-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Portal Perhutani di RPH Bayah Selatan Diduga Hanya Formalitas, Akses Tambang Batu Bara Tetap Terbuka

By On Rabu, Februari 11, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Upaya penertiban lahan milik Perhutani di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayah Selatan, BKPH Bayah, kembali menuai sorotan. Pemasangan portal di pintu masuk kawasan wisata Karang Bokor, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang dimaksudkan untuk menghalang truk pengangkut batu bara ilegal, diduga hanya menjadi “pajangan” dan rekayasa semata, Kamis (11/2/2026).

Berdasarkan investigasi tim media pada Selasa, 10 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa portal tersebut sering kali dalam kondisi terbuka. Meski rantai dan gembok tampak terpasang, pipa penyangga portal dapat digeser dengan mudah sehingga akses jalan tetap bisa dilalui kendaraan besar. Kondisi ini memicu dugaan bahwa pemasangan atribut keamanan tersebut tidak dilakukan dengan serius.

Padahal, lokasi tersebut merupakan lahan resmi milik Perum Perhutani yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan portal tersebut berulang kali dibongkar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Bayah, Lucyta Sakagiri, berdalih bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan pengamanan maksimal.

“Pemasangan portal itu sebenarnya sudah dicor. Memang sebelumnya sempat ada yang membongkar, dan kejadian tersebut sudah kami laporkan (Lapdu) ke Polsek setempat,” ujar Lucyta saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Selasa (10/2).

Lucyta menambahkan bahwa pihaknya menduga ada oknum yang sengaja menggeser pipa penutup akses tersebut untuk kepentingan tertentu.

“Mungkin sekarang portalnya ada yang menggeser kembali. Namanya pencuri, pasti mencari berbagai cara. Kami tidak akan tinggal diam dan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lucyta menjelaskan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026, pihak internal Perhutani akan melakukan tinjauan lapangan bersama Wakil Administratur (Waka).

“Kebetulan hari ini ada kunjungan Pak Waka ke Bayah. Perihal ini akan kami sampaikan langsung untuk meminta arahan terkait tindakan selanjutnya, apakah akan kembali melaporkan ke Polsek atau ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Dengan adanya aksi pembongkaran paksa portal di wilayah kerja Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya PAC Bayah mendesak pihak Perum Perhutani untuk mengusut tuntas pelaku pengrusakan aset negara tersebut.

Ketua GRIB Jaya PAC Bayah, Ade PK, menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh dibiarkan tanpa ada proses hukum yang jelas. Menurutnya, pembongkaran portal merupakan bentuk perlawanan terhadap aturan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami menekan dengan tegas kepada pihak Perhutani agar segera melakukan pengusutan tuntas atas kasus pembongkaran portal di wilayah BKPH Bayah. Pelakunya harus terungkap dan diproses secara hukum agar ada efek jera,” tegas Ade PK dalam keterangannya di Lebak.

Ade menambahkan bahwa portal tersebut merupakan instrumen penting dalam mengawasi keluar-masuknya kendaraan di kawasan hutan, termasuk mencegah aktivitas tambang ilegal. Pembongkaran portal secara sepihak diduga kuat berkaitan dengan upaya pihak tertentu untuk memuluskan kembali aktivitas yang melanggar hukum.

Hingga saat ini, publik menunggu langkah konkret dari manajemen Perum Perhutani KPH Banten untuk menggandeng aparat penegak hukum guna mengidentifikasi aktor di balik pengrusakan tersebut. GRIB Jaya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Bayah.

(Tim/Red)

HRD: Huntara adalah Hak Mutlak Korban Banjir Bireuen, Bukan Kebijakan yang Boleh Ditunda

By On Selasa, Februari 10, 2026

HRD saat bersilaturahmi dengan wartawan di kediamannya, Meuligoe Residence Cot Gapu, Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan.

Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD) menegaskan, Huntara merupakan hak mutlak masyarakat terdampak, bukan sekadar kebijakan opsional yang bisa ditunda atau dinegosiasikan.

Menurut HRD, hingga kini masih banyak titik terdampak parah yang belum mendapatkan perhatian maksimal, termasuk Gampong Salah Sirong kawasan yang mengalami kerusakan terberat pasca banjir bandang dan longsor akhir tahun lalu.

Banyak warga masih tinggal di tenda-tenda darurat karena belum adanya Huntara maupun Hunian Tetap (Huntap).

“Huntara bukan hanya tempat tinggal sementara. Setelah masa darurat selesai, bangunan Huntara dapat menjadi aset desa dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar HRD saat bersilaturahmi dengan wartawan di kediamannya, Meuligoe Residence Cot Gapu, Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026.

Komitmen Memperjuangkan Hak Warga

HRD menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi warga yang kehilangan rumah, lahan, serta harta benda akibat bencana.

Ia memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat di tingkat pusat agar bantuan perumahan dan infrastruktur dapat segera direalisasikan.

“Selaku wakil rakyat, saya akan memperjuangkan agar bantuan bagi korban banjir segera terealisasi. Masyarakat tidak boleh menunggu terlalu lama di tenda pengungsian,” tegasnya.

Dalam kunjungannya ke beberapa lokasi terdampak, HRD mendengar langsung keluhan masyarakat yang meminta hunian sederhana, walaupun hanya dari tepas atau bambu, asalkan layak sebagai tempat berteduh.

HRD menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen masih memiliki kesempatan untuk mengusulkan pembangunan Huntara kepada pemerintah pusat.

Skema pembangunan melalui kementerian/lembaga terkait telah tersedia dan siap diakomodasi bagi daerah yang mengusulkan.

“Jika bupati mau mengusulkan Huntara, itu masih bisa dilakukan. Namun kalau diajukan sekarang, Huntara kemungkinan baru siap ditempati saat Hari Raya,” jelasnya.

Ia mempertanyakan alasan mengapa Bireuen belum mengusulkan, sementara daerah lain di Aceh sudah menerima dukungan pembangunan hunian dari pemerintah pusat.

“Bireuen ini milik kita semua, bukan milik individu. Jangan ada ego. Kita bukan Fir’aun. Kalau ada kekurangan, mari kita perbaiki bersama,” tegasnya.

HRD juga mengingatkan pentingnya peran media dalam menyampaikan fakta lapangan secara objektif.

Menurutnya, pemberitaan yang tepat akan mendorong pemerintah untuk lebih peka terhadap kondisi nyata masyarakat terdampak.

“Media adalah instrumen penting agar pemerintah melihat langsung apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Tidak Ada Alasan Menunda Hak Masyarakat

Menutup penyampaiannya, HRD menegaskan bahwa pembangunan Huntara adalah kewajiban moral dan konstitusional pemerintah terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal.

“Tidak ada alasan apa pun untuk menunda, apalagi meniadakan Huntara. Pemerintah seharusnya meringankan beban masyarakat, bukan menambah beban mereka,” ujarnya.

HRD menekankan bahwa Bireuen memiliki hak yang sama dengan daerah lain di Aceh.

“Kalau daerah lain bisa, kenapa Bireuen tidak? Hak masyarakat jangan sampai terpangkas hanya karena kelalaian administrasi atau keterlambatan usulan,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Barang Bukti Berbagai Perkara, Termasuk 88 Kilogram Ganja dan 800 Gram Sabu

By On Selasa, Februari 10, 2026

Kejari Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana, pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum, mulai dari narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Kajari Bireuen, Yarnes menyampaikan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, yaitu mengeksekusi putusan pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim. Semua barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan demi menjaga integritas proses penegakan hukum,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan tesebut, di antaranya narkotika (10 perkara sabu, 4 perkara ganja, 1 perkara obat keras), Sabu (methamphetamine/amphetamine): 800,3 gram,  Ganja: 88.379,87 gram,  Obat keras: 1.050 butir.

Begitupun barang bukti pendukung, Handphone (3 unit), bong (3 buah), timbangan (4), kotak rokok (4), plastik (14 lembar), kaca pirex (1), gunting (4), pisau lipat (1), tas/dompet (6), pakaian (2), korek (2), sedotan/sendok sabu (4), penjepit bambu (2), keranjang (1), terpal (2), karung (2), kardus (3), ATM (1).

Selain itu, barang bukti OHARDA (Orang dan Harta Benda), parang (1 bilah), kunci (1), gunting (1), tang (1), tas selempang (1). Barang bukti Kamnegtibum/TPUL,  Pakaian (8 buah), kitab (983 buah). 

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali.

Barang bukti lain seperti senjata tajam, alat bantu, pakaian, dan barang OHARDA dihancurkan, sementara ribuan kitab serta barang tertentu dibakar atau direndam hingga rusak total.

Kejari Bireuen menegaskan bahwa seluruh proses—mulai dari pengumpulan, pendataan, hingga pemusnahan—dilakukan secara transparan dan terdokumentasi.

Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan pemusnahan benar-benar dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Semua tahapan kami dokumentasikan sebagai bentuk akuntabilitas Kejaksaan. Ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti,” tegas Yarnes.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Bireuen berharap masyarakat semakin percaya terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika yang masih mengancam generasi muda di Kabupaten Bireuen dan sekitarnya. (Joniful Bahri)

Di Tengah Lumpur dan Ketidakpastian, Warga Bireuen Masih Menunggu Kepastian Nasib Jelang Ramadan

By On Selasa, Februari 10, 2026

Satu unit rumah warga Salah Sirong, Jeumpa, Bireuen, menyisakan kenangan pasca dihantam banjir bandang. Sejauh ini mereka masih bertahan di titik pengungsian. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Di antara tumpukan lumpur yang mulai mengering dan serpihan kayu yang berserakan di halaman rumah mereka yang hancur, warga Bireuen masih menatap hari-hari dengan perasaan cemas.

Banjir bandang dan tanah longsor yang meluluhlantakkan sejumlah kecamatan pada akhir 2025 itu memang telah berlalu. Namun bagi para penyintas, bencana itu meninggalkan jejak yang jauh lebih sulit: ketidakpastian.

Ramadan tinggal menghitung hari. Biasanya, desa-desa di Bireuen mulai dipenuhi suara orang membersihkan Meunasah, aroma kue boi yang dipanggang di dapur rumah, dan anak-anak yang berlatih azan menjelang tarawih pertama.

Tahun ini, pemandangannya lain. Meunasah menjadi tempat pengungsian, dapur berubah jadi tenda darurat, dan anak-anak mengingat suara hujan deras lebih sering daripada suara tadarus.

Mencari Nama di Daftar yang Terus Berubah

Di Meunasah Peusangan Selatan, warga berdiri memandangi selembar kertas lusuh yang ditempel di dinding. Daftar keluarga terdampak itu masih terus berubah—ada yang baru ditambahkan, ada yang hilang, ada yang dicoret.

“Kami cuma ingin tahu, apakah data ini sudah benar. Kalau data belum selesai, kami takut bantuan tak sampai,” ujarnya seorang warga dengan suara lelah setelah sudah dua minggu tidur di tikar tipis bersama istri dan dua anaknya.

Rumah mereka rusak parah, dinding roboh, dan sumur tertimbun lumpur. Setiap malam mereka berdoa agar daftar itu suatu hari benar-benar final karena di balik finalnya data, ada harapan untuk kembali bangkit.

Nek Ti: Menunggu Rumah yang Mungkin Tak Kembali

Di Gampong Salah Sirong, Jeumpa, seorang nenek berusia hampir 70 tahun duduk memeluk tas kecil berisi pakaian. Ia dikenal sebagai Nek Ti, sosok yang rumahnya hanyut diseret banjir bandang.

“Rumah saya hilang… semua ikut air,” ujarnya perlahan. Tangannya bergetar saat menyeka air mata.

Sejak itu, Nek Ti berpindah dari satu tenda ke tenda lain bersama beberapa keluarga lainnya. Ia hanya berharap satu hal: sebuah tempat tinggal yang bisa membuatnya beribadah dengan tenang di bulan Ramadan nanti. 

“Ramadan sebentar lagi. Saya tidak tahu harus tinggal di mana. Doa saya cuma satu: dapat rumah yang tidak bocor dan tidak takut kalau hujan turun,” katanya.

Warga Salah Sirong, Jeumpa, Bireuen, masih terpaku di titik pengungsian. Sejauh ini belum ada kepastian untuk tempat tinggal. 

Antara Bertahan dan Pasrah

Di beberapa titik pengungsian, para ibu menjemur pakaian anak yang masih berbau lumpur, sementara para ayah bekerja memecah tanah yang mengeras dengan cangkul, mencoba menyelamatkan sisa-sisa yang tertinggal.

Ada yang menemukan foto keluarga yang basah, ada yang menemukan mushaf Al-Qur’an yang masih utuh meski terendam air.

“Barang boleh hilang, tapi bukan semangat,” kata Zulfikar, seorang warga yang kini membangun dapur darurat dengan papan bekas jembatan.

Namun semangat saja tidak cukup. Warga masih mengharapkan kejelasan: bagaimana nasib rumah mereka, kapan bantuan datang, dan di mana mereka akan menjalani ibadah di bulan suci nanti.

Verifikasi Data yang Masih Berjalan

Sebelumnya, Plt. Kalak BPBD Bireuen, Doli Mardian menyampaikan, jumlah pengungsi saat ini tersisa 359 KK, namun pendataan masih berjalan karena ada warga yang berpindah, ada desa yang baru dilaporkan, dan ada rumah yang kerusakannya baru diketahui setelah air benar-benar surut.

“Kami terus perbarui data agar bantuan tepat sasaran. Kondisi di lapangan sangat dinamis,” ujarnya.

Bagi pemerintah, angka-angka itu mungkin sekadar data. Namun bagi warga, angka itu adalah penentu apakah mereka akan menerima bantuan pangan, renovasi rumah, atau hanya kembali bergantung pada belas kasih tetangga.

Ramadan Tanpa Kepastian

Di malam-malam yang semakin mendekati Ramadan, warga Bireuen tidak lagi membicarakan menu sahur atau rencana tarawih pertama. Mereka berbicara tentang cuaca, tentang tenda yang bocor, tentang daftar penerima bantuan yang masih berubah.

Di bawah lampu darurat Meunasah, ada anak-anak yang tetap tertawa, bermain lumpur di halaman, seakan bencana tidak pernah singgah. Namun di balik tawa mereka, para orang tua menyimpan kegelisahan—kegelisahan yang tidak bisa dihapus dalam hitungan hari.

“Kami ingin Ramadan yang tenang. Tapi entah bisa atau tidak,” kata Sulaiman Taeb sambil menatap reruntuhan rumahnya yang tersisa separuh.

Di tengah lumpur yang mulai mengering dan ketidakpastian yang belum usai, warga Bireuen tetap berharap satu hal: adanya kepastian nasib sebelum bulan suci tiba. Harapan itu sederhana, tapi bagi mereka—itu adalah satu-satunya pegangan untuk melanjutkan hidup. (Joniful Bahri)

Video: Mensos Sebut RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Jamin Biaya Tiga Bulan

By On Senin, Februari 09, 2026

JAKARTA, KabarViral79.Com Pemerintah dan DPR menegaskan Rumah Sakit (RS) tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang statusnya nonaktif dan menderita penyakit kronis.

Selama tiga bulan ke depan, layanan kesehatan telah disepakati akan ditanggung pemerintah.

“Untuk yang penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan langsung nanti pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah,” ujar Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 09 Februari 2026.

Ia menegaskan, jaminan pembiayaan tersebut berlaku dalam jangka waktu tiga bulan ke depan sembari pemutakhiran data dilakukan. 

Seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.

“Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak. Menurut saya, Menteri Kesehatan juga sudah ada jelas itu, undang-undangnya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien,” tegasnya. (*/red)

Video: Penonaktifan 11 Juta PBI JKN Bikin Gaduh, Menkeu Purbaya Tegur BPJS Kesehatan

By On Senin, Februari 09, 2026

JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh BPJS Kesehatan.

Ia menilai, penonaktifan mendadak jutaan peserta justru menimbulkan kegaduhan publik tanpa memberikan efisiensi anggaran bagi negara.

Purbaya menegaskan, alokasi dana pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI tidak mengalami pengurangan.

Menurutnya, polemik yang muncul akibat penonaktifan peserta secara tiba-tiba sebagai langkah yang tidak bijak dan merugikan citra pemerintah.

"Uang negara yang dikeluarkan tetap sama, tapi masyarakat ribut. Pemerintah justru dirugikan secara reputasi,” kata Purbaya saat rapat konsultasi bersama DPR dan jajaran BPJS Kesehatan, Senin, 09 Februari 2026. (*/red)

Video: Prabowo Sebut Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Dibawa ke Luar

By On Senin, Februari 09, 2026

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Menurut Prabowo, banyak aset negara yang dicuri dan dibawa keluar negeri, sehingga rakyat Indonesia tidak dapat menikmati hasil dari kekayaan yang dimiliki.

Prabowo pun bertekad untuk melindungi dan menjaga kekayaan negara demi kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur (Jatim), Minggu, 08 Februari 2026.

Ia menegaskan, pemerintahannya akan dengan tegas melawan segala bentuk korupsi, manipulasi, serta pencurian yang merugikan kekayaan Indonesia.

"Kita tidak boleh ragu-ragu, dan pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu untuk melawan segala bentuk korupsi, segala bentuk penipuan, segala bentuk manipulasi, segala bentuk penggarongan atas kekayaan rakyat Indonesia. Saya tidak akan ragu-ragu dan saya tidak akan mundur, setapak pun," tegas Prabowo. (*/red)