannya ke New York,” ucapnya.

Prabowo direncanakan akan berada di New York hingga 23 September 2025.

Selepas dari New York, Prabowo akan melakukan lawatan ke Kanada dan Belanda. Selama berada di Ottawa, Kanada, ia akan menyaksikan penandatanganan CEPA antara Indonesia dan Kanada.

“Kemudian dari Ottawa beliau akan ke Belanda, rencananya akan diterima oleh Raja dan Actinh Perdana Menteri Belanda, dan setelah itu akan kembali ke Tanah Air,” ujarnya.

Sugiono berharap, perjalanan Kepala Negara dan rombongan berjalan lancar serta bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

“Mohon doa restunya dari semua masyarakat dan rekan-rekan sekalian. Semoga perjalanan kami lancar, berangkat, lancar acara dan lancar sampai kembali ke tujuan,” tutupnya. (*/red)

Warga Tangsel Ngeluh soal Maling Motor dan Mata Elang, Polisi Akan Tindak Tegas

By On Sabtu, September 20, 2025

Polres Tangsel menggelar Program Jumat Curhat di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang, Jumat, 19 September 2025. 

TANGSEL, KabarViral79.Com Warga Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan keluhan kepada polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga mata elang.

Terkait keluhan itu, Polres Tangsel menegaskan akan menindak para pelaku tindak pidana yang meresahkan.

Hal itu disampaikan dalam program Jumat Curhat di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang, Jumat, 19 September 2025.

Polisi mendengarkan langsung masukan dari masyarakat, yang juga implementasi Program Jaga Jakarta+.

Dalam dialog itu, Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengimbau masyarakat untuk menghindari tawuran, penyalahgunaan narkoba, perjudian, hingga pinjaman online ilegal.

Dia juga meminta masyarakat senantiasa menggunakan kunci ganda untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Curanmor adalah masalah klasik, pencegahannya bisa dengan kunci ganda dan siskamling terpadu. Saya tekankan, keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi tapi kita bersama, siskamling ini dari warga untuk warga,” ujar Victor kepada wartawan, Jumat, 19 September 2025.

Dalam kesempatan itu, polisi turut menyerahkan bantuan CCTV untuk mengawasi lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga Kamtibmas, salah satunya melalui Pos Kamling.

“Kami ingin menunjukkan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungannya,” tuturnya.

Victor juga meminta warga untuk melapor jika menjadi korban mata elang (matel) atau debt collector.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku.

“Terkait matel, apabila meresahkan bisa lapor ke RT/RW atau layanan 110 gratis. Jika sudah merampas atau menganiaya, segera serahkan ke kepolisian, jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Selain berdialog, Polisi memberikan pelayanan kesehatan gratis dan pembagian sembako. Bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian polisi dan diharapkan bisa bermanfaat untuk para penerima. (*/red)

1.068 Peserta Meriahkan Peratrampra Madrasah Ibtidaiyah se-Bireuen di RTH Cot Gapu

By On Sabtu, September 20, 2025

Sebanyak 1.068 peserta dari 58 Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Bireuen tampil di ajang Peratrampra di RTH Cot Gapu, Sabtu, 20 September 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Sebanyak 1.068 peserta dari 58 Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Bireuen mengikuti ajang Pesta Raya Terampil Pramuka (Peratrampra) di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Sabtu, 20 September 2025.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-80.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, yang juga Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bireuen, hadir sebagai pembina upacara sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menegaskan pentingnya gerakan pramuka sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda.

“Bireuen hari ini sedang membangun masa depan, dan masa depan itu adalah anak-anak kita semua, generasi emas sebagai tunas harapan. Melalui pesta raya ini, kalian tidak hanya belajar berkompetisi, tetapi juga belajar berbagi, menghargai, dan bekerja sama,” ujarnya.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, yang juga Ketua Majelis Pembimbing Kamabicab Gerakan Pramuka Kabupaten Bireuen, hadir sebagai pembina upacara, sekaligus membuka kegiatan Peratrampra di RTH Cot Gapu, Sabtu, 20 September 2025. 

Bupati juga mengingatkan bahwa kemenangan maupun kekalahan dalam lomba harus diterima dengan sportivitas. Menurutnya, proses pembelajaran yang melahirkan insan terampil, tangguh, dan berkarakter jauh lebih penting.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag, M.Pd, menyampaikan bahwa pramuka di lingkungan madrasah bukan hanya sarana keterampilan, tetapi juga integrasi nilai keislaman, kepemimpinan, dan nasionalisme.

“Kegiatan ini mempererat silaturahmi antar madrasah sekaligus membentuk generasi muda yang beriman, bertakwa, dan cinta tanah air,” jelasnya.

Ketua Panitia, Mudassir, S.Ag, M.Ag melaporkan bahwa kegiatan Peratrampra berlangsung selama satu hari dengan berbagai lomba, antara lain Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB), Kemampuan Indera Manusia (KIM), penjelajahan, dan delapan halang rintang.

“Total peserta mencapai 1.068 orang dari 58 madrasah ibtidaiyah se-Kabupaten Bireuen,” ungkapnya.

Acara berlangsung meriah dengan antusiasme peserta dan dukungan penuh dari guru pembina, pelatih, serta panitia penyelenggara. (Joniful Bahri)

Kapolsek Panggarangan Polres Lebak Siap Kawal Pendistribusian Program Makan Gizi Gratis

By On Sabtu, September 20, 2025

 

Kapolsek Panggarangan Iptu Acep Komarudin saat sambutan di acara Launching Satuan Penambahan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak

Lebak, KabarViral79.Com – Kapolsek Panggarangan Polres Lebak, Iptu Acep Komarudin, SH, menyatakan siap mengawal distribusi penyaluran makan gizi gratis di wilayah hukum Polsek Panggarangan.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Panggarangan saat menghadiri acara Launching Satuan Penambahan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (20/09/2025).

“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas undangan yang telah diberikan kepada kami untuk menghadiri acara Launching SPPG ini. Semoga pelaksanaan kegiatan penyaluran makanan bergizi yang akan dimulai dari hari Senin mendatang bisa berjalan dengan lancar dan tertib,” kata Iptu Acep Komarudin.

“Dan saya selaku Kapolsek Panggarangan bersama pihak Koramil akan siap untuk mengawal distribusi penyaluran makanan bergizi untuk sekolah pada hari Senin yang akan datang, tanggal 20 September 2025 mendatang. Kebetulan acara hari ini hanya selamatan, mudah-mudahan SPPG Desa Panyaungan ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Aamiin,” tambah Kapolsek Panggarangan.

(Cup)

Anggota DPRD Kabupaten Lebak Samboja Uton Witono Hadiri Launching SPPG di Desa Panyaungan

By On Sabtu, September 20, 2025

 

Anggota DPRD Kabupaten Lebak Samboja Uton Witono saat sambutan di acara Launching SPPG di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witono yang juga selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, turut menghadiri acara Launching Satuan Penambahan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Acara tersebut digelar pada Sabtu, 20 September 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Lebak Samboja Uton Witono dari Dapil 4, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Gloro Harimas Sihombing, Direktur Utama (Dirut) Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Antoni Shiombing SH, PIC Yayasan Indonesian Food Security Review (IFSR) Supardi, Kepala SPPG Irwan, Ahli Gizi Atania Br Ginting S.Gz, Camat Cihara Drs Asep Kusnandar, Kapolsek Panggarangan Iptu Acep Komarudin SH, Pgs Danramil 0314/Pgr Serma Eman Guratman, Kepala Puskesmas Cihara Hermansyah S.Keb, Korwil Pendidikan Kecamatan Cihara Jejen M.Si, perwakilan Kepala Sekolah Kecamatan Cihara 13, para OPD, karyawan, dan masyarakat Panyaungan.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witono, menyampaikan rasa syukur.

Para tamu undangan saat menghadiri acara Launching SPPG di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak


“Alhamdulillah pada kesempatan pagi ini menjelang siang kita bisa duduk bersama dalam rangka launching bersama yaitu terkait dengan dapur gizi yang ada di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara,” ucapnya.

Lebih lanjut, Samboja menjelaskan, “Sesuai tadi yang telah disampaikan oleh Ketua Yayasan, bahwasanya ini adalah program dari pemerintah yaitu Bapak Presiden Prabowo. Program ini ditujukan untuk memperbaiki masukan gizi terutama terhadap anak-anak didik. Untuk itu, saya hadir di sini karena kami mempunyai fungsi atau tugas dari partai. Kebetulan saya juga sebagai Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Gerindra yang ditunjuk langsung bertujuan untuk mengawasi atau monitoring terkait bagaimana pelaksanaan yang akan dilaksanakan terhadap program SPPG ini.”

Samboja Uton Witono yang akrab disapa “Ama Dewan” menambahkan, “Dalam hal ini kita semua dari semua unsur, baik itu dari pihak desa, pihak kecamatan, Koramil, kepolisian, maupun sosial kontrol harus bisa mengawasi dalam penyaluran supply/penyaluran dalam program ini. Saya berharap kita semua bisa bekerja sama mendukung dan mengawal dengan baik.”

Diketahui, usai acara selesai langsung dilanjutkan dengan gunting pita Dapur Makan Gizi Gratis (MBG).

(Cup)

Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang Hadiri Word Clean Up Day 2025

By On Sabtu, September 20, 2025


TANGERANG, KabarViral79.ComSekertaris Dinas (Sekdis) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dan jajaran menghadiri peringati World Clean Up Day 2025 (WCD) yang jatuh setiap tanggal 19 September 2025.

Kegiatan yang digelar di Alun-alun Pemkab Tangerang, Sabtu, 20 September 2025 itu untuk mengajak seluruh masyarakat melakukan pemilahan sampah.

Termasuk pelaku usaha, perkantoran, restoran, dan hotel serta agar tidak membuang sampah sembarangan.

Dalam kesempatan itu, Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, ST menyampaikan, peringatan World Clean Up Day 2025 merupakan gerakan global untuk mengajak individu, komunitas, dunia usaha dan pemerintah di seluruh dunia menyatakan kepedulian dan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Tahun ini, tema World Clean Up Day 2025 di Indonesia adalah ‘Bersatu untuk Indonesia Bersih yang Relevan dengan Kondisi yang Dihadapi Seluruh Dunia’,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan termasuk juga di wilayah agar melakukan sosialisasi dan kampanye kebijakan serta program pengelolaan sampah.

Selain itu, melakukan gerakan kolaboratif masyarakat dengan dunia usaha dalam pengembangan ekonomi sirkular seperti rumah kompos (UPS), urban farming dan bank sampah, dan untuk Word Clean Up Day 2025 di Kabupaten Tangerang di lingkup Pemda Tangerang dan di Tanjung Burung.

“Mudah-mudahan dengan  upaya yang terus kita lakukan dan sosialisasikan secara masif ini, bisa membawa lingkungan jadi lebih baik, dan hari ini di Kabupaten Tangerang serentak melaksanakan kegiatan ini di setiap Kecamatan, Kelurahan, Desa,” ujarnya.

Adapun jenis sampah yang diambil, kata dia, yaitu sampah plastik yang secara khusus nanti akan dijadikan kompos. Kegiatan juga diikuti lebih dari 2.500 orang yang sudah tercatat di DLHK Kabupaten Tangerang, yang nantinya kegiatan ini dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup, 

Dia juga mengatakan, kegiatan hari ini adalah bentuk aksi nyata, yakni betapa pentingnya lingkungan yang sehat dan bersih. 

“Karena tanpa lingkungan yang bersih dari sampah, itu tidak bisa terlihat suatu kemajuan kalau di sekitar kita masih dikelilingi sampah,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, mewakili Kadis DTRB, Sekdis Erni Nurlaeni ST, dan para Staf ikut andil pada acara Word Clean Up Day 2025 dengan sambil memilah sampah plastik di sekitaran Alun-alun Pemkab Tangerang, yang selanjutnya dimasukan ke kantong plastik yang telah disediakan oleh pihak DLHK Kabupaten Tangerang. (Reno)

Geber Banten Klarifikasi Aksi Sawahluhur: Kami Didukung Warga, Bukan Pembuat Gaduh

By On Jumat, September 19, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Kelompok Gerakan Bersama Masyarakat Banten (Geber Banten) meluruskan pemberitaan salah satu media online yang terbit pada 19 September 2025 dengan judul “Aksi Massa Demo di Sawahluhur Diduga Hanya Membuat Gaduh”. Menurut Geber Banten, pemberitaan tersebut dinilai provokatif dan tidak sesuai dengan tujuan aksi yang mereka gelar di Sawahluhur, Kota Serang.

Koordinator Lapangan Geber Banten, Mulyadi, menegaskan aksi yang dilakukan pihaknya sah dan berdasarkan prosedur. Pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kepolisian terkait kegiatan tersebut.

“Aksi ini bukan gaduh, tapi bentuk penyampaian aspirasi. Kami sudah menempuh prosedur dengan pemberitahuan ke kepolisian, bukan ke kelurahan atau kecamatan. Itu mekanismenya,” kata Mulyadi.

Ia menjelaskan, aksi tersebut bertujuan meminta kejelasan soal perizinan dan alih fungsi lahan di Sawahluhur yang dinilai belum transparan. Masyarakat, kata Mulyadi, masih bingung terhadap peruntukan proyek pembangunan di wilayah tersebut.

“Banyak masyarakat Sawahluhur yang tidak menerima adanya proyek ini. Mereka tidak tahu peruntukannya untuk apa. Kami hanya menuntut kejelasan dan tanggung jawab dari pemerintah kota,” ujarnya.

Mulyadi juga menyinggung keberadaan kelompok yang mengatasnamakan Himpunan Masyarakat Sawahluhur (HAMAS), yang menurutnya tidak sepenuhnya berasal dari warga setempat.

“HAMAS itu bukan mayoritas orang Sawahluhur. Hanya segelintir saja yang benar warga sana. Justru masyarakat lebih banyak mendukung gerakan kami,” tegasnya.

Ia menolak anggapan bahwa aksi Geber Banten menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, aksi yang dilakukan merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kita menyampaikan aspirasi sesuai aturan undang-undang. Jadi kalau dibilang gaduh, itu tidak benar. Faktanya, banyak masyarakat yang pro dan mendukung pergerakan Geber Banten. Bukan buat onar, kami justru didukung masyarakat. Yang buat onar Cuma oknum bayaran yang tidak terima bahwa ada aksi dari masyarakat,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menambahkan, jika ada pihak yang merasa terganggu, seharusnya yang ditegur adalah perusahaan atau pihak terkait proyek, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Lebih lanjut, ia mempertanyakan aturan yang mewajibkan adanya izin dari kelurahan dalam melakukan aksi.

Ia juga mengharapkan agar media, ketika menayangkan suatu berita, harus sesuai fakta yang terjadi, bukan justru menggiring opini provokatif.

“Dalam hal ini yang telah membuat kegaduhan itu siapa? Faktanya, di lapangan terlihat diduga adanya massa bayaran yang berusaha menghalangi Geber Banten dengan menjual atas nama warga Sawahluhur. Jangan membodohi demi meraup keuntungan pribadi dan golongan, merusak tanah karuhun Banten, dan jadi antek-antek oligarki yang mau saja diadu domba. Harusnya kepolisian menegur pihak perusahaan. Aksi kami jelas untuk meminta klarifikasi dan keadilan,” pungkasnya. (*/red)