-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PDI-P Sebut Megawati Tak Melarang Kadernya Ikut Retret

By On Rabu, Februari 26, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyebutkan, bahwa instruksi bagi Kepala Daerah dari partainya untuk menunda ikut Retreat di Magelang, bukan respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Demikian seperti dikatakan Juru Bicara (Jubir) PDI-P, Ahmad Basarah kepada wartawan saat konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Selasa malam, 25 Februari 2025.

Menurut Ahmad Basarah, partainya memang menganggap kasus hukum yang menjerat Hasto bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut kepentingan partai.

“Dalam pandangan hukum dan politik DPP PDI-P, masalah yang dihadapi Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto adalah masalah yang menimpa PDI-P. Karena jabatan yang melekat dalam diri beliau sebagai Sekjen partai, tentu penahanan ini menjadi masalah serius bagi kami,” ujarnya.

Basarah menegaskan, penundaan keikutsertaan Kepala Daerah dalam Retreat bukan diputuskan karena persoalan tersebut. Menurutnya, DPP PDI-P belum mendapatkan informasi lengkap mengenai kegiatan retreat yang diselenggarakan.

Hal ini pun menjadi salah satu pertimbangan partai dalam memberikan instruksi kepada kepala daerahnya.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya, tetapi sampai dengan menjelang kegiatan retreat, DPP PDI-P sebagai induk organisasi para Kepala Daerah dari PDI-P belum mendapatkan informasi lengkap dan detail mengenai kegiatan yang dimaksud,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kepala Daerah yang berasal dari PDI-P merupakan bagian dari pilar eksekutif partai.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan terkait keikutsertaan mereka dalam program semacam ini perlu didasarkan pada pemahaman yang menyeluruh mengenai tujuan dan manfaatnya.

Basarah juga mengatakan, hanya beberapa hari sebelum rencana pelaksanaan Retreat, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri telah mengumpulkan Kepala Daerah terpilih dalam sebuah forum internal.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 18 Februari 2025 itu, Megawati memberikan pembekalan kepada para Kepala Daerah terkait tugas dan tanggung jawab mereka setelah dilantik.

“Bagaimana setelah beliau-beliau itu dilantik oleh Presiden dapat menunaikan janji-janji partai kepada rakyat melalui jabatan kepala daerah yang mereka emban. Itu kita lakukan dalam kegiatan pengkaderan atau kegiatan tertutup yang dilakukan oleh Megawati,” kata Basarah.

Diketahui sebelumnya, PDI-P sedang menjadi sorotan usai Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto diketahui berstatus tersangka dalam kasus suap bersama eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan juga perkara perintangan penyidikan.

Menyusul penahanan itu, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh Kepala Daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) , selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.

Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.

“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI-P untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti Retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis, 20 Februari 2025.

Megawati juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call,” sambungnya.

Meski begitu, sejumlah kader PDI-P diketahui tetap mengikuti Retreat di Magelang sejak dimulai pada 21 Februari 2025. Beberapa Kepala Daerah yang sebelumnya menunda keikutsertaannya pun akhirnya memutuskan hadir dalam Retreat di Magelang. (*/red)

Ini Delapan Kepala Daerah Terpilih di Banten yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

By On Minggu, Februari 09, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Sebanyak delapan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Banten dikabarkan bakal dilantik pada 20 Februari 2025.

Sementara, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lanjut ke tahap pembuktian.

Berikut delapan Kepala Daerah Terpilih di Banten yang akan dilantik pada 20 Februari 2025:

Pilgub Banten: 

Gubernur Andra Soni

Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah 

Kota Cilegon:

Walikota Robinsar

Wakil Walikota Fajar Hadi

Kota Serang:

Walikota Budi Rustandi

Wakil Walikota Nur Agis Aulia 

Kota Tangerang:

Walikota H Sachrudin

Wakil Walikota H Maryono

Kabupaten Lebak:

Bupati Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya

Wakil Bupati Amir Hamzah

Kabupaten Tangerang:

Bupati Moch.Maesyal Rasyid

Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah

Kota Tangerang Selatan:

Walikota Benyamin Davnie

Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan

Kabupaten Pandeglang:

Bupati Dewi Setiani

Wakil Bupati Iing Andri Supriadi

Sementara Kepala Daerah Terpilih di Banten yang masih tahap pembuktian di MK, yaitu Kabupaten Serang, Ratu Rachmatuzakiya - M Najib.

Diketahui, untuk pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin, 03 Februari 2025.

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito.

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan Kepala Daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 03 Februari 2025.

Penundaan pelantikan Kepala Daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (Paslon) yang memenangkan Pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 Gubernur, Bupati, dan Walikota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan Kepala Daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025. (*/red)

Megawati Instruksikan Kader Tunda Ikut Retreat, Ini 20 Kepala Daerah dari PDI-P

By On Sabtu, Februari 22, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada kadernya untuk menunda kegiatan Retreat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Instruksi itu diturunkan dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. Dalam surat instruksi itu, seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PDI-P diminta untuk menunda perjalanan mengikuti Retreat di Magelang tanggal 21-28 Februari 2025. Mereka yang sudah dalam perjalanan pun diminta untuk berhenti.

“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, satu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti Retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis surat yang ditandatangani Megawati tersebut.

Bahkan, mereka yang sudah diperjalanan diminta untuk berhenti. Kepala Daerah diminta untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Megawati.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tuturnya.

Instruksi kedua, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diminta untuk tetap bisa berkomunikasi aktif dan bersiaga terhadap panggilan.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” tulis poin kedua instruksi tersebut.

Adapun dalam surat instruksi itu diambil setelah penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

“Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis surat tersebut.

Berikut nama kepala daerah dari PDIP:

1. Gubernur Jakarta: Pramono Anung

2. Gubernur Bali: I Wayan Koster 

3. Walikota Bekasi: Tri Adhianto 

4. Bupati Bekasi: Ade Kuswara Kunang

5. Bupati Tapanuli Tengah: Masinton Pasaribu

6. Bupati Banyumas: Sadewo Tri Latinono

7. Walikota Manado: Andrei Angouw

8. Bupati Banyuwangi: Ipuk Fiestiandi

9. Walikota Surabaya: Eri Cahyadi 

10. Bupati Temanggung: Agus Setyawan 

11. Bupati Wakatobi: Haliana

12. Bupati Limapuluh Kota: Safni Barito 

13. Bupati Lampung Barat: Parosil Mabsus

14. Walikota Semarang: Agustina Wilujeng 

15. Bupati Karanganyar: Rober Chirstanto 

16. Bupati Cirebon: Imron 

17. Bupati Gresik: Fandi Akhmad Yani

18. Bupati Malang: Sanusi 

19. Walikota Tomohon: Caroll Senduk 

20. Bupati Kediri: Hanindhito Himawan Pramana


(*/red)

Bupati Serang  Raih Penghargaan Kepala Daerah Perempuan Terinspiratif 2022

By On Minggu, September 25, 2022


SERANG, KabarViral79.Com - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah sebagai Kepala Daerah perempuan dinilai telah menjadi inspirasi dalam inovasi program pembangunan sumber daya manusia (SDM). 

Atas kinerjanya, Tatu diberikan apresiasi oleh Tempo Media Group dalam ajang penghargaan Kepala Daerah Perempuan Inspiratif 2022 yang digelar di The Westin Jakarta, Kamis malam, 22 September 2022.

Penghargaan itu yang kedua kali di hari yang sama. Setelah sebelumnya mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas capaian opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sistem pelaporan keuangan tahun 2022.

Terkait penghargaan dari Tempo, berbagai program pembangunan SDM dijalankan Tatu dalam rangka meningkatkan kemajuan daerah. Mulai dari program beasiswa guru hingga mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Ia pun menjadikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai tolak ukur kinerja daerah.

“Saya sadar betul, kemajuan daerah akan sangat ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Jka suatu daerah ingin maju, maka harus dimulai dengan memaksimalkan program di bidang pendidikan,” kata Tatu dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 25 September 2022.

Sejumlah program pendidikan pun digulirkan, di antaranya 1.131 beasiswa Sekolah Dasar (SD), 1.092 beasiswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 212 beasiswa untuk penghafal Alquran.

“Untuk siswa SD dan SMP memang sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun para siswa butuh seragam, dan kebutuhan lainnya. Ini yang kami bantu. Termasuk untuk siswa SMA melalui beasiswa Baznas,” ujarnya.

Pemkab Serang di bawah kepemimpinan Tatu juga memberikan beasiswa untuk para mahasiswa. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, sudah diberikan beasiswa untuk 1.246 mahasiswa. Termasuk di dalamnya beasiswa untuk Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mereka tersebar di sejumlah perguruan tinggi, yakni Universitasi Indonesia (UI), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dan sejumlah perguruan tinggi swasta.

“Guru PAUD perlu kami berikan beasiswa karena mereka tengah mendidik anak-anak masa depan Kabupaten Serang pada usia emas. Maka secara kompetensi, para guru harus dibekali. Kemudian kami berikan beasiswa kedokteran, karena Kabupaten Serang membutuhkan banyak tenaga kesehatan,” ujarnya.

Ada pula program pendidikan kejar paket hingga 7.217 peserta. Untuk kejar paket A sebanyak 217 peserta, Paket B sebanyak 2.327 peserta, dan 4.626 peserta paket C. Para pendidik dan tenaga kependidikan pun diberi insentif hingga total anggaran yang dikeluarkan Rp 60,08 miliar.

Tatu menyadari, program pendidikan yang digulirkannya tidak terlihat secara nyata dampaknya. Tidak seperti program infrastruktur jalan yang juga dilaksanakan oleh Pemkab Serang.

“Namun saya yakin, program pendidikan ini akan memberikan dampak bagi kemajuan Kabupaten Serang, 10 atau hingga 20 tahun mendatang. Kabupaten Serang Insya Allah menjadi daerah maju oleh sumber daya manusianya,” ujar Tatu.

Terkait penghargaan yang diberikan oleh Tempo Media Group sebagai Kepala Daerah Perempuan Inspirasi 2022 kategori Innovasi Peningkatan Sumber Daya Manusia, Tatu mengatakan, akan menjadi motivasi dirinya dalam menjalankan program daerah. 

“Terima kasih kami sampaikan kepada Tempo, dan ini akan menjadi motivasi dan pekerjaan rumah bagi kami, untuk lebih maksimal lagi menggulirkan program pendidikan,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap para Kepala Daerah yang meraih penghargaan.

Menurutnya, penghargaan yang diberikan Tempo Media Group sebagai hal positif dalam kompetisi kepala daerah, tidak hanya untuk para perempuan, juga laki-laki.

Menurutnya, dengan adanya era desentralisasi, maka semua daerah harus bergerak dan mandiri secara fiskal dan kebijakan.

“Maka Kepala Daerah harus mampu bermanuver, membuat kebijakan terbaik dengan mengembangkan potensi daerah masing-masing. Penghargaan ini dalam kompetisi sehat secara gender, dan bentuk emansipasi wanita,” ujarnya. (Well)

Digelar Bareng, Pelaksanaan Pilpres dan Pileg, Pilkada 2024 Dinilai Akan Memiliki Berbagai Konsekuensi

By On Rabu, Februari 03, 2021

Asep Abdullah Busro. 

SERANG, KabarViral79.Com – Seiring dengan mayoritas pendapat Fraksi Parpol di DPR RI yang memutuskan pelaksanaan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan Tahun 2024 sesuai agenda yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pemilu akan memiliki berbagai konsekuensi yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah. 

Ketua Tim Pengacara (kuasa hukum-red) Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, Pilkada 2024 akan memiliki berbagai konsekuensi yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah, diantaranya pertama, penempatan pejabat yang kompeten.

“Karena seiring dengan akan purna bakti dari para Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota pada tahun 2022 dan 2023 maka pemerintah perlu menempatkan orang-orang yang tepat dan kompeten sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah agar posisinya tidak kontra produktif menimbulkan instabilitas birokrasi yang berimplikasi menghambat pembangunan namun sosok pejabat harus figur kompeten yang mampu menjaga stabilitas dan soliditas birokrasi serta dapat mendukung akselerasi program pembangunan di daerah,” jelas Asep melalui siaran persnya, Selasa, 02 Februari 2021.

Kedua, kata Asep, persiapan penyelenggaran Pemilu, karena mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada 2024 berbarengan dengan agenda Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) maka diperlukan persiapan dan pembekalan extra dan matang terhadap Penyelenggara Pemilu. 

“Hal tersebut menghindari jatuhnya korban di kalangan penyelenggara pemilu seperti yang terjadi pada saat pelaksanaan agenda Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan bersamaan pada Pemilu 2019,” pungkasnya.

Dalam konteks politik, kata Asep, pelaksanaan Pilkada 2024 berdampak pada perubahan konstelasi politik di daerah. Tidak ada petahana (incumbent) murni maka seluruh kandidat calon kepala daerah memiliki peluang yang sama. Karena semuanya dimulai dari nol atau Start from Zero dalam mengelola Popularitas dan Elektabilitasnya dimata masyarakat. 

“Para Kepala Daerah yang purna bakti pada tahun 2022 dan 2023 dan hendak mencalonkan kembali pada Pilkada 2024 memiliki peluang lebih baik karena sudah menanamkan orang-orangnya di birokrasi pemerintahan meskipun dukungan birokrat masih perlu diuji kembali loyalitasnya,” terang Asep.

Menurut Asep, peluang bagi Kepala Daerah yang baru terpilih di 2020 untuk ikut kontestasi dilevel di atasnya justru terbuka lebar. Namun hal tersebut kembali pada kemampuan dan strategi masing-masing calon kepala daerah mempersiapkan kendaraan politik serta memanfaatkan berbagai issue yang berkembang di masyarakat untuk dipergunakan membangun brand image personal calon kepala daerah dalam rangka meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya di mata masyarakat pemilih di daerahnya.

“Selain itu, dilihat dari sisi positif dari petapan Pilkada 2024 diharapkan dapat efektif menurunkan eksalasi kompetisi politik didaerah dan memastikan para kepala daerah dapat lebih fokus dalam melakukan program pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi pada masa pandemik Covid-19 serta merealisasikan program pembangunan daerah dengan baik dan optimal yang akan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. (Weli)

Teken Perpres, Presiden Jokowi Putuskan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025

By On Sabtu, Agustus 17, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” berikut bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan Perpres, Jumat, 16 Agustus 2024.

Pasal tersebut juga mengatur pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.

Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan.

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan,” tulis aturan tersebut.

Jadwal pelantikan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 menuai polemik usai Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketuk pada Kamis (30/5/2024).

Melalui putusan tersebut, batas usia 30 tahun untuk Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dimaknai bukan saat mendaftar, tapi saat dilantik. Pasca-putusan MA, jalan Kaesang ikut Pilkada 2024 terbuka lebar. Sebab, pelantikan kepala daerah terpilih baru digelar pada 2025, saat Kaesang sudah berusia kepala tiga.

Diketahui, Kaesang baru berusia 29 tahun saat Pilkada Serentak 2024 digelar November. Ia yang lahir tahun 1994, baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. (*/red)

Sebelum 24 Agustus, PDI-P Akan Umumkan Seluruh Bakal Calon Kepala Daerah

By On Rabu, Juli 24, 2024

Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Sebelum 24 Agustus 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan memutuskan Calon-calon Kepala Daerah yang akan diusung di Pilkada Serentak 2024.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah pada 27 sampai 29 Agustus. Sedangkan 24-26 Agustus adalah masa pengumuman pendaftaran.

“Sebelum Paslon diumumkan dalam waktu dekat, di mana kami merencanakan akan ada tiga gelombang pengumuman yang nantinya sampai sebelum pendaftaran paling akhir pada tanggal 24 Agustus, kami umumkan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut Hasto, saat ini PDI-P sudah siap mengumumkan sebanyak lebih dari 300 Calon Kepala Daerah. Adapun 300 Calon Kepala Daerah itu berasal dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

Calon-calon Kepala Daerah itu, kata Hasto, akan diumumkan setelah mengikuti pelatihan pemenangan Pilkada oleh PDI-P. Hingga kini, kata dia, PDI-P sudah menggelar pelatihan sebanyak tiga kali.

“Karena yang akan diumumkan yang sudah ikut pelatihan. Nah sehingga inilah tahapan-tahapan strategis yang dilakukan oleh partai,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan adanya pelatihan pemenangan Pilkada, PDI-P bisa menghasilkan Calon-calon Kepala Daerah yang profesional serta mampu menjawab persoalan masyarakat.

“Inilah yang harus dijawab oleh setiap Kepala Daerah PDI Perjuangan,” katanya.

Hasto juga mengatakan, saat ini partainya fokus mengumumkan sejumlah Calon Kepala Daerah di tingkat Kabupaten dan Kota.

“Untuk Gubernur sebenarnya di Sulawesi, Sumatera sudah banyak yang siap termasuk di Jawa sekalipun itu ada beberapa wilayah seperti Banten yang juga siap diumumkan,” pungkasnya. (*/red)

Jadi Pemateri Retret, Ketua KPK Minta Kepala Daerah Belajar dari Pendahulu

By On Rabu, Februari 26, 2025

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

MAGELANG, KabarViral79.Com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengingatkan para Kepala Daerah untuk belajar dari para pendahulu mereka terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Setyo saat hendak menyampaikan materi dalam acara Retret atau orientasi Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa, 25 Februari 2025.

“Yang paling utama saya yakin juga para Kepala Daerah kan sudah banyak belajar dari pengalaman para Kepala Daerah yang sebelumnya,” ujar Setyo.

Dia juga menyebut, Retreat adalah kegiatan positif untuk Kepala Daerah mempelajari tentang komunikasi dan kepemimpinan.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Retreat ini untuk memberikan materi pencegahan korupsi.

“Tentu saya sampaikan manfaatkan sebaik-baiknya tentang penguatan institusi (terkait pencegahan korupsi),” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Setyo, belum ada Kepala Daerah yang datang langsung ke KPK untuk berkomunikasi dan meminta dilakukan pengawasan. Kemungkinan hal tersebut belum terjadi karena para Kepala Daerah baru dilantik pada 20 Februari 2025 dan langsung mengikuti Retreat di Akademi Militer Magelang.

“Sampai dengan saat ini belum, kan para Kepala Daerah baru dilantik Kamis lalu, kemudian setelah itu baru berangkat ke sini, jadi kesempatan itu tidak ada,” pungkasnya. (*/red)

Hadiri HUT ke-60 Partai Golkar di SICC Sentul Bogor, Intan Nurul Hikmah Semakin Menguning

By On Jumat, Desember 13, 2024


TANGERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka merayakan puncak HUT ke-60, Partai Golkar mengundang seluruh kader yang menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024, untuk mengucapkan rasa syukur bersama di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Kabupaten Bogor, Kamis malam, 12 Desember 2024.

Intan Nurul Hikmah, Calon Wakil Bupati Tangerang terlihat semakin menguning. 

Wakil Ketua DPP Golkar, Ace Sadeli mengatakan, dalam rangka mengungkapkan rasa syukur atas usia Golkar yang ke-60 tahun, maka DPP Golkar menggelar acara puncak.

Di acara puncak ini pun, kata Ace, para kader yang menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diwajibkan untuk hadir. Salah satunya, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah. 

“Acara puncak HUT ke-60 Partai Golkar, para kader yang terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga diwajibkan hadir dalam acara puncak ini,” kata Ace kepada awak media, Jumat, 13 Desember 2024. 

Selain mengucapkan rasa syukur, dalam acara puncak juga kader-kader Golkar khusunya yang menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan pembekalan. 

“Agar, para kader dapat menjadi pemimpin yang berjuang untuk masyarakat, sebagaimana tugas fungsi dan pokok kader partai,” ujarnya. 

Sementara itu, Kader Golkar Kabupaten Tangerang, sekaligus Calon Wakil Bupati Tangerang terpilih periode 2025-2030, Intan Nurul Hikmah mengatakan, dirinya mengaku senang dan berharap di usia tersebut, Partai Golkar bisa terus semakin maju, dan semakin mengakar dalam memberikan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara. 

“Alhamdulillah, hari ini saya memenuhi undangan sebagai kader Golkar yang menjadi Wakil Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024. Semoga diusia ke-60 tahun ini, Golkar terus semakin solid, maju, dan mengakar di masyarakat,” kata Intan.

Intan juga mengaku bangga menjadi kader Golkar. Dirinya juga menegaskan, di Tahun 2025 mendatang, Golkar Kabupaten Tangerang akan semakin solid, karena memiliki pimpinan di Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Tangerang. 

“Sebagai kader Golkar tentunya saya bangga. Bisa memenangkan kontestasi Pilkada Serentak 2024. Insya Allah ke depan Golkar Kabupaten Tangerang akan semakin solid,” pungkasnya. (Reno)

Pj Gubernur Al Muktabar Ikuti Rakor Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia

By On Minggu, Juni 11, 2023


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah yang dibuka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, M. Tito Karnavian di Sasana Bhakti Praja Gedung C lantai 3 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia  (Kemendagri), Jakarta, Jum’at, 09 Juni 2023.

Rakor sebagai upaya menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.

“Dalam pertemuan ini berbagai arahan kita dapatkan terkait tugas dan kewajiban bagi para Kepala Daerah yang memang memberikan pelayanan kepada masyarakat itu adalah kewajiban bagi kita,” ujar Al Muktabar.

Menurutnya, dalam pemberian pelayanan Pemerintah Provinsi Banten terus mengupayakan pelayanan yang selalu mengutamakan serta melibatkan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Parameternya bagaimana kita upayakan terkait apa yang dilakukan Pemerintah dalam membangun Banten seperti mengupayakan penanganan kemiskinan ekstrem, gizi buruk dan penguatan produk dalam negeri yang kita lakukan untuk membangun Banten dengan masyarakat yang sejahtera,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kata Al Muktabar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selalu mengoptimalkan pengendalian inflasi yang terus dikolaborasikan dalam penekanannya sehingga dapat diantisipasi pemicu dari bertambahnya angka inflasi.

“Lalu kita juga terus konsisten dalam mengendalikan inflasi melalui kerja sama antar daerah terutama daerah pemicu potensi-potensi inflasi,” ungkapnya.

Al Muktabar juga menyatakan, pelayanan terus diupayakan oleh Pemprov, yaitu peningkatan pendapatan melalui tata kelola pembelanjaan yang terus diperkuat.

“Dengan begitu kita memiliki kemampuan fiskal yang kuat yang sehingga mampu memberikan pelayanan dari berbagai sektor,” ungkapnya.

Selain itu, pelayanan yang harus  terus dioptimalkan juga bisa melalui penggunaan dana Biaya Tak Terduga (BTT) yang regulasinya sudah disiapkan sesuai aturan yang berlaku.

“Alhamdulillah secara keseluruhan dari faktor-faktor pelayanan kita sudah lakukan dengan konsisten. Begitu pula dengan penggunaan dana yang mungkin kebijakannya sudah ditentukan,” jelasnya.

Melalui penguatan pelayanan yang terus dievaluasi seperti melalui kegiatan ini, Al Muktabar berharap semua upaya mampu dipertahankan dan diperbaiki ke tingkat pelayanan yang lebih baik.

“Melalui kegiatan ini juga kita mengevaluasi apa saja kiat yang harus kita tingkatkan dan perbaiki dan itu menjadi langkah-langkah penegasan pelayanan kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, penjabat adalah Kepala Daerah yang ditunjuk berdasarkan usulan untuk mengisi kekosongan di daerah yang habis masa jabatannya. Harus menjadi role model bagi para Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 nanti.

“Maka dari itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya kepercayaan dan kepuasan publik dalam hal pelayanan yang mana Kepala Daerah harus rajin turun langsung ke masyarakat, kemudian membangun hubungan yang baik dengan otoritas di atasnya,” jelasnya.

Tito  juga menyampaikan, sesuai arahan Presiden terkait APBD Tahun Anggaran 2023, di antaranya mengupayakan optimalisasi APBD dari belanja pegawai, optimalisasi barang dan jasa pegawai tempat pelaksanaan rapat di daerah.

Hal tersebut menurutnya bisa dinaikkan atau ditambah pembelanjaan modalnya dalam rangka menunjang pembangunan infrastruktur, dan menaikkan kapasitas fiskal atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam meningkatkan PAD ini, kita bisa menghidupkan sektor swasta atau UMKM antara lain dengan memberikan kemudahan diberbagai sektor pemberian izin, dan pemberian insentif,” pungkasnya. (*/red)

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Kata Mendagri Tito

By On Minggu, Februari 02, 2025

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Jadwal pelantikan Kepala Daerah nonsengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo agar pelantikan Kepala Daerah dibuat secara efisien.

Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh,” kata Tito.

Tito mengatakan, Prabowo ingin pelantikan daerah dilakukan dengan efisien. Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismissal.

“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja, antara yang nonsengketa dengan yang dismissal,” ujarnya.

Namun Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dan hasil dismissal MK itu akan digelar.

Tito mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke Prabowo terkait batas-batas waktu yang diatur Undang-Undang.

“Kami sudah sampaikan kepada beliau (Presiden), ada batas waktu yang memang sudah diatur dalam undang-undang, paling lama, yaitu setelah penetapan, nanti tanggal 5 Februari, oleh Mahkamah Konstitusi, KPU itu punya waktu tiga hari (menetapkan), tambah tiga hari (pengusulan), (total) enam hari. Kemudian DPRD, tiga hari tambah dua hari (usulan ke pemerintah). Pemerintah, 20 hari (mengeluarkan keppres),” jelasnya.

“Beliau memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” imbuhnya.

Diketahui, awalnya pelantikan Kepala Daerah nonsengketa akan digelar 6 Februari 2025. Sedangkan pelantikan Kepala Daerah yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK terlebih dulu.

Pembacaan putusan perkara Pilkada di MK paling lambat dibacakan 11 Maret 2025. Sedangkan batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025.

Namun, di sela-sela jadwal sidang MK, terdapat putusan dismissal. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Kemudian MK mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025. (*/red)

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Terpilih agar Bikin Program Kerja yang Pro Rakyat

By On Kamis, November 28, 2024

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berpesan kepada seluruh Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024, nantinya untuk membuat program-program yang berpihak ke rakyat dan tepat sasaran.

“Pilkada sedang penghitungan, sebentar lagi kita ada pemimpin baru. Februari ada pemimpin baru di daerah-daerah. Saya sangat berharap kepada rekan-rekan yang masih menjabat Pj (Penjabat) dan Kepala Daerah baru, tolong buat program-program yang pro rakyat,” kata Tito dalam sambutannya di acara penyerahan kunci Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.

Tito menekankan ke depan Kemendagri akan terus mengevaluasi kepala daerah. Ia akan transparan kepala daerah mana saja yang dinilainya kurang maksimal bekerja.

“Nanti Kemendagri akan evaluasi. Daerah mana yang mengerjakan inisiatif, mana yang perlu ditekan, dan mana yang nggak kerjain sama sekali. Kita akan sampaikan ke publik,” ujarnya.

Tito juga mengapresiasi program Rusunawa Pasar Rumput yang memberikan harga terjangkau untuk kaum menengah ke bawah. Sebelumnya, Rusunawa itu disewakan dengan harga Rp 3.500.000 tapi kini dibanderol seharga Rp 1.100.000 dan Rp 2.250.000. Tito berharap kebijakan tersebut bisa dijadikan contoh oleh daerah lain.

“Otomatis kalau Kepala Daerah dengan Pilkada seperti ini, kalau bangun seperti ini, elektabilitas akan naik nanti. Kita juga ingatkan pada masyarakat, kalau Jakarta mampu masa daerah lain nggak? Kalau nggak mampu berarti pemimpin yang dipilih perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) meminta dukungan semua pihak untuk terus membangun rumah buat rakyat kelas bawah. Hal itu demi mewujudkan program tiga juta rumah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Mohon doanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan bekerja sama dengan kereta api dan Perumnas untuk mulai membangun di banyak tempat rumah-rumah buat rakyat di Indonesia. Kami juga sudah bekerja sama dengan Jaksa Agung yang sudah menyerahkan tanah yang besar sekali di Banten dari koruptor,” kata Ara. (*/red)

Lantik Bupati Pandeglang dan Walikota Tangsel, Gubernur Banten Tekankan Amanah Terhadap Jabatan

By On Senin, April 26, 2021

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) berpesan untuk amanah terhadap jabatan yang telah dipercayakan oleh rakyat serta bersungguh dalam penanganan pandemi Covid-19 kepada Bupati Pandeglang dan Wakil serta Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Wakil usai dilantik di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 26 April 2021.

SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) berpesan untuk amanah terhadap jabatan yang telah dipercayakan oleh rakyat serta bersungguh dalam penanganan pandemi Covid-19 kepada Bupati Pandeglang dan Wakil serta Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Wakil usai dilantik di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 26 April 2021. 

Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 itu dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.36-1052 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.36-264 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Banten, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2021. 

Dalam lampiran SK disebutkan bahwa atas nama Hj. Irna Narulita SE. MM. jabatan Bupati Pandeglang dan H. Tanto Warsono Arban SE. ME. jabatan Wakil Bupati Pandeglang, serta, Drs H Benjamin Davnie jabatan Walikota Tangerang Selatan dan H. Pilar Saga Ichsan ST. jabatan Wakil Walikota Tangerang Selatan. 

Sebelum mengucap janji dan sumpah pelantikan, Gubernur mengingatkan kepada Kepala Daerah yang akan dilantik bahwa sumpah dan janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab baik terhadap diri sendiri, Bangsa dan Negara  Kesatuan Republik Indonesia, bertanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah dan janji tersebut juga memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat. 

Selanjutnya, Gubernur membacakan Sumpah dan Janji Pelantikan Kepala Daerah yang kemudian diikuti oleh Kepala Daerah yang dilantik. 

Dalam sambutannya, Gubernur meminta Kepala Daerah yang baru dilantik untuk amanah terhadap jabatan yang telah dipercayakan oleh rakyat serta bersungguh-sungguh dalam menangani pandemi Covid-19. (*/red)

Gubernur Banten Andra Soni Antusias Ikuti Retret Kepala Daerah

By On Sabtu, Februari 22, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Andra Soni mengaku antusias mengikuti kegiatan Retret atau orientasi kepemimpinan yang diikuti oleh seluruh Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, pada 21-28 Februari 2025.

“Doain lancar. Semoga bermanfaat,” kata Andra Soni saat hendak masuk mobil yang akan membawanya ke Akmil Magelang.

Andra mengatakan, jika dirinya sangat antusias mengikuti kegiatan Retret. Berbagai persiapan telah dilakukan Andra Soni seperti menjaga pola makan dan pola hidup sehat.

“Tidur dipercepat, karena saya tukang begadang soalnya. Jadi beberapa terakhir ini saya kurangi,” kata Andra Soni.

Menurutnya, menjaga pola makan menjadi hal utama yang diperhatikan menjelang pelaksanaan retret selama sepekan ke depan.

Bahkan, kata Andra, pada saat mengikuti pemeriksaan kesehatan jelang pelantikan Kepala Daerah, ia telah mendapatkan saran dari para dokter terhadap pola makan dan pola hidup sehat. Namun hal itu tidak mengurangi semangatnya untuk mengikuti kegiatan retret.

“Ada beberapa yang diwarning, kurangi makan ini, dan sebagainya. Tapi saya antusias mengikuti retret, dan saya berharap hasil retret ini bisa saya implementasikan dalam membangun Banten,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan menghadiri kegiatan Retret Kepala Daerah yang akan berlangsung selama sepekan di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Kita akan jumpa dalam Retret yang akan diselenggarakan Mendagri di Magelang. Saya akan jumpa dengan saudara di situ. Mudah-mudahan saudara-saudara akan kuat digembleng. Mari kita mengabdi pada rakyat kita, berbuat yang terbaik untuk rakyat kita,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menambahkan, tujuan diselenggarakannya kegiatan Retret tersebut, di antaranya agar Kepala Daerah memahami tugas pokoknya, lantaran mereka memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

“Kemudian pemahaman Asta Cita gagasan besar Presiden Prabowo dan program para Menteri disambungkan dengan gagasan visi misi Kepala Daerah masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Retret Kepala Daerah tersebut diharapkan ada kerja sama, kolaborasi, sinergi dan saling mengenal.

“Jadi tujuh hari di Magelang kita harapkan betul-betul mempererat Kepala Daerah dapat berkolaborasi dan bersinergi ke depannya,” pungkasnya. (*/red)

Ikut Retret Kepala Daerah, Ini Persiapan Gubernur Banten Andra Soni

By On Jumat, Februari 21, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, dirinya telah melakukan sejumlah persiapan untuk mengikuti kegiatan Retret atau orientasi kepemimpinan yang akan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah.

Persiapan yang dilakukan di antaranya menjaga pola makan dan pola hidup sehat dengan tidur lebih awal.

“Tidur dipercepat, karena saya tukang begadang soalnya. Jadi beberapa terakhir ini saya kurangi (percepat tidur-red),” kata Andra Soni usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurutnya, menjaga pola makan menjadi hal utama yang diperhatikan menjelang pelaksanaan retret pada 21-28 Februari 2025, mendatang.

Bahkan, kata Andra Soni, pada saat mengikuti pemeriksaan kesehatan jelang pelantikan Kepala Daerah.

Ia telah mendapatkan saran dari para dokter terhadap pola makan dan pola hidup sehat. Namun hal itu tidak mengurangi semangatnya untuk mengikuti kegiatan Retret.

“Ada beberapa yang diwarning, kurangi makan ini, dan sebagainya. Tapi saya antusias mengikuti Retret. Saya berharap hasil Retret ini bisa saya implementasikan dalam membangun Banten,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan menghadiri kegiatan Retret Kepala Daerah yang akan berlangsung selama sepekan di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Kita akan jumpa dalam Retret yang akan diselenggarakan Mendagri di Magelang. Saya akan jumpa dengan saudara di situ. Mudah-mudahan saudara-saudara akan kuat digembleng. Mari kita mengabdi pada rakyat kita, berbuat yang terbaik untuk rakyat kita,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan Retret tersebut, yaitu agar Kepala Daerah memahami tugas pokoknya, lantaran mereka memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

“Kemudian pemahaman Asta Cita gagasan besar Presiden dan program para Menteri disambungkan dengan gagasan visi misi Kepala Daerah masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Retret Kepala Daerah tersebut diharapkan ada kerja sama, kolaborasi, sinergi dan saling mengenal.

“Jadi tujuh hari di Magelang kita harapkan betul-betul mempererat Kepala Daerah dapat berkolaborasi dan bersinergi ke depannya,” pungkasnya. (*/red)

505 Kepala Daerah Terpilih Bakal Ikut Retret pada 21-28 Februari di Magelang

By On Selasa, Februari 11, 2025

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Sebanyak 505 Kepala Daerah terpilih akan mengikuti pembekalan atau retret yang akan digelar pada 21-28 Februari 2025 di Akmil Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Insya Allah direncanakan pelantikan Kepala Daerah itu di tanggal 20 Februari di Jakarta, ada 505 Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota yang akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Minggu, 09 Februari 2025.

“Di Magelangnya Insya Allah sampai tanggal 28 Februari, 7 hari. 21 (Februari) itu check-in di Magelang,” imbuhnya.

Usai pelantikan, kata Bima, para Kepala Daerah akan dikumpulkan di Magelang untuk pembekalan. Retret nantinya akan sama seperti yang sudah dilakukan Menteri Kabinet Merah Putih beberapa waktu lalu.

“Memang sudah disiapkan oleh Bapak Presiden, Magelang itu menjadi tempat pembekalan bagi para pimpinan, dimulai dari Kabinet Merah Putih, di samping di sana sudah ada tempatnya,” ujarnya.

Bima mengatakan, 505 Kepala Daerah terpilih tersebut adalah Kepala Daerah yang bebas gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dismissal. Nantinya akan dibahas terkait beberapa materi dalam retret, mulai tupoksi hingga Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Materinya itu pertama tentang tupoksi dari para kepala daerah, kedua Asta Cita yang disampaikan menteri-menteri terkait. Ketiga, pembekalan dari Lemhanas,” ujarnya. (*/red)

Ini Ambang Batas Pilkada Baru yang Diputus MK

By On Selasa, Agustus 20, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan Calon Kepala Daerah oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.

Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga mengatur ulang besaran threshold atau ambang batas mengajukan Calon Kepala Daerah oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.

Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 berbunyi, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, besaran persentase dalam Pasal 40 ayat (1) merupakan bentuk ketidakadilan bagi Parpol dan gabungan Parpol. Oleh karena itu, angkanya harus diselaraskan dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan.

“Mempertahankan presentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tdak dapat ditolerasi bagi semua partai politik perserta pemilu,” kata Enny dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Selasa, 20 Agustus 2024.

“Menyesuaikan besaran ambang batas tersebut dengan syarat calon perseorangan agar terjadi keadilan antara calon yang diusungkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dengan calon perseorangan,” katanya melanjutkan.

“Oleh karena itu, Mahkamah menyelaraskan persentase pengajuan Calon Kepala Daerah oleh Parpol atau gabungan Parpol dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan,” ujar Enny.


Mahkamah pun menyatakan Pasal 40 ayat 1 dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Partai Politik atau gabungan Partai Politik perserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyataran sebagai berikut:

Untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur:

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebihdari 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota:

Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan norma yang diatur pada Pasal 40 ayat 3 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa Pemilihan Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Pasal 40 ayat (3) berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

“Adanya pengaturan demikian jelas membatasi pemenuhan hak konstitusional dari Parpol peserta Pemilu yang telah memiliki suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Sehingga mengurangi Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945,” kata Enny Nurbaningsih.

Sebab, keberadaan Pasal 40 ayat (3) yang mengatur parpol atau gabungan parpol harus memeroleh kursi DPRD baru bisa mengajukan Pasangan Calon Kepala Daerah dinilai menyebabkan suara sah Parpol menjadi hilang karena tidak dapat menyalurkan aspirasinya. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengendaki Pilkada yang demokratis.

Mahkamah lantas memaknai Pilkada demokratis yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah membuka peluang kepada semua Parpol peserta Pemilu yang memiliki suara sah dalam Pemilu untuk mengajukan Calon Kepala Daerah. (*/red)

Dukung Retreat Kepala Daerah, Khofifah: Penting untuk Saling Update

By On Rabu, Januari 15, 2025

Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) terpilih, Khofifah Indar Parawansa mendukung wacana retreat Kepala Daerah.

Menurutnya, kegiatan itu menjadi penting untuk saling melaporkan program tiap daerah.

“Saya rasa semua membutuhkan update dari dinamika, baik lokal, regional, maupun global. Apa yang terjadi di belahan negara mana pun gitu, anytime itu bisa terjadi dan bisa berdampak pada daerah-daerah tertentu,” kata Khofifah kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

“Sehingga retreat menurut saya menjadi bagian yang penting untuk saling meng-update, bagaimana sebetulnya adaptasi, adaptasi dan mitigasi, mitigasi ini menjadi penting,” sambungnya.

Ia pun bercerita tentang pengalamannya mengikuti retreat saat menjadi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di era Presiden ke-4 Abdurachman Wahid (Gus Dur).

Menurutnya, retreat itu menjadi kegiatan penting untuk saling bertukar program.

“Jadi menurut saya retreat itu menjadi bagian penting supaya kita tidak stuck pada sesuatu yang monoton yang dianggap program-program dulu sering kali copy-paste copy-paste, saya di DPR beberapa periode jadi program-program ini seperti copy-paste,” ujarnya.

Khofifah mengatakan, kegiatan semacam retreat penting untuk semua lini pemerintahan.

Ia pun kerap melakukan pertemuan dengan para wali kota dan bupati terpilih di Jatim.

“Nah inovasi dan kreativitas menjadi bagian yang sangat penting di semua lini. Saya pun dengan beberapa bupati, wali kota terpilih itu mereka bergantian silaturahim dan saya menyampaikan apa yang menjadi prioritas dan unggulan program,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin mengumpulkan para Kepala Daerah terpilih dalam kegiatan semacam 'Retreat' Menteri sebelum dilantik.

Yusril mengatakan, kegiatan itu bertujuan menyamakan pandangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

“Kita perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan, dikumpulkan di Magelang,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

“Supaya kita memiliki perspektif yang sama, yang sekarang dihadapi oleh pemerintah. Apalagi sekarang ini terkait dengan daerah itu, harus ada sinkronisasi antara pusat dan daerah, program-program pemerintah pusat supaya juga dilaksanakan pemerintah daerah,” ujarnya. (*/red)