-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jadi Tersangka, Guru SMAN 4 Kota Serang yang Lecehkan Muridnya Langsung Ditahan

By On Senin, Juli 28, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Pihak Kepolisian telah menetapkan seorang guru SMAN 4 Kota Serang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap murid. Pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Serang Kota.

“Iya, benar (sudah ditahan), inisial HD,” kata Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

Namun Febby belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pihaknya telah akan menggelar konferensi pers kasus itu besok.

“Lengkapnya besok kita rilis,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah menonaktifkan empat guru buntut kasus pelecehan di SMAN 4 Kota Serang.

Tiga orang dilaporkan karena melakukan pelecehan secara verbal, sedangkan satu orang melakukan pelecehan fisik.

“Jadi ada empat orang. Satu itu dulu (setelah ada laporan ke polisi), tiga lagi kemarin. Jadi secara umum ada empat. Semua dinonaktifkan dan prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Plt Kadisdikbud Provinsi Banten, Lukman kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Lukman mengatakan, tiga orang yang dinonaktifkan pada Rabu, 23 Juli 2025, karena terlibat kasus pelecehan secara verbal kepada siswa.

Sementara satu orang yang dinonaktifkan pada 11 Juli dan kemudian dipolisikan melakukan pelecehan fisik.

“Tiga ini (pelecehan) verbal. Bahasa kasarlah. Ada guru yang bercanda menjurus (seksual), menurut anak-anak itu jorok. Yang satu, chat WA, tak sampai seperti (pelecehan fisik). Sementara yang satu (yang juga dilaporkan ke Polisi) melakukan pelecehan fisik,” ujar Lukman.

Tiga orang tersebut mengaku hanya bercanda kepada siswa. Namun Lukman mengingatkan para guru untuk menjaga komunikasi dengan murid.

“Setelah saya panggil, mereka alasannya bercanda. Kata saya, tak bisa. Kalau mau bercanda itu harus satu level. Kalau guru ke anak kan tidak bisa. Kalau kepada yang seusia, walau bahasanya kasar, masih bisa saling memahami. Tapi kalau kepada anak, tidak bisa,” ujarnya. (*/red)

Kejari Bireuen Terima Tersangka dan 190 Kg Sabu dari Satgas NIC Bareskrim Polri

By On Senin, Juli 28, 2025

Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram atau lebih dari 190 kilogram dari Tim NIC Bareskrim Mabes Polri, di Kejaksan setempat, Senin, 28 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima penyerahan tersangka berinisial M dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram atau lebih dari 190 kilogram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri, Senin, 28 Juli 2025.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, disaksikan langsung oleh jajaran penyidik Mabes Polri dan pihak Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.


Menurut informasi Kejaksaan, kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka M dan rekannya yang masih buron, Radat (DPO), tiba di kawasan Kedai Pandrah, Bireuen, untuk bertemu dengan seorang pria lain yang juga buron, berinisial Fatdan (DPO).

Usai pertemuan di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, tersangka M dan Radat melanjutkan perjalanan menggunakan mobil, membawa puluhan bungkus narkotika jenis sabu. Dalam perjalanan, mobil mereka ternyata dibuntuti oleh anggota Satgas NIC Mabes Polri.

Saat tersangka M bertanya mengenai tujuan pengiriman sabu tersebut, Radat justru mempercepat laju kendaraan usai menghubungi Fatdan melalui telepon. Upaya pelarian berakhir sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, saat mobil mereka menabrak sebuah truk di Jalan Banda Aceh–Medan.

Radat berhasil melarikan diri dalam kekacauan itu, sementara tersangka M ditangkap di tempat kejadian oleh petugas kepolisian.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejari Bireuen antara lain,192 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 190.576 gram. 1unit mobil Honda City warna metalik, 1 unit handphone merek Samsung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai penyerahan administrasi tahap II, Kejari Bireuen langsung melakukan penahanan terhadap tersangka M di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Kejari Bireuen menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh, serta mengapresiasi kerja cepat dan tuntas dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut. (Joniful Bahri)

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

By On Senin, Juli 28, 2025


SERANG, KabarViral79.ComDalam rangka persiapan Rapat Kerja (Raker) akhir tahun 2025, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) melaksanakan Rapat Konsolidasi, di Saung Tepi Jalan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Pembina, Penasehat dan Pengurus inti Ketua Sekertaris Bendahara (KSB) beserta anggota dan Bidang turut hadir membahas sejumlah rancangan untuk perkembangan organisasi serta evaluasi sejumlah program untuk rapat kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto, menyampaikan, kegiatan hari ini guna membahas apa saja yang sudah dikerjakan dan apa saja yang akan dilaksanakan oleh organisasi.

Salah satunya, kata Angga, membahas persiapan Raker Akhir Tahun, yakni Pengurus akan merancang draf kegiatan tersebut dengan membentuk panitia dan lain sebagainya.

“Hari ini kita melakukan evaluasi dan membahas rencana kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Untuk itu, pengurus segera merancang berbagai persiapannya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Penasehat PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, pasca penyegaran organisasi, pengurus baru akan melakukan persiapan dengan menyusun draf kaitannya dengan program organisasi.

“Termasuk menyiapkan draf Peraturan Organisasi agar roda organisasi bisa berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, usai rapat kosolidasi ini pihaknya akan segera menyusun berbagai persiapan dalam rangka Raker Akhir Tahun 2025.

“Ya, usai rapat konsolidasi ini, kami akan melakukan rapat internasl pengurus dengan membentuk kepanitian guna menunjang kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Kami, jajaran pengurus dan anggota juga mengucapkan terima kasih atas arahan, saran dan masukan dari Pembina, Pak Angga, dan Penasehat, Pak Yusa, dalam rangka harmonisasi dan kekompakan organisasi PERWAST,” ucapnya. (*/red)

Carut-Marut Aset Pemkot Serang, Sekda Perlu Dievaluasi dan Diganti

By On Senin, Juli 28, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Viral di berbagai media, perbincangan masyarakat Kota Serang kini menyoroti carut-marut pengelolaan aset Pemerintah Kota Serang. Mulai dari kasus penutupan sekolah yang digugat oleh pihak mengatasnamakan ahli waris pemilik tanah SDN Kuranji Taktakan—yang masih digunakan sebagai tempat pendidikan—hingga kendaraan dinas berpelat merah yang diubah menjadi pelat hitam dan tertangkap kamera di jalan.

Permasalahan ini tak lepas dari peran Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan aset daerah, mencakup tanah, bangunan, kendaraan dinas, dan peralatan lainnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024 Nomor 18.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 menemukan sejumlah masalah serius.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua Badak Satria Banten, Arie Budiarto, telah mengirimkan Surat Klarifikasi Pertama Nomor 0021/BSBB/VI/2025 pada 3 Juli 2025 untuk meminta penjelasan dari Sekda Pemkot Serang. Namun hingga kini belum ada balasan. Arie menegaskan akan melayangkan Surat Klarifikasi Kedua, yang juga akan ditembuskan kepada Wali Kota Serang, Gubernur Banten, Kepala BPK, Ombudsman, Kejaksaan, BKN, KASN, Mendagri, dan MenPAN-RB.

Ada apa surat tidak dibalas?

Sikap tidak responsif Sekda terkait temuan LHP BPK—yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian daerah—dinilai sebagai indikasi kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, visi misi Wali Kota Serang, serta arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, pemberantasan korupsi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

“Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujar Arie.

Arie mengingatkan kembali pernyataan Sekda Pemkot Serang pada Juni 2024 terkait LHP BPK Tahun Anggaran 2023 Nomor 35.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 yang menyoroti hilangnya 64 kendaraan dinas. Kala itu, Sekda menegaskan bahwa tidak ada kendaraan dinas yang hilang.

Dikutip dari media online 19 Juni 2024, Sekda Nanang Saefudin mengatakan:

“Soal temuan BPK, Pemkot Serang klaim tidak ada kendaraan dinas yang hilang. Ada satu kendaraan sempat hilang tapi sudah diganti. Jadi terkait kendaraan dinas sudah clear and clean.”

Namun, Arie mempertanyakan kenapa pada LHP BPK Tahun Anggaran 2024 kembali muncul temuan 75 kendaraan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya.

“Saya menduga ini hanya pencitraan,” tegas Arie.

Ia menekankan, sesuai amanat undang-undang, Sekda memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset daerah, baik secara administratif maupun substantif, agar pengelolaan aset berjalan efektif dan bermanfaat optimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Sejak 2021, Arie menilai banyak persoalan sengketa aset, bahkan ada yang sudah kalah di pengadilan, termasuk aset yang kini digunakan sebagai Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ditambah lagi, dari LHP BPK tercatat 3.433 bidang tanah seluas 6.874.232,62 m² belum bersertifikat atas nama Pemkot Serang—kondisi yang rawan digugat.

Belum lagi masalah lain seperti peran Sekda dalam TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

Arie meyakini Wali Kota Serang Budi Rustandi memiliki insting kuat untuk mengevaluasi bahkan mengganti Sekda demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

Ia berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Budi Rustandi, ke depan ada perubahan yang mengimplementasikan visi-misi kota. Arie juga mengajak masyarakat, aktivis, ormas, LSM, media, dan pemerhati sosial untuk aktif melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan daerah, terutama program yang dibiayai APBN, APBD, maupun CSR swasta agar berjalan sesuai mekanisme hukum.

Buru Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan, Kejagung Bakal Terbitkan Red Notice dan Surat DPO

By On Minggu, Juli 27, 2025

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melayangkan pemanggilan ketiga kepada mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Diketahui, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pemanggilan tersebut akan disertai dengan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Jumat dan Selasa, 18-21 Juli 2025.

“Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Saat ini, kata Anang, tim penyidik masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Sebab, kata dia, informasi terakhir yang didapati menyebutkan bahwa ia berada di negara Australia.

“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia, tapi yang jelas kalau penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kan kemarin,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2022.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.

Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook tersebut, di antaranya:

1. Ibrahim Arief (IA)

Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.

2. Sri Wahyuningsih (SW)

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020–2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.

3. Mulyatsyah (MUL)

Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Jurist Tan (JT)

Staf Khusus Mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.


(*/red)

Soal Kasus Ijazah, Jokowi: Ini Politik, Bukan soal Asli atau Palsu

By On Minggu, Juli 27, 2025

Presiden ke-7 RI, Jokowi saat menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980 di UGM, Sabtu, 26 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut, ijazah kelulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya dijadikan polemik, bukan sekadar soal keasliannya, namun polemik itu bermuatan politis.

“Sekali lagi, ini politik, bukan urusan asli dan tidak asli. Sudah tahu semuanya itu asli, tapi untuk kepentingan politik jadi terjadi hal seperti itu. Saya rasa itu saja yang ingin saya sampaikan. Saya nanti kayak curhat, tapi curhat ke teman-temannya boleh, kan,” ujar Jokowi dalam sambutannya saat acara reuni di Fakultas Kehutanan UGM, Sleman, DIY, Sabtu, 26 Juli 2025.

Menurutnya, salah satu kawan angkatannya yang menyebut acara reuni ini menjadi momen bernostalgia. Namun dia mengungkit kasus ijazah miliknya yang mengganjal momen menyenangkan itu.

“Tadi Pak Arif menyampaikan soal nostalgia, saya lihat senang semuanya. Eh jangan senang dulu lho. Karena ijazah saya masih diragukan. Hati-hati, nanti keputusan di pengadilan. Begitu keputusannya asli, Bapak-Ibu boleh senang. Tapi begitu tidak, yang 88 juga semuanya palsu. Saya kadang geleng-geleng juga. Kita ini, aduh... kok pada nggak masuk logika. Tapi ya kejadiannya, peristiwanya, seperti yang kita lihat,” ujar Jokowi.

Jokowi kemudian mencolek salah satu kawannya, Jambrung, yang sempat tak lulus berkali-kali di salah satu bidang studi. Dia berkelakar seharusnya Jambrung-lah yang patut dicurigai ijazah kelulusannya.

“Kita itu kuliah sulit-sulit, nggak, tapi kalau saya lulus semua, lulus terus, lulus terus. Beda kalau teman baik saya, Jambrong. Tadi ada nggak. Nah, kalau Pak Jambrung Sasono, seinget saya, dulu matematika sampai empat kali,” ujarnya.

“Nah, kalau yang diragukan Pak Jambrung, itu boleh, matematikanya mengulang terus. Saya tuh nggak pernah mengulang. Padahal beliau ini pinter banget. Saya nggak tahu kok matematikanya sampai delapan kali (mengulang),” imbunya.

Jokowi juga menyebut, bukan hanya ijazah kampusnya yang dijadikan polemik, tetapi juga skripsi hingga kewajiban KKN-nya. Padahal, kata dia, kewajiban KKN-nya itu telah dijalaninya pada 40 tahun silam.

“Begitu ijazahnya sulit dicari-cari salahnya, belok ke skripsi, skripsinya juga palsu. Skripsi itu dosen pembimbing skripsi saya itu Prof Dr Ir Achmad Soemitro, kemudian waktu itu diuji oleh Ir P Burhanudin dan Pak Sofyan Warsito, Ir Sofyan Warsito, diuji ada pengujinya. Diragukan lagi,” ujar Jokowi.

“Skripsi diragukan ganti lagi ke KKN. Ini dari ijazah lari ke skripsi, lari ke KKN. KKN-nya didatengi ke desanya. Wong kita juga KKN, tapi ya kalau suruh nginget-inget kan sudah 40 tahun, 40-45 tahun yang lalu. Kita masuk 45 tahun yang lalu, lulus, kalau saya 85,” pungkasnya. (*/red)

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis saat Covid-19

By On Minggu, Juli 27, 2025

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Betul,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Pengusutan kasus itu, kata Asep, merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di instansi yang sama.

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” jelasnya.

Diketahui, Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.

Bantuan tahap pertama disalurkan mulai 22-24 September 2020. Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. (*/red)

Seorang Ayah di Kabupaten Serang Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

By On Minggu, Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Seorang pria berinisial JN (52) di Kabupaten Serang, Banten, tega memerkosa anak kandungnya yang di bawah umur hingga hamil.

Diketahui, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut sejak November 2024.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ibu korban sudah meninggal dunia, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara itu, dua kakak korban bekerja di luar kota.

Perbuatan asusila itu, kata Condro, dilakukan pelaku saat korban tidur pulas di kamarnya pada malam hari. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak November 2024. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Condro menyebut, kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa dia telat menstruasi dua bulan.

“Korban mengadu pada bibinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” kata Condro kepada wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025.

Mendengar pengaduan ponakannya, bibi korban membelikan alat tes kehamilan dan korban positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi korban melapor kepada dua kakak korban.

“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Polres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya tidak jauh dari rumahnya,” ujar Condro.

Pelaku yang bekerja sebagai penjaga tambak ikan itu diamankan Polisi di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku merupakan bapak kandung korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Condro.

“Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

Tak Berperikemanusiaan, OPANG Stasiun Tigaraksa Turunkan Paksa Seorang Ibu dan Bayinya saat Hujan Lebat

By On Minggu, Juli 27, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Seorang ibu membawa anak bayi mendapatkan perlakuan buruk dari sejumlah Ojek Pangkalan (Opang) di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika ibu tersebut bersama sang suami dan anaknya yang masih bayi, tiba di Stasiun Tigaraksa untuk bermain ke rumah kakak iparnya.

“Daerah itu memang Opang ga ngebolehin ada Ojek Online (Ojol). Turun Stasiun Tigaraksa, eh hujan besar banget. Ga mungkin dong naik Opang, aku order taksi online lah,” ujar korban lewat akun Threadnya @charezeruya.

Saat mereka sudah masuk mobil, tiba-tiba datang sekitar 15 orang Ojek Pangkalan membawa batu ingin memecahkan kaca dan mengempiskan ban mobil.

Bahkan pintu mobil sampai dibuka paksa dan korban yang sedang menggendong bayinya ditarik keluar hingga sang anak basah kuyup kehujanan.

Beruntungnya, aksi tak manusiawi tersebut direkam oleh @budhergen dan dibagikan ke Instagramnya, dengan harapan adanya tindakan atas perlakuan barbar yang dilakukan oleh para opang di sana.

Video singkatnya itu langsung ramai dan mengundang simpati dari netizen atas perlakuan Opang yang dinilai keterlaluan.

“Kejadian sore sekitar pukul 14.30 WIB. Hujan sedang turun sangat deras, wajar si ibu pesan taksi online untuk kenyamanan si bayi. Para Opang tidak terima (ada pemesanan kendaraan online), tapi apakah harus begini sikap para Opang? Harusnya lihat situasi dan memilik empati lah sedikit!,” ujarnya kesal.

Sementara itu, korban telah melaporkan kejadian tersebut melalui Thread ke KAI Commuter, dan menurut KAI Commuter kewenangan izin berada di tangan pemerintah daerah.

Pihak-pihak terkait tak boleh tutup mata dan perlu ada koordinasi antara pemerintah daerah serta pihak Kepolisian. (Reno)

Gelar Turnamen Sepak Bola Antar RT Se-Desa Sukatani, Karang Taruna Desa Sukatani Dapat Apresiasi Warga

By On Minggu, Juli 27, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com - Karang Taruna Desa Sukatani, didukung oleh Karang Taruna Kecamatan Wanasalam, menyambut Hari Besar Nasional (PHBN) dengan menggelar kegiatan Tournament sepak bola antar RT Se-Desa Sukatani, Minggu (27/07/2025).

Pada saat pembukaan Tournament Sepak Bola yang di hadiri Ketua Karang Taruna Kecamatan Wanasalam, Kapolsek Wanasalam dan juga para pengurus Karang Taruna Desa Sukatani sangat disambut antusias oleh warga Desa Sukatani, terlihat dari jumlah penonton yang hampir memenuhi stadion lapangan sepak bola Desa Sukatani.

Pembukaan tersebut di sampaikan langsung oleh ketua Karang Taruna Desa Sukatani, Ulung Mahrudin, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam Tournament Sepak Bola tahun ini.

“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat khususnya para Sponsor yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sepak bola tahun ini, semoga kita bisa menjunjung sportifitas dalam kegiatan sepak bola kali ini, menjaga silaturahmi dan juga bisa mencari bibit-bibit unggul yang nantinya akan kami bawa ke Liga Desa di Kecamatan Wanasalam. Ujarnya.

Lebih lanjut, Ulung Mahrudin menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan mempererat tali silaturahmi, tetapi juga sebagai momen untuk menyatukan masyarakat, terutama para pemuda di Desa Sukatani, tambahnya.

Ditempat yang sama, Ketua Karang Taruna Kecamatan Wanasalam, Ugi Ismawan, mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kepada Karang Taruna Desa Sukatani, sebab di seluruh Kecamatan Wanasalam baru Desa Sukatani yang menyelenggarakan Tournament Sepak Bola di Desanya.

“Ini patut diapresiasi, karena ketua dan jajaran Karang Taruna Desa Sukatani mampu menyelenggarakan kegiatan ini secara mandiri dan swadaya. Bahkan, ini bisa menjadi contoh bagi Desa-desa lain,” pungkasnya.

(Usay/Jambe)

Warga Cikasantren Gelar Doa dan Aksi Damai Tolak Galian Tanah

By On Minggu, Juli 27, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Sejumlah warga Kampung Cikasantren, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menggelar doa bersama (istighosah) dan aksi damai di lokasi galian tanah merah di kawasan Cilalay, Minggu (27/07/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes warga terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian tanah yang dinilai merugikan masyarakat.

Warga dari RT 17 dan RT 18 menyampaikan bahwa selama ini mereka menjadi pihak yang paling terdampak. Aktivitas galian tanah menyebabkan debu, rusaknya jalan lingkungan, terganggunya ekosistem, hingga potensi bencana seperti longsor dan banjir.

Dalam aksinya, warga berharap Kepala Desa Pagintungan serta pemerintah daerah dapat lebih berpihak kepada masyarakat dan segera menghentikan kegiatan yang dinilai merusak tersebut.

“Kami berharap Pak Kades bisa merasakan apa yang kami alami. Selama ini kami seperti dijajah oleh mafia tanah merah. Mereka mencari untung, kami yang menanggung akibatnya,” ujar Abah Sakmin, tokoh masyarakat Kampung Cikasantren Sabrang Wetan.

Abah Sakmin menambahkan, selain memanjatkan doa dan memohon keselamatan kepada Allah SWT, warga juga mendoakan para pemimpin agar diberi petunjuk untuk menegakkan keadilan.

“Jangan korbankan rakyat demi memperkaya segelintir oknum. Kami sudah cukup menderita. Kami hanya ingin hidup tenang di kampung sendiri,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua RT 17, Abah Usman, mengatakan bahwa masyarakat selama ini hanya menjadi korban dari kerakusan para pengusaha dan kroninya.

“Yang untung pengusaha, yang rugi masyarakat. Kami butuh kehadiran pemerintah yang adil dan tidak berpihak pada pengusaha nakal,” kata Abah Usman.

Warga mendesak pemerintah desa dan instansi terkait segera bertindak tegas menghentikan aktivitas galian tanah merah di Cilalay. Mereka juga meminta adanya penataan ulang perizinan tambang agar tidak merugikan lingkungan dan warga sekitar. (Cup)

Humas LSM Pelopor Indonesia Akan Laporkan Bos Rokok Ilegal Asal Solear ke Bea Cukai

By On Minggu, Juli 27, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Terkait aduan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pelopor Indonesia Elemen Pemersatu Intelektual melalui Humas-nya, M. Ariri dan Rekan Media melakukan konfirmasi di sebuah agen di Kampung Baru  Cibayana, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 27 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Pemilik Agen ASUN mengaku kalau rokok tersebut didapatnya dari tetangganya yang tak jauh dari tokonya.

Penjual rokok tersebut mengaku kalau rokok ilegall tersebut didapatnya dari saudara  ASUN. Ada pun jenis rokok non bea cukai yang dijual dari berbagai jenis merek rokok, di antaranya Bonte, Daun Mas SKJ, dan lainnya.

Setelah mendapat keterangan dari pemilik Agen, Humas LSM Pelopor Indonesia, M. Hariri bersama Rekan Media langsung menemui ASUN untuk dikonfirmasi yang saat itu  berada di rumahnya.

ASUN mengaku kalau barang tersebut adalah jenis rokok ileqal dan itu adalah milik dari seseorang bernama “AGUS” yang  tinggal di Kampung Cireundeu, Desa Cireundeu, Kecamatan Solear.

Disampaikannya kalau "AGUS" ini merupakan pemain lama rokok ilegal. Namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Humas Pelopor Indonesia akan melaporkan AGUS ke pihak pabean (bea cukai).  

Diketahui, rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar kewajiban pajak rokok.

Ini berdampak buruk, karena belum ada ijin lisensi dan juga keterangan sebagai mestinya rokok resmi yang dilengkapi lebel pita.

M. Hariri mengatakan, terkait rokok ilegal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang tertuang dalam Pasal 54 yang menyebutkan "Menawarkan atau Menjual Rokok-Rokok Polos atau Rokok Tampa Cukai terancam Pidana Penjara 1 Sampai 5 Tahun Penjara dan Pidana denda 2 Sampai 10 kali lipat nilai Cukai yang harus dibayar."

M. Hariri menambahkan, Agen Toko berinisial U merupakan sales rokok ilegal ASUN dan penyedia rokoknya adalah AGUS.  (Tim)

Sikap Majelis Ukhuwah Jama’ah Muslimin terkait Bentrokan FPI dan PWI LS

By On Minggu, Juli 27, 2025

 


Bogor, KabarViral79.Com – Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengeluarkan pernyataan sikap terkait bentrokan antara masa Front Persaudaraan Islam (FPI) dengan Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) pada acara Tabligh Akbar di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Pemalang.

Pernyataan sikap Majelis Ukhuwah Pusat ini ditandatangani oleh Amir Majelis Ukhuwah Pusat (MUP) H. Syakuri, 29 Muharam 1447 H/25 Juli 2025 M.

Menurut Syakuri, insiden bentrokan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi bila kedua pihak saling menahan diri dan mengedepankan ukhuwah, tasamuh, dan lapang dada.

“Allah sebagai khaliq saja tidak memaksakan kehendak kepada mahluk-Nya,” ucap Syakuri, Rabu malam.

Majelis Ukhuwah Pusat juga menyatakan bahwa insiden bentrokan tersebut berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa yang dengan susah payah para founding fathers mendirikan negeri ini.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk merawat ukhuwah Islamiyah dan merawat negeri ini dalam Kebinekaan Tunggal Ika.

Dalam pernyataan sikapnya, Majelis Ukhuwah Pusat juga mengingatkan bahwa jangan mudah terprovokasi oleh antek asing maupun di dalam negeri yang secara massif, sistematis, terstruktur berusaha memecah belah persatuan.

“Allah telah mengingatkan dalam Al Quran Surat Ali Imron ayat 103, ‘Dan berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali Allah seraya berjama’ah, dan janganlah kamu berfirqah-firqah (bergolong-golongan),” demikian pernyataan sikap Majelis Ukhuwah Pusat.

Majelis Ukhuwah Pusat juga menyerukan kepada pimpinan ormas Islam dan lainnya untuk terus menerus mengkondisikan di tatanan akar rumput tidak melakukan agitasi dan penyerangan ke pihak lainnya yang tidak sepaham.

“Dahulukan ukhuwah sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an Surat Al Hujurat ayat 6 dan 10,” demikian pernyataan sikap Majelis Ukhuwah Pusat.

Selain itu, Majelis Ukhuwah Pusat juga menyerukan agar semua potensi yang ada difokuskan untuk melawan musuh kita bersama, menghentikan penjajahan di muka bumi seperti yang dilakukan Zionis Israel terhadap bangsa Palestina.

“Bukan untuk memaksakan kehendak serta memerangi sesama anak bangsa,” demikian pernyataan sikap Majelis Ukhuwah Pusat. (Wel)

Pemerintah Kecamatan Solear Pasang Spaduk Larangan Dum Truck Parkir di Bahu Jalan Adiyasa - Maja

By On Sabtu, Juli 26, 2025


TANGERANG, KabarViral79.ComPemerintah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, memasang spanduk berisi larangan parkir liar di sepanjang jalan Adiyasa – Maja, Sabtu, 26 Juli 2025.

Pasalnya, truk-truk bermuatan berat yang melintas sering singgah dan beristirahat di kawasan jalan tersebut.

Keberadaan dum truck yang parkir liar tersebut kerap menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.

Camat Solear, Rizkia Nurul Fajar melalui Sekcam Solear, H. Raka Adiputra terjun langsung ke lokasi melaksanakan monitoring di wilayah pertigaan jengkol, Desa Cikuya, yang saat ini kerap terjadi kemacetan karena ada perbaikan jalan ke arah jembatan Maja.

“Kami sudah memberikan imbauan dengan memasang spanduk larangan jam operasional truk. Ada tiga titik pemasangan di dekat jembatan Maja, dekat Pom Bensin Parung, dan Taman Adiyasa,” ujarnya.

“Apabila imbauan ini tidak direspon, kita akan melakukan tindakan tegas. Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, Satpol PP dan instansi terkait,” imbuhnya.

Dari hasil penelusuran, kata dia, kondisi tersebut sangat meresahkan warga Solear dan pengguna jalan lainya.

“Pemasangan sepanduk ini sabagai upaya preventif. Jika tidak diindahkan, kami tidak akan main-main. Kami akan menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengurus Forum Masyarakat Peduli Solear, Zul Karnain menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Plt Camat Solear Eka Faturissidki terkait persoalan parkir liar.

Saat itu, kata dia, langsung dibahas di Aula Kantor Dishub dengan pihak Polresta Tangerang (Satlantas-red), instansi terkait dan transporter, namun hingga kini tidak ada tindaklanjutnya.

“Jadi laporan kami hasilnya nihil,” ucap pria yang disapa akrab Bang Dewo itu.

“Alhamdulillah dengan Camat dan Sekcam yang baru ini, aspirasi kami langsung ditanggapi, meski dimulai dengan tindakan preventif dengan memasang spanduk imbauan. Ini sebuah bukti laporan kami direspon cepat,” pungkasnya.

“Kami akan terus mengawal dan mendukung upaya Pemerintah Kecamatan Solear, dan berharap para supir Dum Truck tidak lagi parkir di badan jalan lintas Adiyasa – Maja,” ujarnya.

“Apabila tetap membandel, kami tidak akan diam, karena wilayah kami bukan area kantong parkir Dum Truck,” pungkasnya. (Reno)

Ini Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal isu amplop kondangan akan dikenai pajak.

Dia menegaskan, tak ada rencana pemerintah memajaki amplop kondangan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

Diketahui sebelumnya, soal isu pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Dia menilai, DJP sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Pernyataan tersebut, kata dia, muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Menurutnya, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.

Namun demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya. (*/red)

Soal Nasib Mantan Marinir Satria Arta Kumbara, Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Pemerintah sedang mencarikan jalan keluar terbaik terkait mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dan minta dipulangkan ke Indonesia dan memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dicabut.

Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

“Sedang kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, telah dilakukan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Diketahui sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Keputusan itu menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia miliknya otomatis hilang.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ujar Satria dalam video tersebut. (*/red)

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan, tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa. (*/red)

Usai Dapat SK, Puluhan Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Suami

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Foto ilustrasi. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com Sebanyak 50 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ada sekitar 50 orang,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Mukmin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Mukmin mengatakan, mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.

“Setelah mendapatkan SK PPPK,” ujarnya.

Menurut Mukmin, para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut, faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.

“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” ujarnya.

Mukmin menyebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang.

Dia menyatakan, pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

“Kita berupaya melakukan mediasi,” ujarnya. (*/red)

Bos Rijal, Mafia Obat Tramadol dan Hexymer Jadikan Warung Tutup untuk Kelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum

By On Jumat, Juli 25, 2025



GARUT, KabarViral79.ComBersarang di sebuah warung para mafia obat jenis Tramadol dan Hexymer menjadikan warung tutup untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian, khususnya Polsek Leles, menjadikan warung yang ditutup sebagai transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Hexyimer.

Tim media pada Jumat, 25 Juli 2025, menemukan sebuah warung di wilayah Hukum Polsek Leles, Polres Garut, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.

Dibenarkan oleh Rizki Sitohang, salah seorang aktivis Jawa Barat, dia melihat penjualan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Leles mengumpulkan bukti hasil investigasi mendapatkan sebuah warung yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).

“Saya menemukan tiga titik lokasi warung yang penjual obat terlarang di wilayah hukum Polsek Leles, tepatnya di Jalan Raya Leles KM 13 Haruman, Kecamatan Leles; Jalan Raya Leles No. 89 Haruman, Kecamatan Leles; Jalan Raya Pasar Baru Kadongora Telagasari, Kecamatan Kadongora," ujarnya.

Riski yang juga Pimpinan Redaksi salah satu Media Online itu mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah warung yang ditutup.

“Perbedaannya mereka dengan warung yang ditutup namun ramai pembeli dan mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” ungkapnya.

Menurutnya, penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta Kepolisian Polres Garut bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Mendesak pemerintah dan APH untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di wilayah hukum Polsek Leles,” tandasnya mengakhiri.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Kepolisian Polsek Leles akan menindak tegas jika penjual obat terlarang masih ditemukan di wilkum Polsek Leles. (Red/Tim)

Polresta Serang Kota Bersama LBH Bumi Keadilan Tangani Kasus Pelecehan Anak, Responsif dan Profesional

By On Jumat, Juli 25, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota tengah menangani perkara dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak atas respons dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin bersama Penasehat Hukum Pelapor, Ega Jalaludin, dan Tim LBH Bumi Keadilan menyampaikan pernyataan bersama terkait perkembangan perkara tersebut.

“Sebagai penasehat hukum atas nama pelapor, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Serang Kota, khususnya kepada Unit PPA yang telah menangani perkara ini dengan sangat baik, cepat, dan profesional,” kata Ega Jalaludin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Salahuddin menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Serang Kota dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan tidak diskriminatif bagi masyarakat.

“Ini sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan penegakan hukum, tanpa diskriminasi, memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan adil,” ujarnya.

Menanggapi adanya penilaian bahwa proses hukum berlangsung lambat, Salahuddin menegaskan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah penyidikan secara maksimal untuk melengkapi seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Satreskrim Polresta Serang Kota dalam menjaga rasa aman serta memastikan keadilan bagi seluruh warga, khususnya korban dalam perkara sensitif seperti dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. (gus/red)

Mantan Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Kemenlu Sebut Sudah Komunikasi dengan Keluarga

By On Jumat, Juli 25, 2025

Mantan Marinir Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan Marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berkomunikasi dengan keluarga dari mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang ada di Indonesia.

Namun, pihak Kemenlu tidak mengungkap apa yang dibahas dengan keluarga dari mantan marinir yang mengikuti operasi militer di Rusia itu.

“Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Kemenlu, kata Judha, juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum soal permintaan Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia.

Namun, kata dia, isu utama terkait Satria Arta Kumbara adalah soal status kewarganegaraannya.

“Nah, untuk teknis etiknya bisa ditanyakan kepada Kementerian Hukum, namun rujukan hukum yang kita gunakan itu adalah Undang-Undang 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan, dan juga PP 2 Tahun 2007 mengenai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut,” ujar Judha.

Dalam kasus itu, kata Judha, pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Namun diia memastikan, seseorang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Dari sisi kami, tentunya dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia, maka yang berhak untuk mendapatkan perlindungan itu adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

“Namun, dalam konteks kemanusiaan, kita juga tetap menjalin komunikasi, karena keluarganya kan juga ada di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, status WNI milik Satria Arta Kumbara otomatis hilang ketika manta marinir itu memilih bergabung dengan tentara asing di Rusia.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis," ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2025.

Kementerian Hukum, kata Supratman, belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta Kumbara sebagai tentara asing.

Adapun jika ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, Satria Arta Kumbara harus mengajukan permohonan kepada Presiden.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” ujarnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” imbuhnya.

Diketahui, mantan marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air.

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu, 20 Juli 2025, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria Arta Kumbara mengatakan, dirinya tidak pernah berniat mengkhianati negara. Dia menyebut, keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.

“Saya datang ke Rusia hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya. (*/red)

LHKPN Terbaru Wapres Gibran, Jumlah Harta Rp 27,5 Miliar

By On Jumat, Juli 25, 2025

Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang terbaru.

Gibran tercatat memiliki harta Rp 27,5 miliar.

Dalam dokumen LHKPN yang dilihat, pada Rabu, 23 Juli 2025, Gibran tercatat menyerahkan LHKPN khusus untuk awal menjabat pada 28 Maret 2025.

LHKPN itu telah terverifikasi lengkap dan berisi daftar harta Gibran hingga 2024.

Berikut daftar harta Gibran berdasarkan LHKPN tersebut:

Tanah dan Bangunan:

1. Tanah 500 meter persegi dan bangunan 300 meter persegi di Surakarta Rp 6 miliar

2. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

3. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

4. Tanah 112 meter persegi dan bangunan 112 meter persegi di Surakarta Rp 1,5 miliar

5. Tanah 113 meter persegi di Surakarta Rp 700 juta

6. Tanah seluas 896 meter persegi di Surakarta Rp 1,7 miliar

7. Tanah seluas 1.124 meter persegi di Surakarta Rp 2,2 miliar

Seluruh tanah dan bangunan tersebut berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 17,4 miliar.

Alat Transportasi:

1. Motor Honda Scoopy Tahun 2015 Rp 7 juta

2. Motor Honda CB-125 Tahun 1974 Rp 5 Juta

3. Motor Royal Enfield Tahun 2017 Rp 40 juta

4. Toyota Avanza Tahun 2016 Rp 85 juta

5. Toyota Avanza Tahun 2012 Rp 55 juta

6. Isuzu Panther Tahun 2012 Rp 60 juta

7. Daihatsu Grand Max Tahun 2015 Rp 60 juta

Seluruh kendaraannya berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 312 juta.

Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 280 juta, surat berharga senilai Rp 5,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp 3,9 miliar.

Gibran tak tercatat memiliki utang sehingga total hartanya Rp 27,5 miliar.

Gibran rutin melaporkan LHKPN ke KPK sejak menjadi calon Walikota Surakarta dan selama menjadi Walikota.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga melaporkan harta saat menjadi calon Wakil Presiden. (*/red)

KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Terkait Kasus Pengadaan Iklan

By On Jumat, Juli 25, 2025

Mantan Dirut Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi saat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Usut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap YR selaku mantan Direktur Utama PT BJB,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Yuddy diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, kawasan Kuningan.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres/WSBE), dan Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama/CKSB dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama/CKMB).

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara ini, termasuk di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting hingga kendaraan, termasuk sebuah motor gede jenis Royal Enfield. Namun, hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan kerja sama yang melibatkan agensi periklanan dengan Bank BJB dalam proyek pengadaan iklan yang diduga merugikan keuangan negara. (*/red)

Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Delapan Orang Diamankan

By On Jumat, Juli 25, 2025

Pabrik yang memproduksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, digerebek Polisi. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Pihak Kepolisian melakukan penggerebekan salah satu pabrik yang memproduksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu lalu, 16 Juli 2025.

Delapan orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

“Produksi oli palsu berbagai merek yang diduga memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kota Kompol Awaludin Kanur kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Menurutnya, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas produksi tersebut.

“Selanjutnya pelapor berikut anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melaksanakan pemeriksaan serta pengecekan di tempat,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan. Delapan pelaku mempunyai peran yang berbeda.

“Tersangka Icing pemilik tempat produksi oli palsu, Nanang Aliyudin, Aliman, Abdul Muhyi, dan Teguh Irawan bagian produksi, Eli Patmawati, Sri Ayuni, dan Siti Sarti bagian nempel tutup,” ujarnya.

Diketahui, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan itu, di antaranya oli palsu berbagai merek berbagai ukuran, stiker, botol kosong, dan tutup botol oli. (*/red)

DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

By On Jumat, Juli 25, 2025



Lampung, KabarViral79.Com – DPW Forum Komunikasi PKBM Provinsi Lampung (FK PKBM) menanggapi berbagai isu yang berkembang sekaligus menegaskan komitmen mereka terhadap inovasi pembelajaran, penguatan kualitas lembaga PKBM, dan kolaborasi strategis dalam program pendidikan di Provinsi Lampung, Jum'at, 25 Juli 2025.

Ketua DPW FK PKBM Provinsi Lampung, Reti Suharni, S.Pd, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penguatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai respons terhadap kebutuhan warga belajar, khususnya di daerah terpencil dan wilayah padat.

“PJJ bukan sekadar solusi teknis, tetapi strategi adaptif untuk memastikan hak pendidikan tetap hadir tanpa batasan geografis dan ekonomi,” ujar Reti Suharni.

Menurutnya, langkah inovatif yang sedang digalakkan meliputi:

Pengembangan konten digital dan modul mandiri;

Pelatihan tutor dalam pemanfaatan teknologi hybrid dan daring;

Pemanfaatan platform aksesibel seperti WhatsApp, Google Classroom, dan LMS lokal;

Pemetaan hambatan digital agar warga belajar tetap terjangkau meski keterbatasan perangkat atau koneksi.

Reti menjelaskan bahwa sejumlah PKBM di Lampung telah menjadi penerima BOP Kinerja, menandakan pengelolaan yang profesional dan berdampak nyata. Selain itu, banyak PKBM mengikuti proses akreditasi BAN-PDM untuk memastikan kualitas layanan yang terstruktur, berbasis capaian, transparan, dan dapat dievaluasi publik.

“PKBM bukan lagi lembaga pinggiran, tetapi mitra strategis dalam misi pendidikan inklusif,” tegasnya.

DPW FK PKBM juga menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mengatasi tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di beberapa daerah. Bentuk kolaborasi mencakup:

Integrasi data ATS dengan pendataan warga belajar PKBM;

Program rekrutmen berbasis wilayah dan pendekatan komunitas;

Pemanfaatan PKBM sebagai pusat pemulihan hak pendidikan;

Sinergi program dengan metode fleksibel dan dukungan digital.

“Kami percaya, tidak ada kemajuan jika anak-anak usia sekolah masih tertinggal dari layanan pendidikan,” ucap Reti.

Menanggapi tudingan yang menyudutkan Ketua DPW FK PKBM terkait dugaan melindungi PKBM bermasalah, Reti menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar.

“DPW FK PKBM adalah forum komunikasi dan pembinaan, bukan pemberi izin atau pengelola dana. Justru kami yang pertama mendorong transparansi dan etika kelembagaan,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah memperketat verifikasi izin operasional PKBM, mengintegrasikan pembinaan dengan akreditasi, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui sistem digital.

“Pendidikan kesetaraan adalah jalan menghapus ketimpangan dan membuka kesempatan bagi mereka yang tercecer. Mari hentikan narasi saling menyalahkan, dan bersama membangun sistem pendidikan nonformal yang inklusif, berkualitas, dan akuntabel,” pungkas Reti Suharni.

DPW FK PKBM Provinsi Lampung menegaskan siap menjadi mitra aktif pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat untuk mewujudkan pendidikan kesetaraan yang profesional dan bermartabat. (Red)

Mizwar, Kepala Desa Pangkalan Dampingi Pendistribusian Beras Bulog Kepada Masyarakat

By On Kamis, Juli 24, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com - Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam swasembada pangan, Mizwar selaku Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, didampingi Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Pangkalan, melakukan pendampingan dan atensi penerimaan serta pendistribusian beras kepada masyarakat Desa Pangkalan, Kamis (24/07/2025).

Balai Desa Pangkalan menjadi lokasi pembagian atau pendistribusian beras Bulog tahun 2025. Jumlah sementara beras yang diterima adalah 86 karung, dengan masing-masing karung berisi 10 Kg beras. Penerima bantuan tercatat sebanyak 43 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Antusias masyarakat Desa Pangkalan sangat tinggi. Mereka berbondong-bondong mendatangi Balai Desa untuk mendapatkan jatah beras bantuan dari pemerintah. Kesenangan terlihat jelas di wajah para warga yang menerima bantuan ini. Setiap KPM mendapatkan dua karung beras, masing-masing berisi 10 Kg, sehingga total bantuan yang diterima adalah 20 Kg beras per KPM.

“Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Pangkalan berharap bantuan beras ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, meningkatkan taraf hidup serta meringankan kondisi ekonomi masyarakat saat ini dalam rangka swasembada pangan,” kata Babinsa.

Dengan adanya bantuan beras ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pangkalan serta mendukung program pemerintah dalam swasembada pangan.

Pendistribusian beras ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung swasembada pangan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Turut hadir dalam acara ini BPD Desa Pangkalan, perangkat desa, Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, serta masyarakat Desa Pangkalan, Kecamatan Uram Jaya.

(Yudi Lebong)

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

By On Kamis, Juli 24, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., akan memenuhi undangan resmi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna memberikan keterangan atas laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), AKP Taufik Ismail. Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan melalui kanal pengaduan masyarakat (Lapdumas) di Divpropam Polri.

Perkara ini berkenaan dengan perilaku tidak patut dan ucapan bernada makian yang diduga dilakukan oleh AKP Taufik Ismail, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel, melalui komunikasi telepon via aplikasi WhatsApp. Wilson Lalengke menyatakan bahwa dirinya siap hadir dan memberikan keterangan secara langsung pada hari Kamis, 24 Juli 2025, di kantor Divpropam Polri.

“Saya mengapresiasi respon dari Divpropam dalam menindaklanjuti laporan ini. Tindakan makian oleh seorang aparat bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian. Saya akan hadir untuk memberikan keterangan demi penegakan disiplin dan keadilan,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

PPWI menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi institusi Polri ke arah yang lebih profesional, berintegritas, dan mengedepankan etika pelayanan publik. Organisasi juga berharap agar proses pemeriksaan ini berjalan secara transparan dan objektif.

Munculnya kata-kata makian itu, jelas Wilson Lalengke, adalah ketika dirinya menghubungi terlapor AKP Taufik Ismail untuk meminta klarifikasi tentang laporan yang diterima wartawan senior ini. Oknum Polisi Polda Sumsel itu diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap anggota PPWI Batam sebesar Rp. 75 juta.

Bukannya mendapat informasi dan keterangan tentang kebenaran laporan dugaan pemerasan yang dilakukannya, oknum wercok AKP Taufik Ismail justru mengeluarkan ucapan tak pantas, antara lain “bajingan kau” dan “binatang kau” kepada alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. Atas perlakuan tidak senonoh tersebut, Wilson Lalengke akhirnya membuat laporan pengaduan masyarakat ke Divpropam Polri pada Februari 2025 lalu.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian rekan-rekan media dan pihak terkait. Kontak Media: Sekretariat PPWI Pusat, Jl. Anggrek Cendrawasih X No. 25, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat, WA: 081371549165. (*/Red)

Duduk Perkara Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka di KPK dan Kejagung

By On Rabu, Juli 23, 2025

Mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Yuddy dijerat tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Yuddy ditetapkan tersangka karena terjerat dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Yuddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025.

Yuddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. KPK menetapkan Yuddy tersangka bersama empat orang lainnya.

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan saat Jumpa Pers, Kamis, 13 Maret 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan modus dalam perkara pengadaan iklan ini adalah mark-up harga.

Sejumlah tersangka pengadaan iklan itu, di antaranya:

1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB

2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising

5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, ada kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi di BJB. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam kasus itu.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan juga menyita beberapa aset Ridwan Kamil. Statusnya saat ini masih saksi.

Kasus di Kejagung

Terbaru, Yuddy juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Kali ini, dia terjerat kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, peran Yuddy adalah memberikan penambahan kredit kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar.

Nurcahyo menilai, perbuatan Yuddy melawan hukum karena mengetahui dalam laporan keuangannya Sritex tidak mencantumkan kredit existing.

“Tersangka Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025), yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.

Yuddy ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun '99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah tersangka baru di kasus Sritex yang diusut Kejagung, di antaranya:

1.⁠ ⁠Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023

2.⁠ ⁠Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022

3.⁠ ⁠Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021

4.⁠ ⁠Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025

5.⁠ ⁠Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023

6.⁠ ⁠Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023

7.⁠ ⁠Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020

8.⁠ ⁠SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex. Sehingga total ada 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*/red)