LEBAK, KabarViral79.Com – Lagi-lagi tambang batu bara ilegal di kawasan milik Perum Perhutani KRPH Panyaungan Timur, tepatnya di Blok Cioray, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menelan korban jiwa. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 01 Agustus 2025.
Kapolsek Panggarangan, Iptu Acep Komarudin, membenarkan adanya laka tambang tersebut. Namun, menurutnya, dari hasil olah TKP, korban diduga mengalami serangan jantung (angin duduk).
“Iya, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB di Kampung Cioray, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, diketahui telah terjadi laka tambang yang disebabkan diduga karena serangan jantung (angin duduk) ketika korban sedang menggali tambang batu bara,” ujar Iptu Acep Komarudin melalui press release-nya kepada wartawan.
Kapolsek melanjutkan, awal mula kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Cioray, Desa Karangkamulyan. Saat itu, korban (Sdr. Uci) bersama dua orang rekannya sedang melakukan kegiatan pertambangan di lobang tambang batu bara dengan kedalaman sekitar 20 meter.
Awalnya, korban yang masuk ke dalam lobang terlebih dahulu, sementara dua rekannya berada di atas. Sekitar pukul 09.30 WIB, rekan korban, Sdr. Marsudi, memanggil-manggil korban, namun tidak ada sahutan. Selanjutnya, Marsudi dan rekannya turun ke dalam dan melihat korban sudah dalam keadaan terkapar. Mereka kemudian meminta pertolongan warga sekitar dan mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumahnya.
Pada saat dievakuasi, korban masih hidup namun sudah dalam kondisi lemas. Belum sempat mendapatkan perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia di rumahnya,” terang Kapolsek Panggarangan.
Masih kata Iptu Acep Komarudin, kematian korban masih dalam penyelidikan dan diduga akibat serangan jantung (angin duduk), mengingat korban memiliki riwayat penyakit tersebut menurut keterangan keluarganya. Atas kesepakatan keluarga, korban kemudian dimakamkan di kampung halamannya, Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada hari Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB,” tutupnya.
(Tim/Red)